Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Tampilkan postingan dengan label Semarang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semarang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juli 2010

PKS : penerapan aturan Mendagri tentang pemberian senjata api (senpi) bagi Satpol PP tidak tepat diterapkan di Semarang


SUARAMERDEKA-BALAI KOTA- DPRD Kota Semarang menolak aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian senjata api (senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wakil Ketua DPRD Kota, Ahmadi mengatakan, penerapan aturan Mendagri tersebut tidak tepat diterapkan di Semarang. Kalau secara normatif regulasi berarti diperbolehkan, tetapi pengunaan senpi bagi Satpol PP tidak diterima dan belum saatnya dilakukan di sini.

Terpenting yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP adalah dengan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat, bukan dengan cara kekuatan atau kekuasaan.

”Pendekatan dengan model kekuasaan dan kekuatan tidaklah tepat. Kalau ini dilaksanakan akan terjadi gelojak di masyarakat. Pemerintahan baru Kota Semarang nanti saya harap tidak melaksanakan aturan itu,” kata Ahmadi di Balai Kota, Rabu (7/7).

Seperti diketahui, Kemendargri mengeluarkan aturan Permendagri No 26 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP. Permendagri ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.

Senpi yang digunakan bisa gas air mata berbentuk pistol, revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, stik, dan senjata kejut listrik berbentuk stick dengan menggunakan aliran listrik.
Siap Melaksanakan
Ahmadi menduga aturan Kemendagri tersebut dilatarbelakangi kejadian di Makam Mbah Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, situasi Kota Semarang selama ini relatif kondusif. Kalau ada sebagian masyarakat yang unjuk rasa terhadap kebijakan pemkot, masih wajar dan dapat dikendalikan.

”Kalau tidak ada kecocokan lebih memilih cara mediasi. Jika pemkot mengajukan anggaran APBD untuk penggunaan senpi, kami akan pertanyakan alasan pengajuannya. Kenapa, apa latar belakangnya, berdasarkan pengalaman kasus apa? Saya pikir saat ini tidak alasan untuk menggunakan senpi,” tegasnya. Sriyono, Wakil Wali Kota DPRD, juga sependapat penggunaan senpi bagi Satpol PP di Kota Semarang belum perlu dan tidaklah tepat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Tri Supriyanto mengatakan, kalau aturan dari pusat itu sudah diberlakukan, disosialisasikan, dan harus diikuti pihaknya siap untuk melaksanakannya.

Apalagi jika itu sudah menjadi instruksi dari Pemerintah Pusat. ”Setiap aturan dari pusat tidak sembarangan dikeluarkan. Pasti sudah dikaji betul dan melalui pembhasan dari rapat dengar pendapat atau forum-forum lain,” kata dia.

Dijelaskan, penggunaan senpi oleh Satpol PP Kota Semarang bukan sesuatu yang baru. Pada 2006 lalu pemkot pernah menganggarkan dana APBD untuk penggunaan Senpi sebesar Rp 100 juta. Namun penggunaan senpi tidak jadi, karena surat permohonan persetujuan ke Mabes Polri tidak keluar.

Anggaran yang sudah dialokasikan dikembalikan. Jika masyarakat tidak setuju, dia juga tidak masalah. ”Kami tidak minta, itu kan aturan dari pusat. Tapi kalau memang disetujui ya kami akan mengajukan anggaran ke APBD lagi. Dasarnya pengajuan aturan Kemendagri itu.” (H21,H37-16)
READ MORE >>

Selasa, 15 Juni 2010

Jalur Rawan Perlu Rambu Kejut

SEMARANG - Jalan Perintis Kemerdekaan yang menjadi lokasi kecelakaan karambol dan sangat rawan perlu diberi rambu jalan kejut untuk menegaskan pada pengguna jalan agar berhati-hati melalui ruas jalan turunan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kota Semarang, Tri Wibowo, terkait rawannya beberapa ruas jalan di Kota Semarang, kemarin (14/6).

