SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang memastikan penggunaan bantuan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 Perubahan harus akuntabel dan transparan. Anggaran dapat dicairkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot dan penerima hibah yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah.
"Penggunaan hibah harus sesuai dengan perjanjian . Tidak bisa seeenaknya sendiri, "kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Semarang Harini Krisniati, di Balai kota Semarang, Senin (14/12).
Selain terbitnya Surat Keputusan Wali Kota, menurut Harini , adanya naskah perjanjian hibah daerah tersebut diperlukan untuk memastikan pencairan hibah sampai kepada penerima bantuan. Dalam naskah itu tertuang hak, kewajiban, dan penggunaan anggaran yang ditandatangani penerima hibah dan pemkot sebagai pemberi hibah. " Hal ini untuk mengantisipasi adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.
Terkait meningkatnya alokasi bantuan hibah dan sosial dalam APBD Perubahan 2009 , Harini menyangkal, hal itu berhubungan dengan kepentingan politik beberapa calon menjelang Pemilihan Wali Kota 2010.
Kenaikan alokasi bantuan hibah tersebut disebabkan pergeseran alokasi anggaran dari program pemberian bantuan yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menjadi hibah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Bantuan Dana Alokasi Khusus.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suseno menambahkan , pemberian bantuan hibah akan dilak ukan melalui transfer rekening perbankan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan pemberian hibah. Pencairan hingga 31 Desember, sedangkan batas pengajuan pencairannya hanya sampai tanggal 23 Desember.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki menilai, meningkatnya kucuran bantuan hibah dan sosial dalam APBD Perubahan tetap rawan diselewengkan . Penyimpangan dapat berupa penyalahgunaan anggaran, tidak diberikan kepada penerima yang bersangkutan, dan berpotensi ditumpangi muatan politis oleh salah satu calon menjelang pemilihan Wali Kota Semarang 2010.
Hal ini mengingat terdapat beberapa calon yang akan maju dalam Pilwalkot berasal dari kalangan eksekutif. Untuk itu, Pemkot perlu mengawasi proses pencairan bantuan hibah tersebut untuk menghindari penyimpangan . DPRD akan melihat ada tidaknya penyimpangan melalui laporan keuangan yang disusun Pemkot
Selain itu, Imam mengungkapkan, DPRD juga akan turut mengawasi proses pencairan dengan turun ke lapangan dan memanfaatkan jaringan kader partai politik masing-masing yang terdapat hingga ke kelurahan.
Selasa, 15 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum
Comments :
0 komentar to “Penggunaan Hibah Harus Transparan”
Posting Komentar