Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Tampilkan postingan dengan label Agung Budi Margono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agung Budi Margono. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2010

Jalur Rawan Perlu Rambu Kejut

SEMARANG - Jalan Perintis Kemerdekaan yang menjadi lokasi kecelakaan karambol dan sangat rawan perlu diberi rambu jalan kejut untuk menegaskan pada pengguna jalan agar berhati-hati melalui ruas jalan turunan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kota Semarang, Tri Wibowo, terkait rawannya beberapa ruas jalan di Kota Semarang, kemarin (14/6).

Menurut dia, di Jl Perintis Kemerdekaan dari arah selatan sebenarnya sudah dipasang rambu rawan kecelakaan dan rambu peringatan adanya persimpangan. Namun karena tingginya potensi kecelakaan di titik tersebut, ke depan perlu adanya rambu jalan kejut pada turunan itu.

“Kalau ada pengemudi yang ngantuk, dengan rambu kejut otomatis akan terjaga karena ada jalan kejutnya. Itu juga akan membuat pengemudi lebih hati-hati,” katanya, kemarin.

Selain Jl Perintis Kemerdekaan, penambahan rambu juga diperlukan di kawasan Ngaliyan. Untuk tanjakan Gombel, dia menjelaskan, beberapa rambu dan lampu peringatan hati-hati telah terpasang. Menurut Tri Wibowo, marka jalan juga sudah ada. Untuk sementara, dia menilai rambu, lampu penerangan dan marka sudah cukup. ‘’Kalau ingin menambah rambu baru, saya kira perlu kajian lebih lanjut,’’ katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, sependapat untuk daerah yang masuk black spot perlu perhatian khusus. Dinhubkominfo harus kembali memetakan daerah-daerah yang bermasalah, terutama untuk jalur lalu lintas. ‘’Itu wajib. Meski berupa jalan kejut, setidaknya bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas,’’ ujarnya.

Dia menyarankan, pemerintah memberi surat peringatan kepada pemilik angkutan jalan raya supaya mengecek kembali kondisi armadanya. Dengan begitu, kelayakan angkutan ada jaminan saat berkendara di jalan raya. (K33,H37-18)
READ MORE >>

Jumlah Bus ke Terboyo Turun 25%

SEMARANG - Kondisi Terminal Terboyo terancam semakin terpuruk bila tidak segera mendapat perhatian serius dari Pemkot Semarang sejak pengoptimalan Terminal Mangkang.

Beberapa permasalahan seperti rob, parahnya kondisi landasan dan jalan lingkar terminal membuat kenyamanan penumpang dan kru bus terganggu. Kondisi tersebut dijadikan salah satu alasan mereka tidak masuk ke dalam terminal.

Kepala Terminal Terboyo, Ganin Bimantoro, Senin (14/6) mengatakan, jika Terminal Mangkang sudah berjalan optimal, jumlah armada yang masuk ke Terboyo juga berkurang 25 persen. Padahal dari sekitar 1.300 bus yang tercatat dalam administrasi, hanya sekitar 650 - 800 unit saja yang masuk dengan jumlah penumpang rata-rata per hari sebanyak 1.000 orang.

Jumlah tersebut akan semakin berkurang menjadi sekitar 550 armada bila Terminal Mangkang sudah optimal berjalan. ’’Kalau Mangkang sudah benar-benar optimal, jumlah tersebut semakin turun menjadi sekitar 550 bus saja. Praktis pendapatan juga akan berkurang banyak,’’ katanya.
PAD Menurun Padahal target pendapatan asli daerah (PAD) dari terminal dalam setahun adalah Rp 643 juta. Tentunya PAD tersebut menurun dengan berkurangnya jumlah armada yang masuk ke dalam terminal.

’’Kami sudah mengusulkan perbaikan kepada pemkot. Rencananya pada pertengahan Juni ini ada perbaikan jalan masuk dan lingkar terminal dengan sistem betonisasi setinggi 35 cm. Diharapkan perbaikan tersebut akan selesai H-7 sebelum lebaran,’’ kata Ganin.

Pihaknya juga sudah mengusulkan perbaikan landasan dan emplasemen terminal yang selalu tergenang rob dengan harapan pada tahun 2011 bisa direalisasikan, saluran air, dan juga perkantoran yang atapnya sudah usang.
Perbaikan landasan dan emplasemen terminal itu dibutuhkan karena posisinya sudah terlalu rendah bila dibandingkan dengan jalan lingkar yakni terpaut 50 cm -60 cm.

