Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Tampilkan postingan dengan label Imam Mardjuki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imam Mardjuki. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juni 2010

PKS : Opsico Wajib Buat Izin HO


BALAI KOTA - PT Optima Sinergi Comvestama (Opsico) harus mengajukan permohonan Izin Gangguan (HO) kembali. Kesimpulan ini didapatkan setelah Komisi A DPRD Kota mengadakan kunjungan kerja ke Indramayu, Jabar, belum lama ini.

Anggota Komisi A, Imam Marzuki mengungkapkan, berhubung Izin HO yang sudah dikeluarkan Pemkot Semarang ternyata bermasalah, tentunya Opsico harus mengajukan kembali.

’’Kewajiban itu dibuat lagi. Jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut,’’ kata dia, Jumat (4/6).

Sebagaimana persyaratan mengajukan izin gangguan, perusahaan nasional itu harus mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Dalam hal ini PT SSC. Juga tidak ketinggalan, izin dengan pemilik lahan yang bersebelahan dengan Opsico.

Perlunya ada Izin HO, lanjut Imam, mengacu pada Permendagri No 27/2000 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan, jenis usaha Opsico berbeda dengan usaha lainnya di kawasan SSC.

’’Dalam peraturan itu mencantumkan boleh tidak menggajukan izin gangguan asalkan jenis usahanya sama di dalam satu kawasan. Karena itu wajib bagi Opsico untuk mengajukan kembali,’’ ungkapnya.
Satu Kesatuan Soal adanya surat dari Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bagi Imam, bukanlah sebuah izin. Sebagaimana diketahui adanya surat dari Dirjen Migas menjadikan Pemkot Semarang mengeluarkan KRK, IMB, dan HO.

’’Memang surat Dirjen Migas itu untuk keamanan tangki penampung. Namun, izin usaha tidak bisa dilihat dari item per item, melainkan satu kesatuan menyeluruh. Dan lagi perlu ada persyaratan lainnya. Kami memandang surat itu bukanlah izin,’’ kata Imam.

Komisi A akan merumuskan kembali langkah lebih lanjut dari proses PT Opsico. Kata Imam, Dewan tidak ingin masalah ini berkembang terlalu bias. Tentunya yang menjadi fokus adalah soal perizinan yang dilakukan perusahaan gas elpiji itu.
’’Kami harus berhati-hati menangani masalah ini. Jangan sampai pembahasan ini ditumpangi kepentingan-kepentingan kalangan tertentu saja,’’ ujar dia. (H37,H21-16)
READ MORE >>

Selasa, 23 Maret 2010

DPRD Kota Semarang Bentuk Enam Pansus


SUARAMERDEKANEWS-DPRD Kota Semarang sepakat membentuk enam panitia khusus (pansus), guna membahas 12 rancangan peraturan daerah (raperda). Pembentukan pansus sendiri berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang digelar pekan lalu.

Ketua Fraksi PKS, Imam Mardjuki mengatakan, dari 12 raperda tersebut sembilan di antaranya merupakan inisiatif Pemkot. Adapun dua sisanya, yaitu raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Ijin Usaha Jasa Konstruksi merupakan inisiatif DPRD.

Sementara sembilan raperda lainnya tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penanggulangan Bencana, Kepariwisataan, Tambahan Penyertaan Modal kepada PT BPD Jateng dan Restribusi Terminal.

Kemudian raperda mengenai Restribusi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit DBD, Tempat Pelelangan Ikan, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan serta Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

‘’Enam pansus yang nanti terbentuk masing-masing beranggotakan 16 orang dimana setiap orang maksimal merangkap keanggotaan di dua pansus,’’ kata Imam.

Terkait hal tersebut, Pimpinan DPRD sendiri telah melayangkan surat kepada seluruh frai untuk mengirimkan anggotanya untuk duduk di pansus. Pansus sendiri akan resmi dibentuk melalui sidang paripurna yang dijadwalkan Jumat (26/3) mendatang.

Jika menilik komposisi anggota DPRD, Fraksi Demokrat memiliki jumlah anggota paling banyak di setiap komisi, yakni lima orang. Disusul PDIP dengan tiga orang anggota di masing-masing fraksi. Empat fraksi lainnya, yakni F-PAN, F-PKS, F-Gerindra dan F-Golkar masing-masing dua anggota. (H54-87)


READ MORE >>

Senin, 15 Maret 2010

PKS : Pemerintah hanya berorientasi pd proyek


SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Kota Semarang membiarkan fasilitas umum bernilai miliaran rupiah mangkrak tanpa difungsikan. Bangunan itu antara lain Pangkalan Pendaratan Ikan Tambaklorok, Pasar Ikan Higienis Mina Rejomulyo, dan Terminal Mangkang yang saat ini tidak kunjung beroperasi optimal. Fasilitas umum lain yang juga mangkrak adalah Polder Tawang, Rumah Pemotongan Unggas di Penggaron, Johar Centre, dan gedung bekas Jogja Department Store di Jalan dr Cipto.

Kondisi itu membuktikan kegagalan Pemkot Semarang dalam mengelola aset dan bangunan untuk kepentingan publik. "Pemerintah hanya berorientasi pada proyek, tetapi tidak memedulikan kelanjutan operasionalnya," ujar anggota DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, di Kota Semarang, Minggu (14/3).

Pantauan pada Minggu, misalnya, Terminal Mangkang terlihat sepi. Tidak satu pun dari 122 kios yang berada di dalam terminal tipe A ini beroperasi. Bahkan, beberapa sisi tembok yang terbuat dari eternit jebol, serta sebagian dipenuhi coretan. "Ini mendingan, bulan lalu kondisinya lebih parah lagi, sampah ada di mana-mana," kata Dji Oen (24), salah satu petugas kebersihan di Terminal Mangkang.

Di PPI Tambaklorok, tidak ada satu pun nelayan yang menambatkan perahunya di dermaga, apalagi menjual ikannya di tempat pelelangan ikan yang sudah disediakan di lokasi itu. Selain kedalaman dermaga hanya sekitar satu meter, jalan menuju PPI pun rusak parah sehingga tidak ada pedagang yang mau ke lokasi itu.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nurkholis di Kota Semarang, Jumat (12/3), mengakui, pembangunan beberapa fasilitas umum di Kota Semarang tidak mengikuti perencanaan kota. Akibatnya, peruntukannya menjadi tidak sesuai dan mangkrak. "Sepertinya memang harus ada evaluasi. Kami juga berpikir, bangunan yang mangkrak itu menjadi tidak ada gunanya ketika tidak digunakan sama sekali," ujar Nurkholis.

Pengamat tata kota dari Universitas Diponegoro Semarang Ragil Haryanto, Sabtu (13/3), berpendapat, bangunan publik di Kota Semarang tidak didirikan berdasarkan fungsi kegunaan, melainkan karena keinginan pemerintah kota saja. Tanpa kajian yang mendalam, bangunan publik itu akhirnya mangkrak atau terbengkalai ketika selesai dibangun.

Ragil mengatakan, bangunan publik memiliki kesamaan dengan bangunan milik swasta. "Pihak swasta membangun dengan melihat nilai manfaat yang tinggi. Seharusnya pemerintah memakai manajemen properti seperti itu," kata Ragil.

