Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Jumat, 21 Mei 2010

Kota Semarang : Parkir Liar Terancam Pasal Tipiring

SEMARANG(SI) – Anda kerap parkir kendaraan di sembarang tempat? Mulailah berpikir ulang atau bisa-bisa Anda bakal diseret ke pengadilan dan dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Sanksi tipiring boleh jadi diambil sebagai efek jera agar tidak ada lagi praktik parkir liar. Dalam aksi penertiban yang dilakukan puluhan aparat gabungan dari sejumlah instasi kemarin misalnya, petugas masih mendapati parkir yang tidak mengindahkan lokasi.“Kalau yang membandel nanti akan kita ajukan ke pengadilan untuk kasus Tipiring. Ini penting untuk efek jera saja.

Para pelanggar Perda tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Kepala Bidang Operasi dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang,Sumarjo,di sela kegiatan penertiban parkir liar, kemarin. Aparat gabungan yang turun kemarin berasal dari personel Satlantas Poltabes Semarang, Satpol PP,Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Biro Hukum, dan Humas Setda Kota Semarang.

Sejumlah ruas jalan yang disisir petugas seperti Jalan Pandanaran,kawasan Simpang Lima,Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Agus Salim,dan Jalan Pemuda Semarang. Dari hasil penertiban, setidaknya ada dua modus terjadinya praktik liar.Yakni parkir resmi namun jukirnya mengabaikan larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Parkir di Tepi Jalan maupun Fasilitas Umum Lainnya.

Dan berikutnya parkir yang memang benar-benar liar. Untuk parkir yang resmi, pelanggarannya berupa penggunaan fasilitas umum sebagai tempat parkir liar baik itu trotoar maupun bahu jalan. Misalnya di Jalan Pandanaran. Sedang untuk parkir liar seperti yang ada di depan Hotel Horison, Simpanglima, Semarang. Di sini, selain menggunakan fasilitas umum, para jukir liar juga hanya menggunakan nomor sebagai pengganti karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Semarang.

“Pada prinsipnya, penertiban ini karena praktik parkir ini sudah melanggar Perda, ”tukasnya. Tindakan yang diambil aparat untuk para jukir dan para pengendara saat penertiban kemarin beragam. Ada yang cuma diberi peringatan, namun ada yang diminta datang ke kantor Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pembinaan.

Ronny, salah seorang pengendara motor berharap penertiban serupa kerap dilakukan petugas. Sebab menurutnya,praktek parkir liar ini memang meresahkan. Selain membuat semrawut arus lalu lintas, tarif yang diterapkan paa jukir liar tersebut juga lebih mahal dari biaya parkir resmi. “Masak parkir sepeda motor roda dua sampai Rp2.000. Setahu saya kalau tidak Rp500 ya Rp1.000,”harap Ronny kemarin. (muhammad oliez)

Comments :

0 komentar to “Kota Semarang : Parkir Liar Terancam Pasal Tipiring”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team