
Semarang, Cybernews. DPRD mendesak agar diterbitkan Perwal tentang netralitas PNS dalam Pilwalkot. Tingginya kerawanan pengerahan PNS untuk digiring mendukung pada pasangan calon menjadikan Perwal itu sudah tidak bisa ditunda lagi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki mengatakan, selama ini aturan netralitas PNS memang sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 07/2009. Namun untuk bisa lebih menegaskan aturan tersebut wali kota juga perlu menindaklanjutinya dengan peraturan tingkat kota. Diharapkan upaya itu bisa menjadi acuan para PNS di lingkungan Pemkot.
"Hasil rapat internal Komisi, soal desakan perwal netralitas PNS ini menjadi prioritas rekomendasi dan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh wali kota," katanya, Selasa (2/3).
Dipaparkan Imam bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota yang ikut berpartisipasi dalam Pilwalkot berasal dari unsur birokrasi Kota Semarang yang berstatus PNS. Dengan posisi itu aturan telah menegaskan PNS dilarang terlibat dalam
kampanye untuk mendukung salah satu calon. Selain itu dilarang pula menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Aturan lainnya, PNS tidak diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tanpa izin dari atasan langsung.
PNS yang melanggar ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS dan dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai berat. "Soal aturan ini kami minta agar juga disosialisasikan," katanya.
( Moh Anhar / CN12 )
Comments :
0 komentar to “PKS : Perwal Netralitas PNS Diminta Diterbitkan”
Posting Komentar