Pembangunan pasar, misalnya, harus melihat apakah ada permintaan dan pasokan di lokasi yang akan dijadikan pasar. Jika belum ada kajian seperti itu, pasar akhirnya tidak akan berfungsi, seperti yang terjadi di Pasar Ikan Higienis Mina Rejomulyo Semarang yang saat ini mangkrak.

Tidak hanya memperhitungkan kegunaan, Ragil menilai pemerintah juga tidak memerhatikan kualitas bangunan publik. Hal itu terbukti pada mudah rusaknya bangunan Terminal Mangkang meski belum digunakan. "Bangunan publik idealnya harus mampu bertahan hingga puluhan tahun," kata Ragil.

Tanpa kualitas bangunan yang baik, masyarakat semakin dirugikan. Pendirian bangunan publik tersebut sudah memakai uang masyarakat. Ketika rusak, uang dari masyarakat pula yang digunakan untuk memperbaiki. (ilo/uti/den)

READ MORE >>

Selasa, 02 Maret 2010

PKS : Perwal Netralitas PNS Diminta Diterbitkan


Semarang, Cybernews. DPRD mendesak agar diterbitkan Perwal tentang netralitas PNS dalam Pilwalkot. Tingginya kerawanan pengerahan PNS untuk digiring mendukung pada pasangan calon menjadikan Perwal itu sudah tidak bisa ditunda lagi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki mengatakan, selama ini aturan netralitas PNS memang sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 07/2009. Namun untuk bisa lebih menegaskan aturan tersebut wali kota juga perlu menindaklanjutinya dengan peraturan tingkat kota. Diharapkan upaya itu bisa menjadi acuan para PNS di lingkungan Pemkot.

"Hasil rapat internal Komisi, soal desakan perwal netralitas PNS ini menjadi prioritas rekomendasi dan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh wali kota," katanya, Selasa (2/3).

Dipaparkan Imam bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota yang ikut berpartisipasi dalam Pilwalkot berasal dari unsur birokrasi Kota Semarang yang berstatus PNS. Dengan posisi itu aturan telah menegaskan PNS dilarang terlibat dalam
kampanye untuk mendukung salah satu calon. Selain itu dilarang pula menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Aturan lainnya, PNS tidak diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tanpa izin dari atasan langsung.

PNS yang melanggar ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS dan dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai berat. "Soal aturan ini kami minta agar juga disosialisasikan," katanya.

( Moh Anhar / CN12 )

READ MORE >>

Senin, 08 Februari 2010

PKS : Jika dipersulit BKD, Dewan ancam Ambil Paksa Ijazah



Dugaan Kecurangan CPNS


SEMARANG - Jawapos- Meski Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menjelaskan bahwa ijasah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Semarang sudah sesuai persyaratan formasi, DPRD Kota Semarang belum puas. Dewan tetap meminta salinan ijasah untuk membuktikan sendiri kebenarannya.

Anggota komisi A sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kecurangan CPNS, Imam Marjuki, mengatakan, permintaan ijasah tidak berlebihan. Menurut Imam, jika berkas peserta CPNS yang lolos dibawa ke Jakarta untuk pemberkasan, tentunya BKD punya salinan.

Karena itu, pihaknya tetap meminta salinan ijasah untuk memberi bukti pada publik bahwa ijasah cocok dengan syarat formasi. "Kita kan ingin memastikan karena ada laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Ya saya percaya itu (ijasah) ada, cuma kenapa tidak diberikan?" kata Imam.

Imam mengaku, dirinya dipersulit mendapatkan salinan ijasah tersebut. Menurut dia, jika tidak ada persoalan, maka BKD tidak punya alasan untuk menutup akses anggota dewan.

Dia mengakui belum ada koordinasi dengan BKD. Dia beralasan menunggu seberapa jauh tanggung jawab BKD terhadap permasalahan CPNS. "Kalau memang tidak ada persoalan, ayo kita jelaskan pada masyarakat bahwa tidak ada masalah. Ini bagian transparansi."

Meski begitu, proses menunggu BKD, menurut Imam, juga ada batasnya. Sampai waktu yang ditentukan, jika BKD tak juga memberikan, Imam mengancam akan meminta salinan ijasah secara paksa. "Kalau tidak diberikan ya kita minta paksa," tegas politisi PKS tersebut.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan tes CPNS Kota Semarang masih berlanjut. Komisi A DPRD Kota Semarang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara syarat ketentuan formasi dengan ijazah peserta yang lolos.

Dugaan tersebut berdasarkan kenyataan banyaknya nama peserta yang lolos dalam daftar pengumuman tanpa mencantumkan titel atau gelar pendidikan. Kebanyakan hal itu ada di formasi tenaga teknis.

Kepala BKD Kota Semarang Agustin Lusin menyatakan semua peserta yang lolos sudah melalui uji verifikasi. Bagi peserta yang kualifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat, akan langsung gugur dan tidak dapat mengikuti tes tertulis apalagi lolos ujian. Peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis berarti memenuhi ketentuan, baik syarat akademik, gelar maupun nilai tes.

Terkait berkas ijasah peserta yang dikirim ke Jakarta, hal itu dibenarkan Agustin. Menurutnya, semua berkas CPNS sesuai ketentuan harus dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). (dib/isk/jat)


READ MORE >>

Sabtu, 06 Februari 2010

PKS : Penerimaan CPNS dibutuhkan SE, yg diterima S.Sos

Laporan Kecurangan CPNS Mencuat Lagi

SEMARANG(SI) – Kabar adanya ketidakberesan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Semarang kembali mengemuka.Kemarin laporan resmi soal kecurangan dalam proses CPNS masuk ke DPRD.

Dalam laporan yang tertulis pada Januari 2010 tersebut ditujukan kepada Komisi A DPRD Kota Semarang dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng. Surat itu dikirimkan atas nama Masyarakat Kota Semarang. Adapun persoalan yang disoroti adalah menyangkut kolom tenaga teknis pada formasi untuk penyusunan program dan evaluasi yang dipersyaratkan S1 manajemen.


Tetapi kenyataannya beberapa nama yang diterima justru yang tanpa gelar. “Nama yang ada pada ijazah mereka tidak mencantumkan gelar dari jurusan-jurusan pendidikan yang dibutukan. Misalnya dalam penerimaan CPNS membutuhkan lulusan dari Ekonomi, tapi pada ijazah mereka tidak tercantum gelar SE (Sarjana Ekonomi) atau malah S.Sos (Sarjana Sosial),“ kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki,kemarin.

Imam Mardjuki mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat tersebut.Yang pasti laporan itu sudah cukup untuk digunakan untuk mengklarifikasi kembali kepada Panitia Pengadaan CPNS 2009 Kota Semarang. Pemanggilan SKPD terkait untuk meminta penjelasan dari laporan yang ada ini tidak akan dilakukan dalam minggu ini. Mengingat saat ini di DPRD masih ada kegiatan pembahasan RAPBD 2010 di tingkat komisi.

Bahkan jika nantinya tidak diberikan penjelasan oleh Panitia Pengadaan CPNS 2009 Kota Semarang, maka DPRD akan meminta paksa untuk dijelaskan.“Jka tidak diberikan kejelasan komisi akan minta dengan paksa,”tegasnya. Selain terkait dengan ijazah para CPNS yang menjadi persoalan, penerimaan CPNS kali ini juga dicurigai adanya unsur “membawa” kerabat atau keluarganya yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan pemkot.

