Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Selasa, 01 Desember 2009

Pemuka Agama Dunia Kecam Larangan Menara Mesjid di Swiss

By Republika Newsroom
Para pemuka agama di seluruh dunia mengecam referendum di Swiss yang melarang membangun menara-menara mesjid. Para pemuka agama dari Indonesia, Mesir, Swiss dan juga pemimpin Vatikan mengecam pemungutan suara tersebut yang dianggap sebagai tamparan pada kebebasan beragama.

Menteri Luar Negeri Perancis Bernard Kouchner menyatakan kaget dengan larangan yang menurutnya, memperlihatkan "perasaan tidak toleransi" dan harus diubah.

Lebih dari 57,5% suara dan 22 dari 26 propinsi mendukung larangan pembangunan menara mesjid itu dalam referendum hari Minggu. Usul itu diajukan oleh Partai Rakyat Swiss, SVP, yang merupakan partai terbesar di parlemen, dan menyatakan menara mesjid ini merupakan tanda Islamisasi.

Vatikan juga mendukung pernyataan Uskup Swiss yang mengkritik hasil referendum itu karena memperumit "masalah hidup berdampingan antar agama dan budaya". Imam Besar Mesir Ali Gomaa menggambarkan larangan itu sebagai penghinaan terhadap perasaan komunitas Muslim di Swiss dan negara lain.

Hasil referendum hari Minggu itu menyebabkan para pemimpin sekular Eropa kecewa. "Saya agak terkejut dengan keputusan itu," ujar Kouchner seperti dikutip radio RTL Perancis. "Ini perilaku tak toleran dan saya membenci perilaku itu. Saya berharap Swiss segera mengubah keputusan itu dengan segera."

Pemerintah Swiss sebelumnya menentang larangan itu dengan menyatakan langkah itu akan membuat jelek citra Swiss terutama di dunia Islam.

Hasil referendum ini adalah kabar buruk bagi pemerintah Swiss yang khawatir akan terjadi kerusuhan di komunitas Muslim negara itu. Warga Swiss memang prihatin dengan peningkatan jumlah imigrasi - dan juga kebangkitan Islam - dan mereka tidak mengindahkan permintaan pemerintah.

Pemerintah Swiss mengatakan menerima hasil referendum dan tidak akan lagi mengeluarkan ijin pembangunan menara mesjid baru.

Menteri Kehakiman Eveline Widmer-Schlumpf mengatakan: "Kekhawatiran [atas fundamentalisme Islam] harus didengar dengan serius. "Akan tetapi, larangan pembangunan larangan menara mesjid bukan cara melawan kecenderungan ekstrimisme."

Dia kemudian meyakinkan komunitas Muslim Swiss dengan mengatakan keputusan itu "bukan penolakan atas komunitas, agama atau budaya Muslim".

Di Swiss terdapat sekitar 400.000 umat Islam dan hanya terdapat empat menara mesjid. Setelah Kristen, Islam adalah agama yang paling banyak dianut di Swiss namun tetap tersembunyi secara relatif. Tidak ada tempat sembahyang resmi di negara itu dan permintaan pembangunan menara mesjid baru hampir selalu ditolak.

Pendukung larangan itu menyatakan dengan mengijinkan menara mesjid merupakan wakil pertumbuhan satu ideologi dan sistem hukum - Shariah Islam - yang tidak sejalan dengan demokrasi di Swiss.
Namun kubu lain mengatakan kampanye referendum itu menciptakan kebencian. Pada hari Kamis (26/11) mesjid di Jenewa dirusak untuk ketiga kali selama masa kampanye.

Amnesty International mengatakan referendum itu melanggar kebebasan beragama dan kemungkinan besar akan ditolak oleh Mahkamah Agung Swiss atau Pengadilan Ham Eropa.

Presiden Asosiasi Organisasi Muslim Zurich, Tamir Hadjipolu, mengatakan pada BBC: "Ini akan menyebabkan masalah besar karena selama kampanye mesjid-mesjid diserang, dan itu tidak pernah terjadi dalam 40 tahun di Swiss. "Perasaan benci akan Islam memang meningkat pesat," ujarnya. bbc/kpo