Wakil Ketua Komisi C DPRD, Agung Budi Margono menyatakan, optimalisasi Terboyo tetap harus dilaksanakan. Pada APBD 2010, sudah dialokasikan anggaran Rp 4 miliar untuk pengembangan Terboyo.

’’Kami minta anggaran itu supaya bisa direalisasikan untuk membangun emplasemen dan landasan terminal yang sering tergenang rob,’’ katanya. (J12,H37,H55-18)
READ MORE >>

Selasa, 25 Mei 2010

DPRD Bentuk Panja Paragon

- Cari Akar Masalah

BALAI KOTA-SUARAMERDEKA - Komisi C DPRD Kota Semarang memutuskan permasalahan soal Mal Paragon akan diselesaikan melalui panitia kerja (panja). Setelah tertunda pembentukannya, Senin (24/5), Komisi C sepakat membentuk panja dengan ketua Zulkarnaini dan sekretaris Kadarlusman. Pembentukan itu, dikatakan Zulkarnaini, bukan tanpa alasan atau terkesan hanya ’’cari-cari’’. Pihaknya ingin mengetahui kompleksitas masalah soal berdirinya mal terbesar di Kota Semarang itu. Mulai dari amdal, perparkiran, tinggi bangunan sampai masalah penghijauan. ’’Kami akan telusuri semuanya. Kenapa setelah bangunan itu berdiri masyarakat banyak yang mempersoalkannya. Apalagi ketinggian bangunan itu diduga melebihi batas maksimal, tentunya kami cari bagaimana proses izinnya dulu,’’ ungkap Zulkarnaini.

Dengan dibentuk Panja tersebut, Dewan bisa leluasa untuk mencari jawaban atas permasalahan itu. Dewan dalam kerjanya nanti akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Pemkot, Pemprov Jateng untuk permasalahan izin tinggi bangunan serta pengelola Mal Paragon sendiri. ’’Pembentukan ini bukan sarana justifikasi kepada pengelola, tapi semata-mata untuk mencari akar masalah secara keseluruhan terutama pada izin gedung di Kota Semarang,’’ ujarnya.
Masalah Perizinan Terpisah, anggota Panja Agung Budi Margono menambahkan, keberadaan mal tersebut bakal dijadikan entry point soal masalah perizinan sebuah bangunan gedung yang ada di Kota Semarang. ’’Jadi kami bukan punya pretensi apa pun, melainkan untuk mencari sampai sejauh mana pelaksanaan dari sebuah proses perizinan. Paragon ini yang menjadi contohnya,’’ tandas dia.

Dengan memanggil para pemangku kepentingan dalam hal ini Pemkot, Panja hanya ingin mengetahui proses keluarnya izin. Banyak informasi yang didapatkan, kalau izin bangunan dengan begitu mudahnya disetujui tanpa melihat studi kelayakannya. ’’Kami akan telusuri apakah Paragon sudah menjalankan aturan di dalam amdalnya atau memang tidak ada. Inilah yang sedang kita cari,’’ ujarnya.

Baik Zulkarnaini maupun Agung menyatakan, kesimpulan akhir dari Panja ini bisa bersifat umum atau memang spesifik pada Paragon bila ditemukan ada pelanggaran izin. ’’Kami belum bisa menyatakan lebih soal kesimpulannya,’’ tandas Zul. (H37,H21-87)

READ MORE >>

Kamis, 20 Mei 2010

Soal Raperda Pesisir Pemilik Modal Bisa Mencaplok Pesisir



SUARA MERDEKA - SEMARANG - Pansus V DPRD Kota Semarang tatap pembahasan mengenai Raperda Wilayah Pesisir dan Perikanan tetap jalan terus. Pasalnya, soal gugatan terhadap UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil belum jelas.

Ketua Pansus, Agung Budi Margono menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan kehati-hatian dalam mengawal raperda itu. ’’Prosesnya masih pembahasan, belum sampai persetujuan. Kami akan mencari informasi sejauh mana gugatan untuk merevisi undang-undang yang menjadi landasan hukum raperda ini. Hemat kami, pembahasan ini tetap jalan,’’ katanya usai mendengarkan paparan akademik soal Raperda Pesisir di ruang Rapat Paripurna, Rabu (19/5).