“Apakah ada pihak dalam yang “membawa” sedulur atau kerabatnya dalam penerimaan CPNS, ini juga harus dijelaskan,” tuturnya. Penjelasan dari Panitia Pengadaan CPNS 2009 penting agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena prinsipnya penyelenggaraan CPNS harus dilakukan dengan transparan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Agustin Lusin ketika dikonfirmasi mengatakan semua peserta yang lolos sudah melalui uji verifikasi.

Bagi peserta yang kualifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat, akan langsung gugur dan tidak dapat mengikuti tes tertulis apalagi lolos ujian. Peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis berarti memenuhi ketentuan, baik syarat akademik,gelar maupun nilai tes. Namun demikian, memang dalam daftar pengumuman ada nama- nama yang tertulis dengan gelar (titel) dan ada yang tidak.“Ada titelnya semua,cuma memang ada yang tidak dituliskan. Bisa dicek kok,”katanya.

Terkait, berkas ijazah peserta yang dikirim ke Jakarta,hal itu juga dibenarkan oleh Agustin. Menurutnya, semua berkas CPNS sesuai ketentuan harus dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Dikirim ke BKN untuk pemberkasan,” tandasnya. (alkomari/mg01)
READ MORE >>

Selasa, 26 Januari 2010

PKS : Usut tuntas dugaan adanya mobilisasi PNS

Mobilisasi PNS Jelang Pilwalkot

BALAI KOTA - Ditengarai melakukan mobilisasi lurah untuk persiapan Pilwalkot, Camat Semarang Utara, Bambang Purnomo Adji angkat bicara. Ia mengatakan, adanya informasi yang menyebutkan dirinya melakukan mobilisasi itu diketahui dari salah satu stafnya. Informasi mengenai dugaan mobilisasi itu beredar lewat pesan pendek (SMS) berantai di masyarakat itu.



a menilai dugaan tersebut berasal dari adanya salah persepsi. Sebagai camat yang memangku suatu wilayah, ia menandaskan, posisinya tetap netral. Hanya saja ketika ada salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ingin melaksanakan kegiatan, khususnya di wilayahnya, maka ia memang akan melakukan sejumlah persiapan.

‘’Entah itu pasangan calon membutuhkan tempat untuk kegiatan bakti sosial atau kegiatan lainnya. Sikap itu dilakukan sama untuk semua pasangan calon,’’ katanya, Senin (25/1).

Ia menegaskan, sebagai camat ia adalah fasilitator. Posisi demikian, ia akui cukup riskan, karena yang dilayani adalah tidak hanya satu calon. Terlebih ada beberapa birokrat yang menyatakan maju. ‘’Yang penting apa yang saya lakukan itu sudah sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi—Red) sebagai camat,’’ paparnya.
Respons Keras Terkait penilaian pemanfaatan pemberian dana kontingensi ke masyarakat dengan ditumpangi ‘’pesan sponsor’’ calon wali kota, ia menyatakan, hal itu tidak mungkin terjadi. ‘’Pasalnya, pencairan dana kontingensi itu langsung dilakukan Pemkot kepada panitia program pembangunan, yakni masyarakat,’’ tandas Bambang.

Plt Sekda, Harini Krisniati mengatakan, siapa pun calon wali kotanya agar memiliki komitmen untuk tidak menjadikan birokrat (PNS) sebagai komoditas. Apalagi posisi birokrat itu adalah jabatan pelayan publik. Ia membantah adanya kasus mobilisasi massa untuk kepentingan Pilwalkot oleh salah satu calon.
‘’Tidak ada mobilisasi massa. Kalau pun ada, jangan pilih mereka yang terbukti menjadikan PNS sebagai komoditas,’’ tandasnya.

Sementara itu, dugaan adanya mobilisasi PNS untuk mendukung salah satu calon dalam Pilwakot Semarang 2010 mendapat respons keras dari DPRD Kota Semarang. Fraksi PKS pun menuangkannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi tentang RAPBD 2010. PKS mendesak Pemkot untuk mengusut tuntas isu tersebut.

Ketua FPKS, Imam Marjuki mengatakan, mobilisasi jelas melanggar hukum serta memperburuk citra PNS. Lebih ironis lagi, jika mobilisasi dilakukan lebih dari satu calon maka PNS akan terpecah belah.

’’Wali Kota harus bisa mengeluarkan Perwal khusus larangan PNS terjun dalam politik praktis disertai sanksi tegas. Kemudian menyebarluaskan perwal tersebut kepada PNS di semua tingkatan hingga kelurahan,’’ katanya.

Hal itu penting mengingat banyaknya calon yang berasal dari unsur birokrat dalam Pilwalkot kali ini. Anggota Komisi A, Novriadi menyatakan hal senada. Ia meminta Inspektorat untuk bisa tegas bertindak menyikapi persoalan ini. Mobilisasi PNS ini bukan hanya dalam kaitan menjadi tim sukses. Namun juga pengorganisasian PNS di kelurahan-kelurahan agar membuat proposal fiktif. Proposal tersebut dimintakan bantuan ke Pemkot untuk disalurkan ke tim sukses.

’’Calon yang posisinya sebagai birokrat, tentu akan sangat mudah untuk mencairkan dana yang diajukan oknum kelurahan atau kecamatan. Ini membuka peluang proposal fiktif masuk Pemkot demi mendapatkan dana,’’ katanya. (H22,H54-87)

READ MORE >>

Rabu, 13 Januari 2010

PKS : Kecurangan CPNS bukan Rumor tapi ada laporan


Komisi A Cari Bukti Kecurangan Penerimaan CPNS

BALAI KOTA- Bantahan Pemkot terhadap dugaan kecurangan dalam proses penerimaan CPNS di Kota Semarang, tak mengendurkan semangat anggota Komisi A dalam mencari bukti-bukti.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi itu, Imam Mardjuki, saat ditemui, Selasa (12/1) kemarin. Imam mengatakan, pihaknya akan terus mencari bukti sebagai bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Dia memaparkan, ada empat laporan yang masuk ke pihaknya. Dua dari tenaga honorer, sedangkan satu laporan masing-masing dari masyarakat umum dan PNS.

’’Sekali lagi kami sampaikan ini bukan rumor, melainkan laporan yang disampaikan langsung kepada kami. Atas dasar itu, kami memutuskan untuk terus menindaklanjutinya,’’ kata Imam yang juga Ketua Fraksi PKS ini.

Laporan yang masuk tersebut dilakukan secara lisan. Hal itu karena pelapor takut bila mendapatkan ancaman dari pihak yang merasa dirugikan. ’’Namun yang jelas, pelapor adalah peserta tes CPNS Kota Semarang 2009,’’ kata Imam.

Dalam laporan disebutkan, ada penawaran lolos tes penerimaan dengan kutipan biaya antara Rp 50 juta - Rp 150 juta. Atas dasar itulah, pihaknya akan terus berupaya mencari tambahan bukti-bukti.

’’Ada dua kemungkinan terkait masalah ini. Pertama, berakhir tanpa bukti untuk memastikan adanya dugaan kecurangan. Kedua, permasalahan ini berujung dengan ditemukannya oknum pejabat dan dilakukan penyelesaian secara hukum,’’ kata Imam.

Koordinasi

Upaya Imam menuntaskan kasus dugaan kecurangan dalam proses penerimaan CPNS mendapat dukungan dari Ketua Komisi A, Didik Marsudi. Namun berbeda dengan Imam, Didik lebih menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif-legislatif dalam proses penerimaan CPNS.