READ MORE >>

APBD Perubahan Kota Semarang Terancam Ditolak

SEMARANG, KOMPAS.com- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2009 Kota Semarang terancam ditolak Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo terkait polemik penggantian Sekretaris Daerah Kota Semarang. Penggantian tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Jika prosedur hukum tidak dipenuhi maka tidak bisa jalan. Saya menunggu Wali Kota mengembalikan Sekda (Soemarmo) sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Bibit Waluyo, seusai memberikan pengarahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang, di Balaikota Semarang, Senin (30/11). Pengarahan tersebut terkait sinergitas kinerja Pemerintah Kota Semarang dengan Pemerintah Provinsi Jateng.Gubernur memberikan sinyalemen penolakan karena Pelaksana Tugas Sekda Harini Krisniati yang ditunjuk langsung Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip menggantikan Soemarmo, juga bertindak selaku koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam APBD Perubahan. Padahal, APBD Perubahan membutuhkan persetujuan dari Gubernur Jateng untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bibit menilai, Wali Kota Semarang tidak mengindahkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri yang mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam penggantian Sekda.UU tersebut menegaskan, penggantian Sekda kabupaten/kota harus berdasarkan keputusan dari Gubernur dengan rekomendasi dari Wali Kota atau Bupati. "Wali Kota memang pernah mengajukan tetapi saya belum memutuskan. Bukan berarti kalau saya belum memutuskan lalu Wali Kota mengambil langkah sendiri," kata Bibit.Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali menyatakan, penggantian Sekda Kota Semarang sudah melalui prosedur hukum yang berlaku karena bersifat sementara, yaitu dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil."Karena penggantiannya bersifat sementara maka kita mengacu terhadap PP tersebut, kecuali jika penggantiannya bersifat tetap," kata Mahfudz.


READ MORE >>

Soal Menara Masjid, Swiss Diserang

geneva, senin - Hasil referendum hari Minggu (29/11) di Swiss, diikuti 100.000 orang, melarang pembangunan menara baru di setiap masjid. Larangan itu dinilai melukai perasaan umat Islam dan bertentangan dengan perjuangan pemerintah untuk meyakinkan umat Islam bahwa mereka tetap diberi ruang menjalankan agamanya di Swiss.




Pada hari Senin, reaksi dunia internasional pun bermunculan menentang hasil referendum. Bahkan, pemimpin agama Katolik di Vatikan melalui para uskup Swiss mengkritik bahwa hasil referendum yang melarang pendirian menara masjid di Swiss itu merupakan sebuah pukulan terhadap kebebasan beragama.

Antonio Maria Sveglio, Ketua Dewan Kepausan untuk Urusan Migrasi, mengatakan kepada kantor berita ANSA, Konferensi Uskup Swiss sudah menegaskan bahwa, ”manusia berada pada halaman yang sama”. Sekretaris Jenderal Felix Gmur kepada Radio Vatikan mengatakan, larangan minaret itu menyalahi hak dan kebebasan beragama. Pakistan dan Lebanon juga mengutuk hasil referendum itu.

Pemimpin Muslim di Swiss mengatakan kecewa setelah mengetahui hasil referendum tersebut. Sebab, menara merupakan salah satu sarana penting yang melekat dan menyatu pada bangunan masjid. Di sana diletakkan pengeras suara guna memanggil dan mengingatkan (azan) jemaah untuk bersembahyang.

Dikatakan, sekitar 57,5 persen peserta ikut dalam referendum itu. Semula sebanyak 53 persen diperkirakan setuju bahwa tinggi menara sebaiknya mengikuti standar yang telah ditetapkan Swiss. Ternyata hasilnya malah banyak yang memberikan suara ”tidak” setuju pembangunan menara. Sebenarnya ada juga menteri serta tokoh agama dan politik yang menentang larangan itu.

Pemerintah Swiss langsung mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan beragama bagi 400.000 umat Islam, terutama dari negara-negara Balkan dan Turki. Dikatakan, pemerintah tidak menolak agama dan budaya Islam. Namun, hasil referendum itu justru dikutuk oleh negara- negara Islam. Bahkan, banyak negara di Eropa juga mengutuk hal itu sebagai bentuk pengekangan kebebasan beragama dan bentuk intoleransi.

Beberapa surat kabar Swiss mengingatkan, hasil referendum tersebut bisa menimbulkan efek amat buruk yang tidak diinginkan, misalnya kemungkinan akan adanya boikot dagang dari negara Muslim.

”Beberapa orang, yang trauma akibat krisis, mengeluarkan protes dan kecurigaan, mungkin juga sikap benci atau ketidakpercayaan akan hasil referendum. Hasil referendum itu ibarat bom,” tulis harian Le Temps.

Anggota garis keras Partai Rakyat Swiss (SVP)—partai terbesar di Swiss—dan kelompok- kelompok sayap kanan yang lain mengatakan, mereka mengusung ”inisiatif rakyat” sehingga diadakan referendum. Sekitar 100.000 pemilih yang berhak memberikan suara telah membuat petisi.