Kalaupun nantinya proses yudicial review UU No 27/2007 disetujui Mahkaman Konstitusi, pansus akan menyesuaikan dengan hasil gugatan. Beda, bila hasil gugatan itu ternyata mempengaruhi isi raperda secara keseluruhan, tentunya pansus akan mengembalikannya kepada Pemkot dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Sebagaimana diberitakan sejumlah LSM dan bantuan hukum yang konsen terhadap permasalahan lingkungan sedang mengajukan gugatan ke MK untuk revisi UU No 27/2007.

Ada satu pasal mengenai Hak Pengusaan Pengelolaan Pesisir (HP3) yang dinilai membatasi akses masyarakat. Sebaliknya adanya izin itu dianggap lebih memihak kepentingan pemilik modal.
Pasal HP3 Menurut Agung, dalam raperda ini juga memasukkan pasal mengenai HP3. Ada tujuh pasal yang membahas izin tersebut. Pansus bertekad akan mengawal supaya HP3 tidak sembarangan dikeluarkan oleh Pemkot.

’’Di pesisir namanya HP3, kalau di hutan HPH. Punya izin itu, orang bisa mengelola pesisir. Makanya saya berhati-hati untuk HP3. Ada tujuh pasal yang membahas izin itu,’’ tandas Agung.

Secara keseluruhan, raperda tersebut sebenarnya memiliki peran sangat strategis, terutama untuk Kota Semarang. Namun sayangnya hal ini menjadi isu yang terpinggirkan. Sebagai daerah kawasan pesisir, Kota Semarang sangat menggantungkan pada pesisir dan perikanan. ’’Kalau tidak dibatasi dengan raperda, pemilik modal bisa mencaplok kawasan pesisir dengan reklamasi secara bebas,’’ ungkapnya. (H37,H21-18)
READ MORE >>

Senin, 17 Mei 2010

Fly Over Kalibanteng Segera Dibangun


SUARAMERDEKA-BALAI KOTA - Rencana pembangunan fly over (FO) di Kalibanteng yang beberapa waktu lamanya terkatung-katung, segera direalisasikan akhir 2010 ini. Pasalnya, proses pembebasan lahannya sudah selesai, sehingga tinggal proses tender dan realisasi pembangunan fisik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, mengakui pemkot sudah selesai melaksanakan pembebasan lahannya. ’’Laporan secara tertulis belum, cuma secara informal dikatakan pembebasan lahan sudah selesai,’’ kata dia, Minggu (16/5).

Rampungnya pembebasan lahan di sekitar bundaran Kalibanteng juga diakui Kepala Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan dan Jembatan Metropolitan Semarang Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purtono.
’’Katanya sudah selesai.

Dengan begitu kami yang menindaklanjuti. Sesuai kesepakatan Pemkot mengurusi pembebasan lahannya, sedang kami urusan fisik,’’ katanya secara terpisah.
Dengan demikian, proses tender akan dibuka secara umum antara Oktober atau November. Dengan begitu 2011, sudah pasti pembangunan fisiknya dimulai.
APBD Murni

Sebagaimana diketahui Pemkot Semarang telah mengalokasikan biaya pembebasan lahan pada APBD Murni 2009 Rp 1,31 miliar dan realisasi baru Rp 458,6 juta. Pada APBD Perubahan 2009 diajukan lagi Rp 3,97 miliar untuk membayar sepuluh bidang yang tersisa. Dana itu yang membebaskan lahan seluas lebih kurang 7.000 m2.

Dwi menyebutkan, biaya pembangunannya menggunakan DIPA 2011. Nilai anggaran yang sudah diajukan Rp 150 miliar, dengan pencairan melalui dua termin, yakni APBN Perubahan 2010 dan APBN Murni 2011.
Secara desain, lanjut Dwi, kemungkinan besar tidak berubah. Konsep awal yakni pola jalan layang Kalibanteng menyerupai huruf Y. Jalan itu bertumpu pada jalan arteri utara maupun Jl Jenderal Sudirman akan bertemu di jalur Jl Siliwangi. Panjang jalan lebih kurang 1,5 km.

