
BALAI KOTA - PT Optima Sinergi Comvestama (Opsico) harus mengajukan permohonan Izin Gangguan (HO) kembali. Kesimpulan ini didapatkan setelah Komisi A DPRD Kota mengadakan kunjungan kerja ke Indramayu, Jabar, belum lama ini.
Anggota Komisi A, Imam Marzuki mengungkapkan, berhubung Izin HO yang sudah dikeluarkan Pemkot Semarang ternyata bermasalah, tentunya Opsico harus mengajukan kembali.
’’Kewajiban itu dibuat lagi. Jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut,’’ kata dia, Jumat (4/6).
Sebagaimana persyaratan mengajukan izin gangguan, perusahaan nasional itu harus mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Dalam hal ini PT SSC. Juga tidak ketinggalan, izin dengan pemilik lahan yang bersebelahan dengan Opsico.
Perlunya ada Izin HO, lanjut Imam, mengacu pada Permendagri No 27/2000 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan, jenis usaha Opsico berbeda dengan usaha lainnya di kawasan SSC.
’’Dalam peraturan itu mencantumkan boleh tidak menggajukan izin gangguan asalkan jenis usahanya sama di dalam satu kawasan. Karena itu wajib bagi Opsico untuk mengajukan kembali,’’ ungkapnya.
Satu Kesatuan Soal adanya surat dari Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bagi Imam, bukanlah sebuah izin. Sebagaimana diketahui adanya surat dari Dirjen Migas menjadikan Pemkot Semarang mengeluarkan KRK, IMB, dan HO.
’’Memang surat Dirjen Migas itu untuk keamanan tangki penampung. Namun, izin usaha tidak bisa dilihat dari item per item, melainkan satu kesatuan menyeluruh. Dan lagi perlu ada persyaratan lainnya. Kami memandang surat itu bukanlah izin,’’ kata Imam.
Komisi A akan merumuskan kembali langkah lebih lanjut dari proses PT Opsico. Kata Imam, Dewan tidak ingin masalah ini berkembang terlalu bias. Tentunya yang menjadi fokus adalah soal perizinan yang dilakukan perusahaan gas elpiji itu.
’’Kami harus berhati-hati menangani masalah ini. Jangan sampai pembahasan ini ditumpangi kepentingan-kepentingan kalangan tertentu saja,’’ ujar dia. (H37,H21-16)