’’Sejak awal kami selaku legislatif tidak pernah dilibatkan dalam proses penerimaan. Salah satunya adalah penunjukkan LPM FE UI sebagai mitra, hal itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan kami,’’ kata Didik.

Sehari sebelumnya, Ketua Panitia Pengadaan CPNS yang juga Wakil Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali dalam hearing meminta agar anggota Dewan tidak asal berbicara. Tudingan yang mengatakan ada pejabat Pemkot yang menjadi calo PNS merupakan tuduhan yang cukup serius. (H54,H22-18)

Nb. Imam Mardjuki : Ketua FPKS DPRD II Kota Semarang
READ MORE >>

PKS Siapkan Deklarasi Calon Wakil Walikota

SEMARANG TENGAH (Suara Merdeka)- Tekad kuat PKS untuk mengusung calon wakil wali kota, Ari Purbono, diwujudkan dengan rencana deklarasi, Kamis (14/1). Meski hingga kini partai tersebut belum memiliki mitra partai koalisi, mereka tetap optimistis dalam waktu dekat akan mendapatkannya.

Ketua Tim Seleksi Pilwalkot PKS, Imam Mardjuki mengatakan, pihaknya berani menawarkan figur wakil wali kota, karena partainya memiliki enam kursi di DPRD. Artinya PKS memperoleh suara yang signifikan pada pemilu legislatif lalu.

Bahkan bila dibandingkan pemilu legislatif 2004 terdapat peningkatan capaian suara. ’’Karena itu kami menawarkan figur untuk posisi H2 merupakan keinginan rasional,’’ katanya, Selasa (12/1).

Ari Purbono, figur wakil wali kota yang diusung PKS saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kota. Dia yang menempati posisi wakil ketua Komisi B, selama ini dinilai vokal dalam hal mengkritisi kebijakan Pemkot. Selain menjadi wakil rakyat, Ari juga seorang pengusaha di bidang percetakan serta dikenal juga sebagai dai.

Ditanya soal arah mitra koalisi, Imam mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah partai maupun figur bakal calon wali kota. Untuk partai antara lain Demokrat, PDIP, dan Golkar.

Sementara figur, yaitu Mahfudz Ali, M Farchan, Bambang Husodo, dan Mur Aris Sutoto.
Hingga kini memang belum ada kesepakatan resmi untuk maju bersama dalam pilwalkot.

READ MORE >>

Selasa, 12 Januari 2010

PKS : Pengumumam CPNS di 1 titik menimbulkan kecurigaan



Pemkot Minta Tunjuk Oknum Pejabat Penerima Titipan CPNS


SEMARANG - Pemkot Semarang gerah dengan tudingan kecurangan dalam rekrutmen CPNS. Tudingan semakin keras hingga dugaan adanya oknum pejabat yang menerima titipan peserta dengan imbalan Rp 150 - 200 juta. Pemkot meminta dewan untuk menunjuk oknum yang dimaksud.


"Tunjuk saja siapa orangnya. Kalau benar, saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak berwajib," kata Ketua Panitia Pengadaan CPNS yang juga Wakil Wali Kota Mahfudz Ali. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfudz Ali dalam rapat dengar pendapat antara Ketua Panitia Pengadaan CPNS dengan Komisi A DPRD Kota Semarang, Senin (11/1) kemarin.

Mahfudz Ali mengatakan, dia akan melaporkan oknum pejabat ke Polwiltabes untuk melihat apakah tudingan yang dilontarkan komisi A memiliki bukti. Sebelumnya, komisi A merilis laporan yang menyebut adanya oknum pejabat Pemkot melakukan praktik titipan CPNS. Untuk dapat lolos, si oknum mematok harga sebesar Rp 150 juta per satu peserta CPNS. "Mohon jika mengumumkan ke publik berhati-hati. Harus ada bukti kuat dulu," sentil Mahfudz Ali.

Mahfudz mengatakan, tak ada celah yang bisa digunakan pejabat untuk meloloskan peserta CPNS di luar aturan resmi. Hal itu dipastikannya setelah Mahfudz bertanya langsung kepada pimpinan Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), sebagai pihak pembuat dan penilai soal CPNS. "Saya sudah tanya ke UI dan mereka bilang tidak ada celah. Apalagi titip-titipan dan mereka berani mempertaruhkan kredibilitasnya," katanya.

Untuk melengkapinya, Mahfudz Ali mengaku sudah menginstruksikan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Agustin Lusin untuk menyelidiki seluruh pejabat panitia pengadaan CPNS. Hasilnya tak ditemukan adanya oknum yang menjadi calo CPNS. "Sudah saya minta kepala BKD selidiki, dan hasilnya tidak ada calo," tegasnya.

Agustin Lusin menambahkan, CPNS Pemkot Semarang 2009 diikuti 24.759 peserta yang memperebutkan 525 formasi. Dari tes tertulis, lolos sebanyak 519 peserta yang diumumkan pada 23 Desember 2009 lalu. Namun setelah proses pemberkasan pada 29 Desember, enam orang mengundurkan diri dengan alasan telah diterima sebagai CPNS di provinsi lain.

Agustin juga mengatakan tak benar DPRD tidak ditembusi hasil pengumuman. "Hasil pengumuman pada 23 Desember telah kami kirimkan langsung, hari itu juga ke DPRD," kata Agustin

Anggota Komisi A Imam Mardjuki mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah waktu pengumuman yang hanya dilakukan di satu titik di Balai Kota. Menurutnya, jika pengumuman melalui media massa, maka tudingan adanya kecurangan bisa dieliminasi. Selain itu, pengumuman di internet juga baru dipasang beberapa hari setelahnya.

"Yang saya kecewa ya pengumuman yang tidak maksimal itu. Mosok 24 ribu peserta suruh kumpul semua di Balai Kota," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut

Anggota komisi A lainnya Novriadi mengatakan, komisi A hingga kini belum menerima salinan pengumuman CPNS dari Pemkot. Padahal seharusnya dewan mendapatkan salinan tersebut sebagai bekal melakukan fungsi pengawasan. "Selama ini kan Pemkot tidak memberikan, sehingga pantas kalau kami curiga." (dib/isk)

Nb: Imam Mardjuki Ketua Fraksi PKS DPRD II Kota Semarang
READ MORE >>

PKS=Jika Pemkot Transparan pasti tdk timbul kecurigaan

Wakil Walikota Bantah Adanya Calo PNS

BALAI KOTA (Suaramerdeka) - Pemkot kembali menolak tudingan adanya oknum pejabat yang menjadi calo dalam seleksi CPNS 2009 kemarin. Penolakan itu kali ini disampaikan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNSD Kota Semarang sekaligus Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali saat hearing dengan Komisi A DPRD, Senin (11/1) kemarin.

’’Kalau memang ada buktinya, langsung tunjuk saja siapa orangnya. Saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak berwajib,’’ kata Mahfudz Ali, yang didampingi Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota, Agustin Lusin.

Dalam kesempatan itu, Mahfudz berharap agar seluruh pihak menjaga suasana kondusif dengan tidak meniupkan rumor. Dia menyampaikan hal itu, setelah sebelumnya muncul pernyataan dari salah satu anggota Komisi A tentang adanya calo pada proses penerimaan CPNS kemarin.