Titik Kalibanteng, merupakan salah satu bottle neck lalu lintas di wilayah Pantura. Menurut Dwi, dengan dibukanya jalan layang itu, kemungkinan besar kemacetan di lokasi tersebut bisa terurai. Terlebih adanya rencana pengalihan jalur masuk ke Bandara Ahmad Yani yang semula dari bundaran, pindah melalui jalan arteri, sedikit banyak mengurangi tingkat kemacetan. (H37,H21-18)

READ MORE >>

Rabu, 12 Mei 2010

PKS : Sanksi Pelanggar Reklamasi Ringan


  • Pemkot Dianggap Tidak Tegas
SUARAMERDEKA.COM-SEMARANG- Pelanggaran yang terkait aturan reklamasi di pantai Kota Semarang selama ini dianggap terlalu ringan.

Tidak ada hukuman tegas yang diberlakukan kepada pihak-pihak yang melakukan reklamasi. Sanksi pidana juga belum ada. Kalau pun ada lebih bersifat sanksi administrasi.

”Dalam draf raperda yang diajukan Pemkot Semarang belum terdapat saksi pidana bagi oknum yang melakukan reklamasi. Hukuman administrasi saja masih belum cukup tegas dalam penindakan,” ungkap Ketua Pansus V Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan DPRD Kota, Agung Budi Margono, Selasa (12/5).

Kemarin tim pansus melakukan rapat pleno pemaparan pencitraan satelit wilayah perairan Kota Semarang.
Dari studi di lapangan dan survei, pelanggaran reklamasi banyak dilakukan pihak swasta terkait dengan pemanfaat wilayah pesisir pantai. Bahkan, beberapa wilayah pesisir banyak yang dikuasai oleh swasta, termasuk adanya ekspansi pihak pengembang.

Dia meminta Pemkot perlu mengkaji ulang tentang draf raperda tersebut. Harapannya agar dikemudian hari ada batasan-batasan yang jelas tentang apa yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

Saat ini Pansus V masih mempelajari dan melakukan pendalaman materi Raperda Pengelolaan Wialayah Pesisir dan Perikanan.

”Bahkan bukan tidak mungkin kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Lingkungan Hidup. Sebab kami menilai, reklamasi pantai di sepanjang perairan Kota Semarang kian hari kian parah,” kata Agung.
Tak Menguntungkan

Menurut Agung, selama ini reklamasi pantai yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu tidak membawa manfaat dan menguntungkan masyarakat. Reklamasi hanya menguntungkan kepentingan pihak tertentu saja.
Sebelumnya, Ketua Tim Teknis Penyusunan Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota, Jayadi Kusuma, mengungkapkan 60 persen pantai mengalami kerusakan.

Berdasarkan pantuan di lapangan, kerusakan tersebut lebih dikarenakan adanya kegiatan reklamasi, abrasi, dan pengurugan hutan mangrove.

Kerusakan yang ditimbulkan setiap hari semakian parah. Raperda yang sedang dibahas ini akan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar bisa lebih bermanfaat.

”Mengenai sanksi yang dianggap belum tegas, kami akan mengkaji ulang drafnya. Namun yang jelas kami sangat menanggapinya dengan baik, apalagi menyangkut soal reklamasi,” kata Jayadi.
Namun demikian, pemkot menurutnya tidak melarang adanya reklamasi sepanjang itu tidak merusak dan ramah lingkungan.

Reklamasi yang ramah lingkungan di antaranya tidak mengambil tanah uruk dari mengepras bukit, tidak mengubah fungsi lahan yang ada di sekitar pantai.
Dengan demikian ekosisitem di sekitar pantai tidak rusak dan tetap bisa terjaga. (H21,H37-18)
READ MORE >>

Senin, 26 April 2010

Jika Terlambat Lahan Waduk Berbiaya Tinggi


SEMARANG- Program pembebasan lahan untuk proyek Waduk Jatibarang yang belum terselesaikan, diminta untuk memperhatikan jadwal waktu penggarapan.

Meski masa pembebasan lahan yang dijadwalkan hingga 2011, bukan berarti tidak dikerjakan saat ini.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono mengatakan, prinsip lebih cepat, lebih baik hendaknya bisa dilaksanakan.

Apalagi Pemkot tahun ini juga telah menganggarkan dana pembebasan lahan melalui APBD 2010. Semakin lambat tidak diwujudkan, program pembebasan lahan itu justru akan menelan biaya tinggi.

’’Perlu adanya pertimbangan pemerintah agar program pembebasan lahan itu bisa tuntas terselesaikan. Memang proyek ini sudah ada jadwalnya, kapan dibebaskan, kapan dikerjakan. Kalau lebih cepat kan lebih baik,’’ katanya, Minggu (25/4).

