
- Pemkot Dianggap Tidak Tegas
Tidak ada hukuman tegas yang diberlakukan kepada pihak-pihak yang melakukan reklamasi. Sanksi pidana juga belum ada. Kalau pun ada lebih bersifat sanksi administrasi.
”Dalam draf raperda yang diajukan Pemkot Semarang belum terdapat saksi pidana bagi oknum yang melakukan reklamasi. Hukuman administrasi saja masih belum cukup tegas dalam penindakan,” ungkap Ketua Pansus V Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan DPRD Kota, Agung Budi Margono, Selasa (12/5).
Kemarin tim pansus melakukan rapat pleno pemaparan pencitraan satelit wilayah perairan Kota Semarang.
Dari studi di lapangan dan survei, pelanggaran reklamasi banyak dilakukan pihak swasta terkait dengan pemanfaat wilayah pesisir pantai. Bahkan, beberapa wilayah pesisir banyak yang dikuasai oleh swasta, termasuk adanya ekspansi pihak pengembang.
Dia meminta Pemkot perlu mengkaji ulang tentang draf raperda tersebut. Harapannya agar dikemudian hari ada batasan-batasan yang jelas tentang apa yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.
Saat ini Pansus V masih mempelajari dan melakukan pendalaman materi Raperda Pengelolaan Wialayah Pesisir dan Perikanan.
”Bahkan bukan tidak mungkin kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Lingkungan Hidup. Sebab kami menilai, reklamasi pantai di sepanjang perairan Kota Semarang kian hari kian parah,” kata Agung.
Tak Menguntungkan
Menurut Agung, selama ini reklamasi pantai yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu tidak membawa manfaat dan menguntungkan masyarakat. Reklamasi hanya menguntungkan kepentingan pihak tertentu saja.
Sebelumnya, Ketua Tim Teknis Penyusunan Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota, Jayadi Kusuma, mengungkapkan 60 persen pantai mengalami kerusakan.
Berdasarkan pantuan di lapangan, kerusakan tersebut lebih dikarenakan adanya kegiatan reklamasi, abrasi, dan pengurugan hutan mangrove.
Kerusakan yang ditimbulkan setiap hari semakian parah. Raperda yang sedang dibahas ini akan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar bisa lebih bermanfaat.
”Mengenai sanksi yang dianggap belum tegas, kami akan mengkaji ulang drafnya. Namun yang jelas kami sangat menanggapinya dengan baik, apalagi menyangkut soal reklamasi,” kata Jayadi.
Namun demikian, pemkot menurutnya tidak melarang adanya reklamasi sepanjang itu tidak merusak dan ramah lingkungan.
Reklamasi yang ramah lingkungan di antaranya tidak mengambil tanah uruk dari mengepras bukit, tidak mengubah fungsi lahan yang ada di sekitar pantai.
Dengan demikian ekosisitem di sekitar pantai tidak rusak dan tetap bisa terjaga. (H21,H37-18)
Comments :
0 komentar to “PKS : Sanksi Pelanggar Reklamasi Ringan”
Posting Komentar