’’Kami telah melakukan semua upaya untuk memperkecil peluang terjadinya kecurangan. Meski belum sempurna, paling tidak dari hasil investigasi internal kami tidak menemukan adanya pejabat yang menjadi calo,’’ tegas Mahfudz.

Bahkan untuk lebih memastikan, dirinya telah bertanya langsung kepada panitia di Lembaga Pengabadian Masyarakat (LPM) FE Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak pembuat dan penilai soal CPNS. Untuk menjamin pelaksanaan kali ini bebas dari nepotisme, ditegaskan Mahfudz, pihak FE UI berani mempertaruhkan kredibilitas mereka.

Sementara itu, terkait jumlah posisi yang dibutuhkan sebanyak 525 formasi, pada pelaksanaan kali ini hanya mampu terpenuhi sebanyak 519 formasi. Kepala BKD Kota, Agustin Lusin menjelaskan, ada beberapa formasi yang tidak ada pelamar, di antaranya dokter spesialis paru dan jiwa.

’’Di samping itu, ada enam pendaftar yang dinyatakan lolos menyatakan mundur. Dari jumlah tersebut, hanya lima yang terisi oleh pendaftar yang peringkatnya berada di bawahnya,’’ jelas Agustin.
Tak Terisi Satu-satunya formasi yang tak terisi itu adalah guru desain grafis SMK. Saat ditanya oleh salah satu anggota Komisi terkait kemungkinan memberikan sanksi bagi pendaftar yang mundur tersebut, Agustin menjawab hal tersebut sepenuhnya menjadi hak peserta.

Panitia, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Enam orang yang mengundurkan diri tersebut beralasan diterima sebagai CPNS di provinsi lain.

Terkait dugaan adanya calo pada penerimaan CPNS kemarin, anggota Komisi A, Imam Mardjuki mengatakan, hal itu berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya. Dia menampik hal itu sebagai rumors tanpa didasarkan bukti yang ada.

Lebih lanjut dia mengatakan, apa yang dipaparkannya ke media kemarin sebagai salah satu upaya pihaknya menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.

’’Sebenarnya jika Pemkot bisa lebih transparan terutama setelah pelaksanaan ujian, mungkin kecurigaan tidak akan timbul,’’ kata Imam, yang juga ketua Fraksi PKS ini.

Ada dua hal yang dinilainya menjadi indikasi kekurang transparan. Pertama, Komisi A tidak mendapatkan laporan peserta yang lolos pada hari H pengumuman. Kedua, tidak adanya publikasi di media cetak.

Menanggapi hal tersebut, Agustin mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan salinan hasil pengumuman kepada anggota Komisi A. ’’Hasil pengumuman pada 23 Desember pagi telah kami kirimkan langsung, hari itu juga ke DPRD,’’ kata Agustin. (H54,H22-87)


Nb. Imam Mardjuki : Aleg PKS DPRD II Kota Semarang
READ MORE >>

Sabtu, 09 Januari 2010

PKS : oknum Pemkot membuka usaha penitipan CPNS

- Pejabat Pemkot Jadi Calo CPNS

BALAI KOTA- SuaraMerdeka - Kecurigaan kalangan anggota DPRD tentang adanya praktik nepotisme dalam proses penerimaan CPNS di Kota Semarang, menemukan titik terang.

Setelah beberapa saat lamanya melakukan penelusuran, Komisi A menemukan sejumlah peserta CPNS yang dititipkan melalui beberapa pejabat di lingkungan Pemkot.


Anggota Komisi A, Imam Mardjuki mengatakan, pihaknya telah memiliki nama-nama oknum pejabat di Pemkot yang membuka usaha penitipan CPNS. Namun dia menolak menyebutkan secara detail.

Namun menurut kabar yang beredar, biaya yang dikutip oknum pejabat tersebut berkisar antara Rp 100 juta - Rp 150 juta per satu peserta CPNS. ’’Hal ini membuktikan masih terjadinya kecurangan dalam proses penerimaan CPNS kali ini,’’ kata Imam.

Sejak awal, pihaknya memang mencium ketidakberesan dalam pelaksanaan kemarin. Hal itu mulai terlihat pada malam menjelang pengumuman.
Pemkot, khususnya tim pengadaan CPNS dinilai tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi hasil tes yang dikeluarkan oleh LPM FE Universitas Indonesia (UI).

Minta Penjelasan

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Kota Semarang menyepakati penggunaan hak interplasi ataupun hak angket untuk meminta penjelasan kepada ekskutif.

Bahkan penggalangan tanda tangan beberapa waktu lalu juga sudah diupayakan. Ketua DPRD, Rudi Nurrahmat, telah meminta agar Komisi A yang membidangi persoalan tersebut, mengawal penggunaan kedua hak tersebut.

’’Silahkan saja jika teman-teman memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk meminta penjelasan. Ini juga bisa menjadi salah satu upaya pengawasan yang melekat sebagai anggota legisltaif,’’ katanya.

Rudi mengatakan, jika terbukti ada oknum pejabat di lingkungan Pemkot yang melakukan tindakan seperti yang disebutkan di atas, maka harus diberikan sanksi tegas.

Sebab, hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. ’’Kami khawatir, jika tidak ada tindakan sanksi tegas, maka praktek ilegal terus akan berlanjut,’’ kata Rudi. (H54,H22-18)

Nb : Imam Mardjuki : Aleg PKS DPRD II Kota Semarang
READ MORE >>

Sabtu, 26 Desember 2009

Transparansi Tes CPNS Dipertanyakan

DPRD Kota Kecewa

BALAI KOTA(Suara Merdeka)- DPRD kecewa terhadap Pemkot, karena tidak mendapat tembusan atau fotocopy lembar pengumuman CPNS secara langsung dari LPM FE UI.

Dalam kesepakatan saat pantauan ke LPM FE UI, sebagai pelaksana tes CPNS Kota, DPRD disebutkan juga akan mendapat tembusan itu.

Anggota Komisi A DPRD Kota, Imam Mardjuki mengatakan, hanya Pemkot yang menerima berkas itu. Seharusnya delegasi DPRD yang diwakili Ketua Komisi A, Didik Marsudi, juga menerima tindasan berkas pengumuman saat melakukan penjemputan di bandara.

’’Apa susahnya memberi fotocopy berkas pengumuman. Kami hanya ingin penerimaan CPNS ini tidak timbul persoalan.

Tapi kalau kesepakatan yang ada tidak dijalankan, tentu saja kami kecewa,’’ katanya, kemarin.

Dia menandaskan, dengan kondisi itu, bisa saja DPRD menggunakan hak interpelasi dan hak angket.

Usulan itu kini tengah digalang sejumlah anggota Dewan dari parpol serta komisi yang ada.

Menurut dia, persoalan itu sudah bisa menjadi alasan Dewan menggunakan hak konstitusionalnya tersebut. ’’Kami akan mengecek terlebih dulu. Bila nanti ditemukan penyimpangan langsung ataupun rekayasa hasil pengumuman, maka kami lanjutkan dengan hak angket,’’ paparnya.

Sudah Dikirim

Dihubungi terpisah, Kabid Pembinaan Kepegawaian BKD Kota Semarang, Mahmudi mengatakan, Pemkot sudah mengirimkan tembusan hasil pengumuman CPNS ke DPRD. Tembusan itu diberikan pada Rabu (23/12) bersamaan dengan waktu pengumuman.
Ditegaskan, materi tembusan itu adalah hasil ujian seluruh peserta tes CPNS Kota.

