Melongok Maraknya Penambangan Galian C di Kota Semarang
JawaPos-Aktivitas penambangan galian C di Kota Semarang sudah sangat memprihatinkan. Bahaya longsor pun mengancam. Satu sisi, pemerintah mudah saja memberikan izin.
SEJUMLAH truk tampak lalu lalang memasuki areal perbukitan gersang di Wonosari, Ngaliyan. Truk-truk itu bergiliran mengangkut tanah hasil pengeprasan bukit. Entah dibawa ke mana tanah-tanah itu.
Tak hanya di Wonosari, Ngaliyan. Di Tembalang pun puluhan truk pengangkut tanah hasil galian C berseliweran. Aktivitas mengepras bukit di Kota Atlas sudah jadi pemandangan lazim, utamanya di Semarang bagian atas.
Tanah bekas keprasan dijual. Bukit yang telah dikepras selanjutnya dibangun rumah-rumah bernilai jual tinggi. Kabar mengejutkan datang dari Komisi C DPRD Kota Semarang.
Menurut komisi ini, semua kegiatan penambangan galian c diketahui menyimpang. Karenanya, DPRD mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha galian C dan kepolisian segera menindak tegas.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono mengatakan, ada 7 kegiatan galian C. Semuanya diketahui melanggar aturan. Bahkan, menurut Agung, berdasarkan UU yang baru, kerusakan lingkungan akibat galian C sudah termasuk unsur pidana. Dalam hal ini kerusakan lingkungan akibat galian C-- salah satunya-- longsor.
"Seperti itu Tembalang dan Ngaliyan itu longsor sudah terjadi dengan adanya galian C di sana. Kami mendesak pemkot segera melakukan penindakan," ujarnya usai rapat koordinasi tentang galian C bersama instansi terkait di Komisi C DPRD Kota Semarang, belum lama ini.
Dijelaskan, berdasarkan aturan tata ruang yang ada, semua titik di Kota Semarang yang ada kegiatan galian C merupakan daerah konservasi. Artinya, kegiatan galian C yang ada otomatis sebuah pelanggaran. Menurutnya, kepolisian kini bisa bertindak dengan mendasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2009. "Silahkan aparat ditindaklanjuti, karena secara tata ruang sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada yang bisa dilakukan galian C," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Agung, galian C sebenarnya lebih banyak merusaknya daripada keuntungannya. Berdasarkan catatan, pendapatan dari semua galian C di Kota Semarang dalam setahun hanya mencapai Rp 80 juta. "Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan luar biasa besar."
Dalam kesempatan ini, sebenaranya DPRD sifatnya hanya rekomendasi saja atas pengawasan yang dilakukan selama ini. Upaya untuk menyerahkan kepada penegak hukum, semata karena DPRD kecewa dengan Pemkot maupun Pemprov dalam penanganan galian C.
"Kita sudah minta Pemkot maupun Pemprov melakukan evaluasi, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada perubahan," tuturnya.
Seperti diketahui, izin kegiatan penambangan galian C diberikan oleh Pemprov Jateng. Sedangkan Pemkot hanya memberikan rekomendasi atas kegiatan galian C. DPRD Kota Semarang meminta seluruh izin penambangan galian C yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jateng atas rekomendasi Pemkot Semarang dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran, maka izin tersebut harus dicabut.
Berdasarkan catatan, tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi Kota Semarang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Di antaranya, CV Bellindo tertanggal IUP 30 April 2008 dengan lokasi penambangan di Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan. Izin galian C di sini untuk jangka waktu 3 tahun dengan luas lahan 7,1 hektare dan izinnya sampai 2011.
Kemudian izin kepada perorangan dengan nama Mudiono tertanggal 22 Mei 2008 bahan galian pasir dan batu untuk lokasi penambangan di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang.
Begitu juga Supangat yang mendapatkan IUP tertanggal 30 Mei 2008 dengan lokasi penambangan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang. Izin ini untuk jangka waktu 2 tahun berakhir 2010 dengan luas lahan 2,02 hektare.
Izin lainnya, IUP diberikan kepada Ikki Santoso Wirjosoekarto yang mendapat IUP 17 Febuari 2009 dengan lokasi penambangan di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang untuk jangka waktu 1,5 tahun berakhir 2010.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Kesra dan Lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Ratnaningdyah mengatakan, Pemkot Semarang hanya berwenang memberikan rekomendasi. Sedangkan izin menjadi kewenangan Pemprov Jateng.
"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi atas dasar Perda Jateng Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jateng. Yang berhak mencabut izin juga Pemerintah Provinsi Jateng."
Senin, 15 Maret 2010
Browse » Home »
Agung Budi Margono ,
Semarang
» PKS : Penambangan Menyimpang, Pemkot Ogah Disalahkan
PKS : Penambangan Menyimpang, Pemkot Ogah Disalahkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum
Comments :
0 komentar to “PKS : Penambangan Menyimpang, Pemkot Ogah Disalahkan”
Posting Komentar