Menurut dia, di Jl Perintis Kemerdekaan dari arah selatan sebenarnya sudah dipasang rambu rawan kecelakaan dan rambu peringatan adanya persimpangan. Namun karena tingginya potensi kecelakaan di titik tersebut, ke depan perlu adanya rambu jalan kejut pada turunan itu.

“Kalau ada pengemudi yang ngantuk, dengan rambu kejut otomatis akan terjaga karena ada jalan kejutnya. Itu juga akan membuat pengemudi lebih hati-hati,” katanya, kemarin.

Selain Jl Perintis Kemerdekaan, penambahan rambu juga diperlukan di kawasan Ngaliyan. Untuk tanjakan Gombel, dia menjelaskan, beberapa rambu dan lampu peringatan hati-hati telah terpasang. Menurut Tri Wibowo, marka jalan juga sudah ada. Untuk sementara, dia menilai rambu, lampu penerangan dan marka sudah cukup. ‘’Kalau ingin menambah rambu baru, saya kira perlu kajian lebih lanjut,’’ katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, sependapat untuk daerah yang masuk black spot perlu perhatian khusus. Dinhubkominfo harus kembali memetakan daerah-daerah yang bermasalah, terutama untuk jalur lalu lintas. ‘’Itu wajib. Meski berupa jalan kejut, setidaknya bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas,’’ ujarnya.

Dia menyarankan, pemerintah memberi surat peringatan kepada pemilik angkutan jalan raya supaya mengecek kembali kondisi armadanya. Dengan begitu, kelayakan angkutan ada jaminan saat berkendara di jalan raya. (K33,H37-18)
READ MORE >>

Jumlah Bus ke Terboyo Turun 25%

SEMARANG - Kondisi Terminal Terboyo terancam semakin terpuruk bila tidak segera mendapat perhatian serius dari Pemkot Semarang sejak pengoptimalan Terminal Mangkang.

Beberapa permasalahan seperti rob, parahnya kondisi landasan dan jalan lingkar terminal membuat kenyamanan penumpang dan kru bus terganggu. Kondisi tersebut dijadikan salah satu alasan mereka tidak masuk ke dalam terminal.

Kepala Terminal Terboyo, Ganin Bimantoro, Senin (14/6) mengatakan, jika Terminal Mangkang sudah berjalan optimal, jumlah armada yang masuk ke Terboyo juga berkurang 25 persen. Padahal dari sekitar 1.300 bus yang tercatat dalam administrasi, hanya sekitar 650 - 800 unit saja yang masuk dengan jumlah penumpang rata-rata per hari sebanyak 1.000 orang.

Jumlah tersebut akan semakin berkurang menjadi sekitar 550 armada bila Terminal Mangkang sudah optimal berjalan. ’’Kalau Mangkang sudah benar-benar optimal, jumlah tersebut semakin turun menjadi sekitar 550 bus saja. Praktis pendapatan juga akan berkurang banyak,’’ katanya.
PAD Menurun Padahal target pendapatan asli daerah (PAD) dari terminal dalam setahun adalah Rp 643 juta. Tentunya PAD tersebut menurun dengan berkurangnya jumlah armada yang masuk ke dalam terminal.

’’Kami sudah mengusulkan perbaikan kepada pemkot. Rencananya pada pertengahan Juni ini ada perbaikan jalan masuk dan lingkar terminal dengan sistem betonisasi setinggi 35 cm. Diharapkan perbaikan tersebut akan selesai H-7 sebelum lebaran,’’ kata Ganin.

Pihaknya juga sudah mengusulkan perbaikan landasan dan emplasemen terminal yang selalu tergenang rob dengan harapan pada tahun 2011 bisa direalisasikan, saluran air, dan juga perkantoran yang atapnya sudah usang.
Perbaikan landasan dan emplasemen terminal itu dibutuhkan karena posisinya sudah terlalu rendah bila dibandingkan dengan jalan lingkar yakni terpaut 50 cm -60 cm.

