Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Kamis, 20 Mei 2010

Soal Raperda Pesisir Pemilik Modal Bisa Mencaplok Pesisir



SUARA MERDEKA - SEMARANG - Pansus V DPRD Kota Semarang tatap pembahasan mengenai Raperda Wilayah Pesisir dan Perikanan tetap jalan terus. Pasalnya, soal gugatan terhadap UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil belum jelas.

Ketua Pansus, Agung Budi Margono menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan kehati-hatian dalam mengawal raperda itu. ’’Prosesnya masih pembahasan, belum sampai persetujuan. Kami akan mencari informasi sejauh mana gugatan untuk merevisi undang-undang yang menjadi landasan hukum raperda ini. Hemat kami, pembahasan ini tetap jalan,’’ katanya usai mendengarkan paparan akademik soal Raperda Pesisir di ruang Rapat Paripurna, Rabu (19/5).

Kalaupun nantinya proses yudicial review UU No 27/2007 disetujui Mahkaman Konstitusi, pansus akan menyesuaikan dengan hasil gugatan. Beda, bila hasil gugatan itu ternyata mempengaruhi isi raperda secara keseluruhan, tentunya pansus akan mengembalikannya kepada Pemkot dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Sebagaimana diberitakan sejumlah LSM dan bantuan hukum yang konsen terhadap permasalahan lingkungan sedang mengajukan gugatan ke MK untuk revisi UU No 27/2007.

Ada satu pasal mengenai Hak Pengusaan Pengelolaan Pesisir (HP3) yang dinilai membatasi akses masyarakat. Sebaliknya adanya izin itu dianggap lebih memihak kepentingan pemilik modal.
Pasal HP3 Menurut Agung, dalam raperda ini juga memasukkan pasal mengenai HP3. Ada tujuh pasal yang membahas izin tersebut. Pansus bertekad akan mengawal supaya HP3 tidak sembarangan dikeluarkan oleh Pemkot.

’’Di pesisir namanya HP3, kalau di hutan HPH. Punya izin itu, orang bisa mengelola pesisir. Makanya saya berhati-hati untuk HP3. Ada tujuh pasal yang membahas izin itu,’’ tandas Agung.

Secara keseluruhan, raperda tersebut sebenarnya memiliki peran sangat strategis, terutama untuk Kota Semarang. Namun sayangnya hal ini menjadi isu yang terpinggirkan. Sebagai daerah kawasan pesisir, Kota Semarang sangat menggantungkan pada pesisir dan perikanan. ’’Kalau tidak dibatasi dengan raperda, pemilik modal bisa mencaplok kawasan pesisir dengan reklamasi secara bebas,’’ ungkapnya. (H37,H21-18)

Comments :

0 komentar to “Soal Raperda Pesisir Pemilik Modal Bisa Mencaplok Pesisir”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team