SEMARANG(SI) – Upaya meninjau ulang izin reklamasi pantai di Kota Semarang direspons oleh Pemkot Semarang.Dalam waktu dekat,pemkot akan menginventarisasi izin reklamasi yang telah dikeluarkan.
“Kalau memang seperti itu, saya akan menginventarisasi izin-izin yang sudah dikeluarkan.Saya akan cek dulu ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT),” kata Plt Sekda Kota Semarang Harini Krisniati kemarin. Dia menambahkan, yang harus dilakukan tidak hanya sekadar melihat izin atau kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.Tapi lebih dari itu, peninjauan harus dilakukan di lapangan.“Kita lihat nanti,apakah yang terjadi di lapangan,”ucapnya.
Terkait usulan DPRD akan membuat peraturan daerah (perda) khusus tentang reklamasi, Harini menyetujuinya.“Kalau perda untuk kepentingan masyarakat tidak apa-apa,”tandasnya. Pernyataan Harini tersebut merespons desakan untuk meninjau izin atau kontrak reklamasi dari pemkot kepada PT IPU. Sebelumnya, desakan disampaikan oleh anggotaKomisi ADPRDKotaSemarang Imam Mardjuki.Menurutnya, izin reklamasi harus diperjelas untuk berapa lama,tujuan reklamasi,dan pembagian lahan dengan pemkot.
Seperti diketahui, izin pemanfaatan lahan perairan dan pelaksanaan reklamasi pesisir Pantai Semarang untuk PT IPU itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota No 590/04310 tertanggal 31 Agustus 2004. Berikutnya, PT IPU dan pemkot membuat surat perjanjian (MoU) No 415.4/50 tertanggal 3 Desember 2004 antara pemkot dan PT IPU. Izin tersebut berlaku selama 75 tahun. Dalam MoU itu disebutkan, pemkot hanya mendapat kompensasi berupa lahan seluas lima hektare (ha),jembatan,dan konstruksi penghambat arus air Kali Siangker.
Reklamasi direncanakan seluas 200 ha yang secara administratif masuk Kelurahan Tambakharjo,Kecamatan Semarang Barat.Kawasan yang di reklamasi tersebut memanjang sesuai dengan bibir atau garis pantai. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono menambahkan, peninjauan harus melingkupi empat aspek, yakni aspek tata ruang, lingkungan, ekonomi,dan fungsi. Soal tata ruang,selama ini pemkot tidak transparan, mau dijadikan apa tanah hasil reklamasi itu. Selain itu, tinjauan dari aspek lingkungan selama ini belum jelas bagaimana analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)-nya.
“Dari sisi ekonomi, pemkot harus mengupayakan sharingyang lebih menguntungkan,”katanya. Selain itu, untuk aspek fungsi, tidak boleh seluruh kawasan dijadikan areal komersial. Sebab, kawasan laut yang direklamasi adalah milik negara di mana terdapat hak-hak publik secara luas. (alkomari)
Selasa, 15 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum
Comments :
0 komentar to “Pemkot Tinjau Ulang Izin Reklamasi”
Posting Komentar