Wakil Ketua Komisi C DPRD, Agung Budi Margono menyatakan, optimalisasi Terboyo tetap harus dilaksanakan. Pada APBD 2010, sudah dialokasikan anggaran Rp 4 miliar untuk pengembangan Terboyo.

’’Kami minta anggaran itu supaya bisa direalisasikan untuk membangun emplasemen dan landasan terminal yang sering tergenang rob,’’ katanya. (J12,H37,H55-18)
READ MORE >>

Senin, 07 Juni 2010

PKS : Ironis Lapangan Simpanglima Belum Bersertifikat

SEMARANG (SUARAMERDEKA) - Lapangan Pancasila Simpanglima ternyata sampai sekarang belum disertifikatkan. Karena tak bertuan, dikhawatirkan salah satu ikon Kota Semarang ini terancam hilang karena dikuasai pihak swasta.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono mengatakan ia sudah sejak lama menanyakan persoalan itu, namun belum juga direspon. ”Ini ironis, sebuah aset penting kota belum disertifikatkan, jadi jangan heran jika tiba-tiba, lapangan itu berubah jadi hotel atau mall,” katanya, kemarin.

Politikus muda PKS itu menuturkan dirinya mengetahui belum bersertifikatnya Lapangan Pancasila ketika rapat dengan BAPPEDA tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pekan lalu. Di situ ia mengetahui, total aset tanah Pemkot sebanyak 3.000 bidang. Namun yang sudah tercatat baru 1.500.

Dari aset sebanyak itu, baru sekitar 500 bidang yang diproses ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan dari 500 itu baru sekitar 300 yang sudah terdaftar di BPN, namun sertifikatnya juga belum keluar. Sebelumnya SM juga pernah memberitakan di antara tanah-tanah yang belum bersertifikat itu, termasuk juga tanah di mana kompleks Balai Kota dan DPRD Kota Semarang berdiri.

”Banyak aset penting, Taman Tabanas dan tanah-tanah bengkok juga. Padahal Perda tentang barang dan aset daerah sudah diinisiasi oleh dewan tahun 2008. Jadi selama 2 tahun ini kerja Pemkot lambat sekali dalam mengamankan aset daerah,” jelasnya.
Buruknya Pengelolaan Ari menambahkan, buruknya pengelolaan aset itu menjadi tanggung jawab Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang hanya diurusi oleh seorang kepala sub bidang aset. Menurutnya, seharusnya pengelolaan aset dilakukan oleh sebuah badan atau minimal kepala kantor. ”Saya juga sejak lama mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (Pansus) investigasi dan inventarisasi aset, tapi belum direspon,” tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota, Novriadi menambahkan, buruknya pengelolaan aset ini menurutnya bukan kesalahan DPKAD. hal ini karena sebelumnya aset dikelola oleh masing-masing dinas terkait. Seperti lapangan Simpanglima yang dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan. ”Jadi tidak kalau mau menuding kinerja buruk bukan spesifik DPKAD, tapi pemkot secara keseluruhan,” katanya.

Kasi Pengamanan Aset DPKAD Kota Semarang, Agung Sri Ratmono ketika dikonfimasi mengatakan, meski Lapangan Simpanglima belum disertifikasi, namun sertifikat menurutnya bukan satu-satunya dokumen yang menjelaskan kepemilikan tanah. ”Simpanglima tetap milik Pemkot karena hak pengelolaannya ada di kita,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan memasukkan Lapangan Simpanglima sebagai salah satu aset yang menajdi prioritas untuk disertifikasi. ”Penyertifikatan mulai tahun ini, namun apakah lapangan simpanglima masuk tahun atau tahun depan, saya kurang tahu,” ujarnya.(ton,H37-71)
READ MORE >>

PKS : masalah PDAM harus diselesaikan melalui Panja

SEMARANG (SuaraMerdeka) - Keinginan supaya masalah PDAM Tirta Moedal diselesaikan lewat Panitia Kerja (Panja) DPRD, belum sepenuhnya disepakati oleh Komisi B. Panja adalah pilihan terakhir bila komisi tidak menemukan bukti baru mengenai perkembangan PDAM, termasuk pemberhentian sementara direksi.