Mereka menghendaki amandemen konstitusi untuk melarang pembangunan menara. Tanpa menara, masjid tetap menjadi tempat sembahyang. Sumber resmi di Swiss menyebutkan, ada empat menara yang dilarang menyuarakan azan. (AFP/CAL)



READ MORE >>

Wakil Mentan Dapat Tugas Koordinasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Suswono menyatakan, pihaknya akan berbagi tugas dengan Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi dalam mendorong percepatan pembangunan sektor pertanian.


Wakil Mentan nantinya akan diberi tugas koordinasi antarlembaga pemerintah atau departemen, serta menangani kebijakan terkait investasi sektor pertanian.

Hal itu diungkapkan Suswono, Senin (30/11) di Jakarta, menanggapi isu belum adanya sinergi yang baik antara dirinya dan Wakil Mentan.

Menurut Suswono, selama ini masih ada sejumlah hambatan koordinasi dalam pembangunan sektor pertanian. Hambatan koordinasi kerap mengakibatkan sejumlah kebijakan tidak bisa dijalankan dengan baik.

”Pak Bayu yang selama ini berpengalaman dalam bidang koordinasi karena selama ini menjadi Deputi Menko Perekonomian bidang Pertanian dan Kelautan. Diharapkan bisa memuluskan koordinasi antardepartemen,” ujarnya.

Selain melakukan tugas koordinasi, Wakil Mentan juga akan diserahi tugas menangani investasi di sektor pertanian, termasuk pertanian tanaman pangan. Pertanian tanaman pangan ke depan juga akan digarap secara korporasi dengan adanya food estate sehingga memerlukan penanganan khusus.

Suswono mengakui, memang tampak belum optimal sinergi dirinya dengan Wakil Mentan. Hal itu terjadi karena Bayu Krisnamurthi

masih merangkap sebagai Deputi Menko Bidang Perekonomian. Suswono berjanji akan bersinergi demi percepatan pembangunan sektor pertanian.

Menurut Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudo Husodo, kemauan untuk melakukan sinergi merupakan langkah tepat karena dapat mengombinasikan kemampuan politik pertanian, birokrasi, dan akademisi.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, sinergi Mentan dan wakilnya sangat diperlukan karena banyak program di Deptan yang harus dijalankan sungguh-sungguh demi meningkatkan kesejahteraan petani. (MAS)



READ MORE >>

KPU Gelar Sosialisasi

SEMARANG TENGAH - KPU Kota Semarang, Selasa (1/12) ini menggelar sosialisasi mekanisme pencalonan wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur parpol maupun perorangan. Selain mengundang seluruh parpol peserta pemilu dan calon dari jalur perseorangan, KPU Kota juga mengundang perwakilan ormas, LSM, serta OKP. Pertemuan direncanakan di kantor KPU, Gedung Pandanaran lantai lima.


’’Mengingat pentingnya acara ini, kami berharap seluruh undangan dapat hadir dalam pertemuan nanti,’’ kata Ketua KPU Kota, Hakim Junaedi, Senin (30/11) kemarin.

Dalam Pilwakot mendatang, dia meyakini tidak lebih dari sepuluh pasangan kandidat, baik dari jalur parpol maupun perseorangan. Untuk jalur parpol, saat ini baru ada dua calon yang muncul, yakni M Farchan (PAN,PKB, PPP) serta Mur Aris Sutoto (aliansi 22 parpol).

Sementara dua partai yang yang memiliki hak mengusung calon tanpa harus berkoalisi, Partai Demokrat dan PDIP belum menentukan calon mereka. Hal yang sama juga terjadi di tiga partai yaitu Golkar, PKS dan Gerindra.

Tiga partai yang disebut terakhir ini harus melakukan koalisi untuk mengusung calon dalam Pilwakot mendatang. ’’Atas perhitungan tersebut, maksimal ada lima pasangan yang berasal dari jalur parpol. Kemungkinan di jalur perseorangan juga tidak lebih dari lima pasangan,’’ kata Hakim.

Disinggung siapa saja yang saat ini telah menyatakan minatnya maju melalui jalur perseorangan, menurut data dari KPU tercatat ada lima orang, diantaranya Darwito (pengusaha) dan Bambang Husodo (Ketua Tim Monev KONI Jateng).
Batas Waktu Bagi calon perseorangan, Hakim mengingatkan batas waktu penyerahan bukti dukungan adalah 30 Januari 2010. Setiap calon diharuskan menyerahkan bukti foto kopi KTP sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk Kota Semarang atau sebanyak 51 ribu.