Selama ini DPRD telah sepenuhnya mendukung proyek pembangunan Waduk Jatibarang sebagai upaya pengendalian banjir di Kota Semarang serta penyediaan air baku. Proyek tersebut digarap dengan masa pembangunan hingga Januari 2014. Saat ini pengerjaannya sedang pembuatan konstruksi waduk.

Agung menambahkan, pembebasan lahan ini harus ada target waktu kapan bisa dirampungkan. Komisi C dalam waktu dekat ini merencanakan untuk bisa mengunjungi lokasi proyek dan mengamati secara langsung proses pembangunannya.

’’Kami bisa melakukan kunjungan setelah dilaksanakannya masa sidang kedua DPRD. Saat ini DPRD masih disibukkan rapat pansus setelah itu dilanjutkan dengan reses. Masa sidang kedua itu berarti Mei mendatang,’’ katanya.

72 Persen

Kasi Danau dan Waduk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Mohammad Mazid mengatakan, hingga kini proses pembebasan lahan Waduk Jatibarang mencapai 72 persen dari total 220 hektare lahan yang dibutuhkan.

Prioritas pembebasan lahan ditujukan pada daerah yang akan dijadikan sebagai tapak bendungan dan akses jalan ke lokasi proyek. Daerah itu adalah Kelurahan Jatibarang, sebagian Jatirejo dan sebagian kecil Kandri yang nantinya akan digenangi air.

Pembebasan lahan di kawasan itu sudah rampung dan sudah bisa dilakukan pekerjaan fisik. Saat ini pihaknya sedang fokus membuat terowongan dan cover dam yang berfungsi untuk mengalihkan aliran sungai sehingga pembuatan konstruksi pada waduk bisa fokus terlaksana. (H22-18)

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/26/107061/Jika-Terlambat-Lahan-Waduk-Berbiaya-Tinggi-
READ MORE >>

Selasa, 20 April 2010

Pilwalkot Dinilai Bermasalah


Dari Pelanggaran Pilwalkot hingga Partisipasi Masyarakat yang Rendah

SEMARANG, KOMPAS - Sebagian peserta Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2010 merasa tidak puas dengan perolehan suara sebagaimana tercantum dalam penghitungan cepat Komisi Pemilihan Umum. Mereka merasa dirugikan akibat terjadinya beberapa masalah dan pelanggaran dalam Pilwalkot Semarang.

Anggota Tim Kampanye Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto, Novriadi, Senin (19/4), di Kota Semarang, mengemukakan ketidakpuasannya perihal karut-marut daftar pemilih tetap (DPT) menjelang hari pemungutan suara, Minggu (18/4). Dia mengatakan, banyak kader partainya yang tidak dapat mencoblos karena namanya tidak tercantum dalam DPT.

"Masalah DPT ini menjadi tanda tanya besar mengenai kinerja KPU Kota Semarang. Kami akan menanyakan langsung kepada KPU mengenai masalah DPT ini," kata Novriadi.

Calon wali kota Semarang M Farchan yang berpasangan dengan Dasih Ardiyantari juga menyesalkan rendahnya partisipasi warga pada pilwalkot. Tercatat, dari penghitungan sementara di 2.240 tempat pemungutan suara, partisipasi pemilih berkisar 59 persen.

"Ada 40 persen orang tidak memilih. Ke depan, ini harus menjadi perhatian KPU dan pemerintah. Jika masyarakat sudah apatis, pemerintahan juga tidak akan berjalan baik," kata Farchan.

Politik uang

Anggota Tim Pemenangan Harini Krisniati-Ari Purbono, Agung Budi Margono, menyesalkan maraknya politik uang yang dilakukan peserta pilwalkot lain. Sebelumnya, kata Agung, timnya memperkirakan perolehan suara Harini-Ari lebih dari yang tercantum dalam hasil penghitungan cepat (45.295 suara).

Dia menduga, bergesernya keputusan pemilih salah satunya dipengaruhi oleh politik uang. Menurut dia, politik uang yang merajalela merusak demokrasi. Oleh karena itu, pelakunya harus ditindak tegas.

Calon wali kota Bambang Raya Saputra yang berpasangan dengan Kristanto sebaliknya. Dia dapat menerima segala proses dan hasil dari Pilwalkot Semarang. Menurut dia, seluruh tim telah berupaya maksimal untuk memenangkan pilwalkot. Namun, karena awal pencalonannya lebih lambat dibanding calon lain, waktu sosialisasi menjadi lebih singkat.