Ketua Komisi B, Agung Purno Sarjono menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat secara internal akan membahas masalah ini. ’’Memang ada keinginan supaya dibentuk panja atau tim investigasi. Tetapi masalah itu tidak mudah. Kami perlu menghimpun bukti-bukti baru kalau penghentian direksi memang melanggar aturan. Tetapi kalau tidak ada bukti, tentunya tidak perlu panja,’’ ungkapnya, Minggu (6/6).

Dia sangat sependapat, kalau masalah PDAM diselesaikan secara tuntas. Termasuk rencana pemanggilan Direksi PDAM yang sudah diberhentikan sementara yakni Dirut Sulistyo dan Direktur Umum Tetty Laksmiwati.

’’Pemanggilan direksi, apa perlu dengan Dewan Pengawas atau tidak, tergantung rapat nanti. Bagi saya, keduanya perlu dipanggil untuk cek silang pendapatnya. Kalau ternyata bisa diselesaikan dalam rapat itu, tentu tidak perlu bentuk panja,’’ ungkapnya.
Jalur Informal Selain rapat formal, Komisi B juga menempuh jalur informal. Wali kota, dewan pengawas maupun semua yang terlibat dalam PDAM akan dimintakan pendapatnya. ’’Bagian ini untuk menghimpun bukti-bukti,’’ tandas dia.

Sikap tersebut berbeda dengan Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono. Ia secara tegas menyatakan soal PDAM harus diselesaikan melalui Panja. Dengan adanya tim itu, Dewan bisa leluasa melakukan investigasi. Keinginan Panja dilandasi ada kejanggalan dalam proses penyehatan PDAM, khususnya pemberhentian sementara direksi.

Pendapat Ari didukung oleh anggota lainnya. Yearzy Ferdian juga setuju pembentukan panja adalah pilihan utama. Melalui panja, pihaknya bisa melakukan investigasi. Menurutnya, banyak kesalahan yang diambil Wali Kota untuk menyehatkan perusda tersebut.

Sebab, dalam Perda No 7/2006 Tentang PDAM, segala bentuk kebijakan untuk memutuskan direksi semestinya pemkot mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari dewan, dalam hal ini Komisi B sebagai kontepart Pemkot untuk masalah perekonomian dan pendapatan. (H37,H21-16)
READ MORE >>

Sabtu, 05 Juni 2010

DPRD akan bentuk Panja PDAM


BALAIKOTA (WawasanDigital.com) - Komisi B DPRD Kota Semarang akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan pergantian direksi PDAM Tirta Moedal. Kesepakatan tersebut diperoleh oleh Komisi B usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Pengawas PDAM yang terdiri atas Sekda dan Bagian Ekonomi Pemkot Semarang, kemarin.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agung Purno Sardjono, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap hasil evaluasi Badan Pengawas terhadap PDAM yang berbuntut pada pemberhentian sementara Direktur Utama Sulistyo dan Direktur Umum Etty Laksmiwati beberapa waktu lalu.

Dewan, tidak bisa percaya begitu saja pada argumentasi yang disampaikan pemkot melalui Badan Pengawas PDAM untuk memberhentikan Sulistyo dan Etty.

”Pemberhentian sementara direksi PDAM sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Badan Pengawas tadi sudah menyampaikan alasan berikut data-data yang menjadi dasar pemberhentian Sulistyo dan Etty. Tetapi, kami tetap perlu melakukan penelusuran apakah data yang mereka sampaikan akurat,” katanya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono menambahkan, daripada terus mengurusi persoalan PDAM termasuk mengenai rekrutmen yang akan segera dilakukan, Walikota Sukawi Sutarip disarankan agar lebih memikirkan bagaimana menjaga kondisi birokrasi agar tetap kondusif sehingga bisa lengser dengan baik.