Menurut dia, sebelum diserahkan ke DPRD, tembusan itu harus ada surat pengantarnya terlebih dulu dari Wali Kota.

’’Kami harus melakukan sesuai prosedur, tidak bisa hanya dengan meng-copy dan menyerahkannya di bandara. Surat pengantar itu perlu tanda tangan Wali Kota, yang baru kami dapatkan Rabu pagi. Setelah itu tembusan sudah bisa langsung dikirim,’’ katanya.

Soal transparansi proses tes CPNS, ia menjamin tidak ada rekayasa terhadap hasil ujian CPNS. Lembar pengumuman yang ditempel tidak ada cap stempel dari LPM FE UI, menurut Mahmudi, itu hanya persoalan teknis.

Pemkot memang mencetak ulang materi hasil pengumuman, karena perlu penandatanganan Wali Kota. ’’Tidak ada rekayasa. Apa yang diumumkan sama dengan yang dikirim LPM FE UI,’’ terangnya.

Mahmudi juga menjelaskan, bagi peserta tes CPNS yang lolos diharuskan untuk melaksanakan daftar ulang pada Selasa - Kamis (29-31/12). Mereka harus menyerahkan surat lamaran, dilengkapi fotocopy ijazah, transkrip nilai, daftar riwayat hidup, pas foto terbaru, kartu pencari kerja, dan SKCK.

Dari proses seleksi tersebut dari 525 formasi yang dibutuhkan terisi 519 formasi. Hal itu terjadi karena ada formasi yang kekurangan pendaftar. Formasi itu adalah dokter spesialis paru dan spesialis kejiwaan.

Selain itu untuk formasi D3 analis lingkungan dari kebutuhan 9 orang, hanya ada pendaftar 5 orang. ’’Dari 60.622 peserta tes, ada 519 orang yang diterima,’’ katanya. (H22,H54-18)

Nb: Imam Mardjuki, Aleg PKS DPRD II Kota Semarang
READ MORE >>

Jumat, 25 Desember 2009

DPRD Semarang Gagas Hak Interpelasi & Hak Angket

Anggota DPRD Semarang Gagas Hak Interpelasi dan Hak Angket

SEMARANG - Kisruh penerimaan CPNS Pemkot Semarang menuai reaksi keras dari DPRD Kota Semarang. Anggota dewan menyatakan tengah menggagas hak interpelasi dan hak angket guna menyelidiki silang sengkarut penerimaan CPNS.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Marjuki mengatakan, penggunaan hak interpelasi dan hak angket dilakukan karena dewan menilai penerimaan CPNS pemkot yang dilaksanakan secara mandiri itu terindikasi adanya penyimpangan. Gagasan itu, menurut Imam, kini digodok dan dikoordinasi anggota dewan dari sejumlah parpol dan komisi.

''Saya melihat persoalan penerimaan CPNS Kota Semarang yang dilakukan secara mandiri itu banyak menimbulkan persoalan yang merugikan rakyat. Sebagai wakil rakyat, tentu kami harus bersikap atas masalah ini,'' kata Imam Marjuki.

Imam menegaskan, sesuai dengan kesepakatan antara pemkot, DPRD Kota Semarang, dan LPM FE UI selaku pelaksana ujian CPNS, hasil seleksi akan diterima pemkot dan ditembuskan ke dewan. Tembusan itu sama dengan yang diterima pemkot.

Namun, saat serah terima di Bandara A Yani pada Selasa (22/12) ternyata hanya pemkot yang menerima hasil ujian tersebut. Sementara DPRD Kota Semarang tidak ditembusi.

Padahal, saat di bandara hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Didik Marsudi. Hal itulah yang membuat anggota dewan mempertanyakan hasil pengumuman CPNSD Kota Semarang yang diumumkan pemkot. ''Seharusnya kesepakatan itu dilaksanakan. Apa sih susahnya mengopi satu berkas lagi, anggarannya juga ada,'' tandas Imam Marjuki.

Terjadinya masalah seperti saat ini, menurut Imam, sudah cukup bagi dewan untuk segera mengajukan hak interpelasi atau hak angket. Dia menyatakan terus berkomunikasi dengan sejumlah rekan dari lintas fraksi dan komisi untuk merealisasikan hak konstitusional anggota dewan tersebut. ''Jika menemukan pelanggaran, pasti kita akan menyampaikan hak angket,'' katanya.

Bukan hanya itu. Dewan juga akan meneliti kemungkinan adanya dugaan rekayasa terhadap hasil ujian CPNS. Kecurigaan itu cukup beralasan. Sebab, dewan tidak mendapatkan tembusan langsung saat serah terima di bandara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Dra Agustin Lusin Dwimawati melalui Kabid Pembinaan Kepegawaian Mahmudi mengatakan, dewan sudah mendapat tembusan. ''Memang tidak langsung di bandara. Namun, Rabu (23/12) kami tembuskan ke dewan seluruh hasil peserta ujian CPNS Kota yang mencapai 20 ribu lebih peserta. Tidak bisa langsung diserahkan ke dewan karena harus minta surat pengantar yang ditandatangani wali kota,'' katanya.

Apakah yang diumumkan sama dengan hasil ujian yang dikirimkan LPM FE UI? Dia mengakui, tidak ada stempel FE UI pada lembar yang diumumkan karena persoalan teknis saja.

Dia menjamin hasil yang diumumkan sama persis dengan yang dikirim FE UI. ''Tidak ada rekayasa sama sekali. Semua sudah sesuai dengan aturan dan sangat transparan. Silakan masyarakat mengecek, kami terbuka,'' katanya.

Mengenai larangan gubernur Jateng terkait ujian CPNS mandiri yang dilaksanakan sejumlah lembaga, menurut dia, itu merupakan kebijakan. Karena itu, yang berhak memberikan keputusan atas masalah tersebut adalah pejabat pembina kepegawaian daerah. (dib/jpnn/ruk)

Nb : Imam Mardjuki = Aleg PKS DPRD II Kota Semarang


READ MORE >>

Selasa, 15 Desember 2009

Penggunaan Hibah Harus Transparan

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang memastikan penggunaan bantuan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 Perubahan harus akuntabel dan transparan. Anggaran dapat dicairkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot dan penerima hibah yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah.

"Penggunaan hibah harus sesuai dengan perjanjian . Tidak bisa seeenaknya sendiri, "kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Semarang Harini Krisniati, di Balai kota Semarang, Senin (14/12).

Selain terbitnya Surat Keputusan Wali Kota, menurut Harini , adanya naskah perjanjian hibah daerah tersebut diperlukan untuk memastikan pencairan hibah sampai kepada penerima bantuan. Dalam naskah itu tertuang hak, kewajiban, dan penggunaan anggaran yang ditandatangani penerima hibah dan pemkot sebagai pemberi hibah. " Hal ini untuk mengantisipasi adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Terkait meningkatnya alokasi bantuan hibah dan sosial dalam APBD Perubahan 2009 , Harini menyangkal, hal itu berhubungan dengan kepentingan politik beberapa calon menjelang Pemilihan Wali Kota 2010.