Ketua tim sukses pasangan Soemarmo HS-Hendrar Prihadi, Sriyono, optimistis hasil penghitungan akhir tidak akan berbeda dengan penghitungan cepat. Dia yakin akan hal itu setelah berhitung dengan segala kemungkinan.

Sriyono mengatakan, pada akhirnya kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mendukung calon yang diusung. "Tidak mungkin kami mengkhianati partai. Kalaupun ada, pasti hanya segelintir," katanya.

Senin (19/4), surat suara di dalam kotak suara telah sampai di Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK). Penghitungan di PPK akan dimulai Selasa ini. Ketua Panwas Pilwalkot Semarang Yunan Hidayat memastikan seluruh Panwas Kecamatan mencocokkan formulir C1, hasil penghitungan di TPS, dengan penghitungan di PPK. (UTI)




READ MORE >>

Selasa, 06 April 2010

Kinerja Pemkot Semarang Periode 2005-2009 Disoroti DPRD Program Tak Merakyat


Semarang, Kompas - DPRD Kota Semarang menilai, banyak program yang diluncurkan Pemerintah Kota Semarang selama pemerintahan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip periode 2005-2009, tak menyentuh rakyat. Selain tidak jalan dan banyak yang mangkrak, sebagian besar program tidak dirasakan langsung masyarakat Kota Semarang.

Demikian kritik sejumlah fraksi di DPRD Kota Semarang, menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Wali Kota Semarang 2005-2009, Senin (5/4) di Semarang.

Pada rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi mengungkapkan pandangan umum mengenai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

Menurut Wachid Nurmiyanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional, rakyat memiliki kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang, namun kepatuhan masyarakat membayar pajak tidak diimbangi dengan program yang menyentuh rakyat.

"Kami melihat pemenuhan kebutuhan publik oleh pemerintah tidak maksimal. Itu terlihat dari banyak program yang diluncurkan tetapi tidak optimal. Tak ada sinkronisasi antara kebijakan, program, dan kegiatan," katanya.

Artifisial

Hal serupa dikemukakan oleh fraksi-fraksi lain. Erry Sadewo dari Fraksi Partai Golkar mencontohkan, program bus rapid transit yang diluncurkan 2009, sampai sekarang tidak berjalan optimal. Demikian pula Program Semarang Pesona Asia dinilai hanya bersifat artifisial. Terminal Mangkang yang diresmikan tahun lalu, hingga kini belum juga beroperasi.

Agung Budi Margono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menilai Pemkot Semarang cenderung menekankan penindakan ketimbang pencegahan. Itu terlihat dari penanganan pedagang kaki lima. Saat jumlahnya masih sedikit dibiarkan, bahkan dimintai retribusi.

Sebagian besar fraksi juga menyoroti masalah banjir dan rob di Kota Semarang yang tak kunjung terselesaikan.

Menanggapi berbagai tanggapan itu, Sukawi mengatakan, permasalahan di Kota Semarang tidak hanya tanggung jawab Pemkot Semarang. Masalah rob dan banjir, misalnya, adalah masalah nasional. Sementara Terminal Mangkang yang belum beroperasi disebabkan oleh izin trayek dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang belum juga keluar.

"Siapa saja, kan, bisa berbuat salah, tetapi yang penting siapa yang berani mengakui kesalahannya," kata Sukawi. (UTI)




READ MORE >>

Senin, 15 Maret 2010

PKS : Penambangan Menyimpang, Pemkot Ogah Disalahkan

Melongok Maraknya Penambangan Galian C di Kota Semarang


JawaPos-Aktivitas penambangan galian C di Kota Semarang sudah sangat memprihatinkan. Bahaya longsor pun mengancam. Satu sisi, pemerintah mudah saja memberikan izin.


SEJUMLAH truk tampak lalu lalang memasuki areal perbukitan gersang di Wonosari, Ngaliyan. Truk-truk itu bergiliran mengangkut tanah hasil pengeprasan bukit. Entah dibawa ke mana tanah-tanah itu.

Tak hanya di Wonosari, Ngaliyan. Di Tembalang pun puluhan truk pengangkut tanah hasil galian C berseliweran. Aktivitas mengepras bukit di Kota Atlas sudah jadi pemandangan lazim, utamanya di Semarang bagian atas.