Jangan dipaksakan
Ia meminta walikota untuk lebih memikirkan menjaga suasana kondusif menjelang masa akhir jabatannya, sebaiknya walikota tidak mengambil kebijakan strategis. ”Akan lebih baik jika rekruitmen direksi PDAM yang baru nanti diserahkan saja ke calon walikota terpilih,” katanya.

Dijelaskannya, rekruitmen direksi PDAM merupakan kebijakan strategis. Selain menyangkut pucuk pimpinan BUMD terbesar juga menyangkut pelayanan pelangan PDAM yang jumlahnya ratusan ribu orang.

”Saya kira Pak Sukawi legawa saja, serahkan masalah tersebut ke walikota terpilih, kan sudah ada pemenangnya, kenapa harus susahsusah merekrut direksi, kesannya kan dipaksakan,” katanya.

Jika walikota tetap memaksakan akan melakukan rekruitmen harus selesai sebelumnya tanggal 19 Juli, hal ini makin menguatkan dugaan adanya kepentingan walikota dalam ontran-ontran ditubuh PDAM. Apalagi banyak info yang berkembang, walikota sudah memiliki jago dari kalangan internal. ”Bisa jadi ini untuk mengamankan kepentingan walikota yang terkait dengan PDAM,” terangnya. hid-Yn

READ MORE >>

Dewan Tolak Rekrut Dirut PDAM


BALAI KOTA (SUARAMERDEKA)- Persoalan PDAM terus menggelinding. Komisi B DPRD Kota Semarang sepakat masalah perusda milik Pemkot itu harus diselesaikan secara tuntas. Karena itu Wali Kota Sukawi Sutarip diminta tidak membuat kebijakan baru, termasuk perekrutan direksi.

Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono menyatakan, kajian maupun prosedural yang dilakukan Pemkot dan Dewan Pengawas PDAM dalam memperbaiki kinerja perusahaan tersebut sangat janggal.

’’Dari pertemuan dengan Dewan Pengawas PDAM, kami berkesimpulan ada pelanggaran Perda No 7/2006 tentang PDAM. Kalau melanggar, tentu kebijakan lainnya kami anggap tidak sah,’’ tuturnya, Jumat (4/6).

Bagi Ari, kalau wali kota memaksakan untuk menyodorkan nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, Dewan secara tegas akan menolaknya.
Anggota Komisi B lainnya, Yearzy Ferdian secara tegas menolak ada perekrutan direksi baru.

’’Masalah pemberhentian sementara Dirut Sulistyo dan Direktur Umum Etty Laksmiwati harus diselesaikan dulu. Pada pertemuan kemarin saja, paparan Dewan Pengawas PDAM tidak bisa memuaskan,’’ ungkapnya.

Anggota dari Fraksi Demokrat Zulkarnaini berpendapat, kebijakan pemberhentian sementara itu masih sepihak. Karena itu perlu penyelesaian secara menyeluruh. Masalah rekrutmen bukan jawaban untuk menyelesaikan masalah di PDAM. ’’Pejabat baru pun tidak mungkin menyelesaikan masalah PDAM dalam waktu singkat. Saya sependapat kalau Komisi B membentuk panitia kerja (Panja),’’ tandasnya.
Titik Terang Pada pertemuan dengan Dewan Pengawas PDAM, Kamis (3/6), Komisi B tidak menemukan titik terang soal landasan hukum yang dijadikan soal keputusan pemberhentian sementara direksi.
READ MORE >>

PKS : Opsico Wajib Buat Izin HO


BALAI KOTA - PT Optima Sinergi Comvestama (Opsico) harus mengajukan permohonan Izin Gangguan (HO) kembali. Kesimpulan ini didapatkan setelah Komisi A DPRD Kota mengadakan kunjungan kerja ke Indramayu, Jabar, belum lama ini.