Kenaikan alokasi bantuan hibah tersebut disebabkan pergeseran alokasi anggaran dari program pemberian bantuan yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menjadi hibah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Bantuan Dana Alokasi Khusus.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suseno menambahkan , pemberian bantuan hibah akan dilak ukan melalui transfer rekening perbankan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan pemberian hibah. Pencairan hingga 31 Desember, sedangkan batas pengajuan pencairannya hanya sampai tanggal 23 Desember.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki menilai, meningkatnya kucuran bantuan hibah dan sosial dalam APBD Perubahan tetap rawan diselewengkan . Penyimpangan dapat berupa penyalahgunaan anggaran, tidak diberikan kepada penerima yang bersangkutan, dan berpotensi ditumpangi muatan politis oleh salah satu calon menjelang pemilihan Wali Kota Semarang 2010.

Hal ini mengingat terdapat beberapa calon yang akan maju dalam Pilwalkot berasal dari kalangan eksekutif. Untuk itu, Pemkot perlu mengawasi proses pencairan bantuan hibah tersebut untuk menghindari penyimpangan . DPRD akan melihat ada tidaknya penyimpangan melalui laporan keuangan yang disusun Pemkot

Selain itu, Imam mengungkapkan, DPRD juga akan turut mengawasi proses pencairan dengan turun ke lapangan dan memanfaatkan jaringan kader partai politik masing-masing yang terdapat hingga ke kelurahan.

READ MORE >>

Senin, 14 Desember 2009

Arah Reklamasi Tidak Jelas

SEMARANG UTARA(SUARAMERDEKA NEWS)- Kegiatan reklamasi di Kota Semarang harus lebih jelas pemanfaatannya. DPRD menilai hingga kini tidak mengetahui bagaimana proses reklamasi dijalankan dan mau diajdikan apa.


Wakil Ketua Komisi C, Agung Budi Margono mengatakan, kegiatan reklamasi seharusnya ditinjau ulang. Agung menyebutkan ada empat aspek yang harus ditindaklanjuti, yakni aspek tata ruang, lingkungan, ekonomi, dan fungsi. Ia pun memaparkan Pemkot tidak transparan dalam hal persoalan tata ruang reklamasi. ’’Mau dijadikan apa lahan reklamasi, kami tidak tahu,’’ katanya, Minggu (13/12).

Ditambahkan, aspek lingkungan dinilai penting, terutama analisis dampak lingkungan atau Amdal. Sementara dari sisi ekonomi, Pemkot harus mengupayakan sharing yang lebih menguntungkan. Dalam aspek fungsi, menurutnya tidak boleh seluruh kawasan dijadikan aeral komersial. Sebabnya kawasan laut yang direklamasi adalah milik negara dimana terdapat hak-hak publik secara luas.

’’Saat ini kami sedang mengkaji persoalan tersebut secara mendalam. Kami juga sudah merencanakan akan membuat peraturan daerah khusus soal reklamasi. Awal 2010, akan mulai pengkajian itu,î katanya
Terencana Matang

Hasil studi banding DPRD Kota Semarang ke Pemkot Manado dan Makasar menyebutkan, di kedua kota itu program reklamasi terencana matang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki mengatakan, di Manado, 6 investor diberi izin mengembangkan pesisir pantai seluas 67 hektare yang menjadi pusat kota baru dalam jangka selama 20 tahun.

Dari luas itu, pemkot setempat mendapatkan 16% untuk ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. ”Jadi jelas berapa luas yang direklamasi, mau buat apa, kapan jadinya dan berapa persentase pembagian untuk pemkot. Kalau di Semarang, belum lihat hasilnya, padahal izin reklamasi sendiri sudah sejak 2004,” kata politikus PKS tersebut. (H22-18)

READ MORE >>

Kamis, 10 Desember 2009

Kasus Bayi Diculik di RSUD Ketileng

Pemkot Santuni Rp 50 Juta

BALAI KOTA -Meski san­tun­an untuk orang tua bayi korban penculikan di RSUD Keti­leng sudah dialokasikan sebesar Rp 50 juta, santunan itu diminta bukan sebagai kompensasi hi­lang­nya bayi. De­mi­kian disam­pai­kan Anggota Ko­misi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki.

mam menjelaskan dalam APBD Perubahan 2009 yang kini masih tahap evaluasi Gu­bernur, DPRD sudah menyetujui pemberian santunan itu.
’’Uang santunan itu sekadar untuk meringankan penderitaan mereka. Bukan sebagai kompensasi atau pun uang damai atas bayi yang hilang,’’ katanya, Rabu (9/12).

Selain santunan, kata Imam, ada hal yang lebih penting untuk melanjutkan persoalan yang dihadapi M Yahron-Dwi Setyowati, pasangan yang kehilangan bayi itu. Di anta­ranya, pemulihan kondisi psikologis orangtua serta mene­ruskan upaya pencarian bayi dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menurut politikus PKS itu, kehilangan bayi tidak bisa diukur dengan materi sebesar apa pun. ”Kami meminta Pemkot dan RSUD tidak bisa melepas tanggung jawab atas kejadian itu,” tambahnya.

Ia menandaskan, penculikan bayi di lingkungan rumah sakit tidak bisa dikatakan sekadar musibah. Terpisah, Dirut RSUD Ketileng, Niken Widyah Hastuti mengatakan, uang santunan yang sudah dialokasikan itu akan diserahkan dengan teknis melalui rekening bank. Rencananya akan dilaksanakan setelah dana APBD Perubahan 2009 cair. ’’Upaya yang telah kami lakukan pascakepulangan orang tua bayi ke rumah, yaitu mengirim tenaga rumah sakit ke rumah Yahron untuk pendampingan pemulihan psikologi orang tua dan keluarga bayi. Ini bentuk tanggung jawab yang kami laksanakan,’’ katanya.

Kuasa Hukum Yahron-Dwi Setyowati, Soewondo mene­gas­kan akan menolak uang Rp 50 juta bila itu dianggap sebagai pengganti anak yang hilang. Meski ada santunan, keluarga Yah­ron tetap menuntut anaknya ditemukan. ’’Laporan kami ke Polwiltabes tidak akan ka­mi cabut. Proses hukum harus tetap berjalan,’’ paparnya. (H22-87)

READ MORE >>

Rabu, 09 Desember 2009

Rp 50 Jt utk Orangtua Bayi Korban Penculikan

SEMARANG, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang mengalokasikan anggaran Rp 50 juta dalam APBD Perubahan 2009 sebagai bentuk santunan kepada orangtua bayi yang hilang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Pemberian santunan ini tidak melepaskan tanggung jawab RSUD Kota Semarang.

Santunan yang direkomendasikan Badan Anggaran DPRD Kota Semarang tersebut ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2009. Kini, APBD Perubahan tengah dievaluasi oleh Gubernur Jateng.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, Selasa (8/12), mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada orangtua bayi, dengan harapan dapat meringankan beban mereka dan bukan bentuk penggantian atau kompensasi atas hilangnya bayi mereka di RSUD Kota Semarang. "Kehilangan bayi tidak bisa diukur dengan materi," katanya, di Gedung DPRD Kota Semarang.

Untuk itu, manajemen RSUD harus tetap bertanggung jawab terhadap kasus hilangnya bayi tersebut karena merupakan bukti buruknya manajemen rumah sakit. Bentuk tanggung jawab tidak hanya dilakukan dengan menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga menjamin pemulihan kondisi psikologis orangtua dan membantu pencarian bayi.