Tanah bekas keprasan dijual. Bukit yang telah dikepras selanjutnya dibangun rumah-rumah bernilai jual tinggi. Kabar mengejutkan datang dari Komisi C DPRD Kota Semarang.

Menurut komisi ini, semua kegiatan penambangan galian c diketahui menyimpang. Karenanya, DPRD mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha galian C dan kepolisian segera menindak tegas.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono mengatakan, ada 7 kegiatan galian C. Semuanya diketahui melanggar aturan. Bahkan, menurut Agung, berdasarkan UU yang baru, kerusakan lingkungan akibat galian C sudah termasuk unsur pidana. Dalam hal ini kerusakan lingkungan akibat galian C-- salah satunya-- longsor.

"Seperti itu Tembalang dan Ngaliyan itu longsor sudah terjadi dengan adanya galian C di sana. Kami mendesak pemkot segera melakukan penindakan," ujarnya usai rapat koordinasi tentang galian C bersama instansi terkait di Komisi C DPRD Kota Semarang, belum lama ini.

Dijelaskan, berdasarkan aturan tata ruang yang ada, semua titik di Kota Semarang yang ada kegiatan galian C merupakan daerah konservasi. Artinya, kegiatan galian C yang ada otomatis sebuah pelanggaran. Menurutnya, kepolisian kini bisa bertindak dengan mendasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2009. "Silahkan aparat ditindaklanjuti, karena secara tata ruang sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada yang bisa dilakukan galian C," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Agung, galian C sebenarnya lebih banyak merusaknya daripada keuntungannya. Berdasarkan catatan, pendapatan dari semua galian C di Kota Semarang dalam setahun hanya mencapai Rp 80 juta. "Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan luar biasa besar."

Dalam kesempatan ini, sebenaranya DPRD sifatnya hanya rekomendasi saja atas pengawasan yang dilakukan selama ini. Upaya untuk menyerahkan kepada penegak hukum, semata karena DPRD kecewa dengan Pemkot maupun Pemprov dalam penanganan galian C.

"Kita sudah minta Pemkot maupun Pemprov melakukan evaluasi, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada perubahan," tuturnya.

Seperti diketahui, izin kegiatan penambangan galian C diberikan oleh Pemprov Jateng. Sedangkan Pemkot hanya memberikan rekomendasi atas kegiatan galian C. DPRD Kota Semarang meminta seluruh izin penambangan galian C yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jateng atas rekomendasi Pemkot Semarang dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran, maka izin tersebut harus dicabut.

Berdasarkan catatan, tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi Kota Semarang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Di antaranya, CV Bellindo tertanggal IUP 30 April 2008 dengan lokasi penambangan di Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan. Izin galian C di sini untuk jangka waktu 3 tahun dengan luas lahan 7,1 hektare dan izinnya sampai 2011.

Kemudian izin kepada perorangan dengan nama Mudiono tertanggal 22 Mei 2008 bahan galian pasir dan batu untuk lokasi penambangan di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang.

Begitu juga Supangat yang mendapatkan IUP tertanggal 30 Mei 2008 dengan lokasi penambangan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang. Izin ini untuk jangka waktu 2 tahun berakhir 2010 dengan luas lahan 2,02 hektare.

Izin lainnya, IUP diberikan kepada Ikki Santoso Wirjosoekarto yang mendapat IUP 17 Febuari 2009 dengan lokasi penambangan di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang untuk jangka waktu 1,5 tahun berakhir 2010.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Kesra dan Lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Ratnaningdyah mengatakan, Pemkot Semarang hanya berwenang memberikan rekomendasi. Sedangkan izin menjadi kewenangan Pemprov Jateng.

"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi atas dasar Perda Jateng Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jateng. Yang berhak mencabut izin juga Pemerintah Provinsi Jateng."

READ MORE >>

Bingkai Kehidupan

"Save Palestine" Demonstration in Semarang

"Save Palestine" Demonstration in Semarang
Semarang, 21 Maret 2010

Mars PKS

Mars Partai Keadilan SEJAHTERA - Watch more Videos at Vodpod.

Harapan Masih Ada

Aktifitas Aleg DPRD Kota Semarang


Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur

Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur
Evendi Sunarko, SPd dan Sutopo, SE

Sekretariat DPC

Dewan Pengurus Cabang
Partai Keadilan Sejahtera
Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang
Jl. Menoreh Utara I/7 Semarang-Jawa Tengah
Telp (024)8501042

Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team