Anggota Komisi A, Imam Marzuki mengungkapkan, berhubung Izin HO yang sudah dikeluarkan Pemkot Semarang ternyata bermasalah, tentunya Opsico harus mengajukan kembali.

’’Kewajiban itu dibuat lagi. Jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut,’’ kata dia, Jumat (4/6).

Sebagaimana persyaratan mengajukan izin gangguan, perusahaan nasional itu harus mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Dalam hal ini PT SSC. Juga tidak ketinggalan, izin dengan pemilik lahan yang bersebelahan dengan Opsico.

Perlunya ada Izin HO, lanjut Imam, mengacu pada Permendagri No 27/2000 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan, jenis usaha Opsico berbeda dengan usaha lainnya di kawasan SSC.

’’Dalam peraturan itu mencantumkan boleh tidak menggajukan izin gangguan asalkan jenis usahanya sama di dalam satu kawasan. Karena itu wajib bagi Opsico untuk mengajukan kembali,’’ ungkapnya.
Satu Kesatuan Soal adanya surat dari Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bagi Imam, bukanlah sebuah izin. Sebagaimana diketahui adanya surat dari Dirjen Migas menjadikan Pemkot Semarang mengeluarkan KRK, IMB, dan HO.

’’Memang surat Dirjen Migas itu untuk keamanan tangki penampung. Namun, izin usaha tidak bisa dilihat dari item per item, melainkan satu kesatuan menyeluruh. Dan lagi perlu ada persyaratan lainnya. Kami memandang surat itu bukanlah izin,’’ kata Imam.

Komisi A akan merumuskan kembali langkah lebih lanjut dari proses PT Opsico. Kata Imam, Dewan tidak ingin masalah ini berkembang terlalu bias. Tentunya yang menjadi fokus adalah soal perizinan yang dilakukan perusahaan gas elpiji itu.
’’Kami harus berhati-hati menangani masalah ini. Jangan sampai pembahasan ini ditumpangi kepentingan-kepentingan kalangan tertentu saja,’’ ujar dia. (H37,H21-16)
READ MORE >>

Jumat, 04 Juni 2010

PKS : Rayonisasi elpiji ukuran 3 kilogram menghindari monopoli dan eksploitasi barang bersubsidi


SEMARANG (SUARAMERDEKA) - Rayonisasi elpiji ukuran 3 kilogram dinilai sudah tepat untuk menghindari monopoli dan eksploitasi barang bersubsidi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Hal tersebut dianggap dapat menciptakan keseimbangan dalam distribusi elpiji. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono, kemarin

Menurutnya, dengan pembatasan wilayah, pemerintah akan lebih mudah dalam mengawasi dan pemetaan peredaran elpiji ukuran 3 kilogram. Sebab, bila sampai terjadi kelangkaan, dan distribusi masih dibiarkan hingga luar kota, maka akan lebih sulit mencari akar masalah.

”Dalam konsep marketing, semakin sempit wilayahnya, itu semakin bagus. Karena akan semakin mudah dalam mengawasi. Jadi kalau agen merasa dirugikan, itu hanya motif ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Mandita Karya, Retnoningsih mengatakan, sejak diberlakukannya sistem rayonisasi pada 1 Juni, persaingan harga antar penjual dan agen gas elpiji ukuran 3 kilogram justru mulai mereda. Dia merasa diuntungkan, karena sebelum rayonisasi, agen kerap mengeluhkan perang harga dan suplai elpiji yang berasal dari daerah lain.

”Saat ini para agen merasa diuntungkan dengan rayonisasi. Dengan adanya regulasi yang tegas, kami bisa menyuplai gas elpiji 3 kilogram di wilayah Semarang tanpa agen pesaing dari luar wilayah yang menjual elpiji di bawah harga harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 13.500,” paparnya.