"Jangankan bayi hilang, pelayanan yang kacau saja sudah merupakan kesalahan rumah sakit," ujar Imam.

Direktur RSUD Kota Semarang Niken Widyah Hastuti mengatakan, santunan tersebut akan diserahkan kepada orangtua bayi, yaitu Muhammad Yahron atau Dwi Setyowati melalui rekening bank setelah APBD Perubahan 2009 dicairkan.

Selain pemberian santunan, Niken mengatakan, pihak RSUD juga mengunjungi tempat tinggal Yahron seminggu sekali untuk memonitor kondisi psikologis dan kesehatan Dwi Setyowati, ibu bayi yang sempat terguncang karena peristiwa penculikan anaknya. "Hal itu bagian dari bentuk tanggung jawab rumah sakit terhadap kasus tersebut," ucapnya. Yahron, melalui kuasa hukumnya, Suwondo, berharap, santunan tersebut murni sebuah bantuan. Dia tidak akan menerima uang tersebut jika maksudnya adalah untuk "uang damai".

"Kalau kami diberi sejumlah uang supaya kasus ini tidak diperpanjang, kami jelas tidak mau. Ini demi martabat korban dan penegakan hukum," kata Suwondo.

Dia mengatakan, kliennya tetap berharap proses hukum pidana atas kasus ini tetap berjalan. "Kami meminta pertanggungjawaban rumah sakit atas kelalaian mereka," kata Suwondo.

Suwondo dan M Yahron melaporkan Direktur RSUD Kota Semarang Niken Widyah Hastuti ke Polwiltabes Semarang pada tanggal 4 November 2009. (ILO/den)


READ MORE >>

Senin, 07 Desember 2009

Ketat, Pengawasan Penyerapan APBD-P

SEMARANG, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang mengawasi secara ketat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2009. Hal itu karena banyaknya pengucuran bantuan hibah pada APBD Perubahan.

"Kami tidak ingin bantuan hibah dipolitisasi," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi, di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat (4/12).

Bantuan hibah yang terdapat dalam APBD Perubahan mencapai 55 persen dari total anggaran Rp 111 miliar. Jumlah itu lebih besar ketimbang hibah yang terdapat dalam anggaran murni.

Bantuan hibah itu antara lain, bantuan tali asih KONI, hibah PSIS Semarang, bantuan operasional RT dan RW, santunan bayi yang hilang di RSUD Semarang, dan bantuan rehabilitasi bangunan sekolah dasar negeri.

Menurut Djunaedi, tiada alasan bagi Pemerintah Kota Semarang untuk tidak menyerap anggaran yang mereka ajukan itu. DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya melalui komisi yang membidangi terhadap setiap penyaluran bantuan hibah.

DPRD ingin mencegah adanya politisasi anggaran yang dilakukan oknum tertentu menjelang pemilihan Wali Kota Semarang 2010. "Kami khawatir penggunaan hibah tidak tepat sasaran. Perlu ada pertanggungjawaban secara periodik," kata Djunaedi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mendesak Pemkot Semarang membentuk tim monitoring penyerapan APBD Perubahan perihal besarnya bantuan hibah tersebut. "Anggaran yang diserap dapat dilaporkan secara transparan dan akuntabel," ucapnya. (ILO)

READ MORE >>

Rabu, 02 Desember 2009

APBD Terancam, Sowan Gubernur

SEMARANG-Terancamnya APBD Perubahan 2009 akibat polemik Sekretaris Daerah (Sekda) membuat DPRD Kota Semarang langsung bergerak. Di tengah pembahasan APBD, dewan akan berkumpul untuk kemudian sowan kepada Gubernur Bibit Waluyo.



Ketua DPRD Kota Semarang Rudi Nurrahmat mengatakan, kembali memanasnya polemik pergantian Sekda Kota Semarang menjadi perhatian tersendiri bagi dewan. Mengingat polemik sudah mengarah pada ancaman tidak akan disetujuinya APBD Perubahan 2009.

"Jika memang arahnya sudah ke APBD Perubahan, kita akan sowan kesana (gubernur, Red). Namun bersama pimpinan dewan lainnya kita akan bicarakan dulu," ujarnya kepada Radar Semarang Selasa (1/12).

Pihaknya juga mengagendakan untuk memanggil pihak terkait dari Pemkot Semarang yang terlibat langsung dalam polemik pergantian Sekda. Tidak hanya Plt Sekda Harini Krisniati dan Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali, tapi juga Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

Menurutnya, penunjukan Plt Sekda Harini Krisniati yang dianggap tidak sah oleh Gubernur Bibit Waluyo harusnya tetap diperhatikan. "Semua itu terkait Mas, tidak bisa jalan sendiri-sendiri. sehingga semestinya sini (pemkot) tetap menjalin komunikasi dengan gubernur," tukasnya.

Rudi menegaskan, polemik pergantian Sekda merupakan persoalan lama yang saat ini muncul lagi. Hal ini terjadi, menurut Rudi, dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik dari berbagai pihak dalam upaya menyelesaikan masalah pergantian Sekda.

"Dalam pandangan fraksi di paripurna kemarin kan juga adanya yang mempertanyakan masalah ini, dan sampai sekarang belum ada jawaban dari eksekutif," katanya.

Diakui, dampak dari polemik Sekda akan semakin menghambat penetapan APBD Perubahan 2009. Apalagi sebelumnya penetapan juga sudah terkendala dengan kisruh di internal dewan. Rudi juga menyadari bahwa waktu yang ada untuk menetapkan semakin mepet. Sehingga dirinya akan bergerak cepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan agar penetapan APBD Perubahan 2009 segera dilaksanakan. Berbagai langkah yang akan dilakukan semata-mata agar jadwal penetapan APBD Perubahan 2009 tidak molor. "Makanya kita akan kejar itu (jadwal penetapan APBD Perubahan 2009)," tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mengatakan, APBD Perubahan 2009 merupakan untuk kepentingan masyarakat di Kota Semarang. Sehingga diharapkan gubernur mengedepankan kepentingan publik dalam mengambil kebijakan.

Ditambahkan, polemik pergantian Sekda yang kini mencuat lagi murni urusan administrasi. Kekhawatiran akan berdampaknya masalah Sekda dengan persetujuan APBD Perubahan 2009 oleh gubernur memang ada. "Namun kami berharap itu tidak terjadi," tambahnya.

Seperti diketahui setelah menyelesaikan kisruh internal, dewan terus bekerja untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan 2009. Saat ini pembahasan sedang berlangsung di tingkat komisi. Dan dijadwalkan akan ditetapkan dalam rapat paripurna pada 3 Desember besok. (dib/aro)


READ MORE >>

Bingkai Kehidupan

"Save Palestine" Demonstration in Semarang

"Save Palestine" Demonstration in Semarang
Semarang, 21 Maret 2010

Mars PKS

Mars Partai Keadilan SEJAHTERA - Watch more Videos at Vodpod.

Harapan Masih Ada

Aktifitas Aleg DPRD Kota Semarang


Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur

Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur
Evendi Sunarko, SPd dan Sutopo, SE

Sekretariat DPC

Dewan Pengurus Cabang
Partai Keadilan Sejahtera
Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang
Jl. Menoreh Utara I/7 Semarang-Jawa Tengah
Telp (024)8501042

Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team