Meski memperoleh kendala suplai pasokan elpiji yang belum lancar, namun Retno optimis pemberlakuan rayonisasi elpiji membuat setiap agen hanya bisa mendapatkan kesempatan menjual elpiji di daerah masing-masing.(J8,K14-71)
READ MORE >>

Selasa, 25 Mei 2010

Biaya Puskesmas Diusulkan Naik

BALAI KOTA - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang berharap pada DPRD supaya retribusi pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas dan laboratorium kesehatan dapat dinaikkan. Kepala DKK, dokter Tatik Suyarti mengungkapkan, kenaikan biaya retribusi itu untuk semua pelayanan pada jasa umum maupun jasa usaha. Jasa umum meliputi rawat jalan, inap, tindakan medik, medik gigi, pemeriksaan penunjang medik. Adapun jasa usaha soal pemeriksaan laboratorium dan insenerator (sanitasi).

Dikatakannya, masyarakat perlu memahami rencana kenaikan itu mengingat selama ini biaya di puskesmas masih tergantung pada retribusi rumah sakit. ’’Kami mengajukan raperda retribusi ini supaya biaya-biaya pelayanan kesehatan di puskesmas punya payung hukum beserta laboratorium kesehatan. Oleh karena itu biayanya kami usulkan naik,’’ kata dia setelah pembahasan dengan Pansus IV mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan dan DBD, Senin (24/5).

Mengenai besaran kenaikan, dia belum bisa menjelaskan secara rinci. Hanya disebutkan saja untuk pemeriksaan fisik dan obat yang dulu Rp 3.500 nantinya menjadi Rp 5.000 setiap kali kunjungan, belum termasuk tindakan medis.

Untuk pembiayaan lainnya, dia hanya menyebutkan secara menyeluruh. Dicontohkannya, pelayanan pemeriksaan fisik untuk keterangan sehat di dalam gedung Rp 20 ribu, di luar gedung Rp 20 ribu, pemeriksaan fisik untuk keperluan asuransi Rp 25 ribu. Konsultasi dokter ahli spesialis Rp 15 ribu, dokter konsultasi Rp 50 ribu.

Juga untuk tindakan medik, kata Tatik, kategori berat semisal pengambilan kista Rp 90 ribu. Kategori sedang Rp 60 ribu, ringan Rp 25 ribu dan sederhana Rp 10 ribu. Tindakan medik gigi juga demikian. Kategori berat Rp 55 ribu, sedang ringan mulai dari Rp 15 ribu sampai Rp 40 ribu.
Dikaji Untuk masyarakat miskin, sepanjang bisa memperlihatkan jamkesmas maupun jamkesda akan dibebaskan dari segala biaya. Biaya-biaya itu diperuntukkan bagi masyarakat mampu yang menggunakan jasa pelayanan puskesmas.

Sementara itu, anggota Pansus Muhammad Afif menyatakan, pihaknya meminta draf retribusi lama, supaya bisa mengkaji berapa kenaikan yang layak. ’’ Draf yang kami terima, nilai retribusinya sudah jadi sehingga tidak ada perbandingannya,’’ tutur dia.

Ia belum bisa memastikan apakah usulan raperda mengenai retribusi penyelenggaraan kesehatan disetujui atau tidak. Dewan akan membahasnya nanti. ’’Kenaikan biaya itu guna menyesuaikan dengan mahalnya harga obat,’’ tandas politikus asal PKS itu. (H37,H21-87)
READ MORE >>

Bingkai Kehidupan

"Save Palestine" Demonstration in Semarang

"Save Palestine" Demonstration in Semarang
Semarang, 21 Maret 2010

Mars PKS

Mars Partai Keadilan SEJAHTERA - Watch more Videos at Vodpod.

Harapan Masih Ada

Aktifitas Aleg DPRD Kota Semarang


Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur

Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur
Evendi Sunarko, SPd dan Sutopo, SE

Sekretariat DPC

Dewan Pengurus Cabang
Partai Keadilan Sejahtera
Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang
Jl. Menoreh Utara I/7 Semarang-Jawa Tengah
Telp (024)8501042

Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team