Dari hasil rapat KPU Kota, khusus untuk calon perseorangan, setiap 500 pemilih yang menyatakan dukungan dibubuhi materai yang ditandatangani oleh pasangan calon. Penyusunan data pemilih berdasarkan KK, RT, RW dan Kelurahan. ’’Hal itu dilakukan untuk kemudahan dalam melakukan verifikasi,’’ terang Hakim.

Dalam kesempatan kemarin, Hakim juga menyatakan tetap mengawal pelaksanaan Pilwakot mendatang hingga usai. Hal itu dinyatakan sekaligus menepis dugaan bahwa dirinya bakal maju dalam bursa pencalonan. ’’Setelah mempertimbangkan banyak hal, saya memutuskan untuk tetap di KPU Kota,’’ tegas Hakim. (H54,H22-18)


READ MORE >>

enam hal yang merusak ukhuwah "WASPADALAH"

dikirim oleh : Faqieh Putra Irawan
(lewat : pesan facebook Dpc Pks Gajahmungkur Semarang)


Mengingat kedudukan ukhuwah islamiyah yang sedemikian penting, maka memeliharanya menjadi sesuatu yang amat ditekankan. Disamping harus mengecek kebenaran suatu berita buruk yang menyangkut saudara kita yang muslim, ada beberapa hal yang harus kita hindari agar ukhuwah islamiyah bisa tetap terpelihara.

Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan) dan jangan pula wanita wanita-wanita mengolok-olokan wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [QS Al-Hujurat (49): 11-12]

Dari ayat di atas, ada enam hal yang harus kita hindari agar ukhuwah islamiyah tetap terpelihara:

Pertama, memperolok-olokan, baik antar individu maupun antar kelompok, baik dengan kata-kata maupun dengan bahasa isyarat karena hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, kemarahan dan permusuhan. Manakala kita tidak suka diolok-olok, maka janganlah kita memperolok-olok, apalagi belum tentu orang yang kita olok-olok itu lebih buruk dari diri kita.

Kedua, mencaci atau menghina orang lain dengan kata-kata yang menyakitkan, apalagi bila kalimat penghinaan itu bukan sesuatu yang benar. Manusia yang suka menghina berarti merendahkan orang lain, dan iapun akan jatuh martabatnya.

Ketiga, memanggil orang lain dengan panggilan gelar-gelar yang tidak disukai. Kekurangan secara fisik bukanlah menjadi alasan bagi kita untuk memanggil orang lain dengan keadaan fisiknya itu. Orang yang pendek tidak mesti kita panggil si pendek, orang yang badannya gemuk tidak harus kita panggil dengan si gembrot, begitulah seterusnya karena panggilan-panggilan seperti itu bukan sesuatu yang menyenangkan. Memanggil orang dengan gelar sifat yang buruk juga tidak dibolehkan meskipun sifat itu memang dimilikinya, misalnya karena si A sering berbohong, maka dipanggillah ia dengan si pembohong, padahal sekarang sifatnya justru sudah jujur tapi gelar si pembohong tetap melekat pada dirinya. Karenanya jangan dipanggil seseorang dengan gelar-gelar yang buruk.

Keempat, berburuk sangka, ini merupakan sikap yang bermula dari iri hati (hasad). Akibatnya ia berburuk sangka bila seseorang mendapatkan kenimatan atau keberhasilan. Sikap seperti harus dicegah karena akan menimbulkan sikap-sikap buruk lainnya yang bisa merusak ukhuwah islamiyah.

Kelima, mencari-cari kesalahan orang lain, hal ini karena memang tidak ada perlunya bagi kita, mencari kesalahan diri sendiri lebih baik untuk kita lakukan agar kita bisa memperbaiki diri sendiri.

Keenam, bergunjing dengan membicarakan keadaan orang lain yang bila ia ketahui tentu tidak menyukainya, apalagi bila hal itu menyangkut rahasia pribadi seseorang. Manakala kita mengetahui rahasia orang lain yang ia tidak suka bila hal itu diketahui orang lain, maka menjadi amanah bagi kita untuk tidak membicarakannya.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa ketika ukhuwah islamiyah kita dambakan perwujudannya, maka segala yang bisa merusaknya harus kita hindari. Bila ukhuwah sudah terwujud, yang bisa merasakan manfaatnya bukan hanya sesama kaum muslimin, tapi juga umat manusia dan alam semesta, karena Islam merupakan agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Karenanya mewujudkan ukhuwah Islamiyah merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan ini.

Sumber : Dakwatuna.com

Sebarkan taushiyah ini kepada seluruh Saudara - Saudara kita agar ukhuwah Islamiyah yang begitu indah dapat terjaga..!


READ MORE >>

Bingkai Kehidupan

"Save Palestine" Demonstration in Semarang

"Save Palestine" Demonstration in Semarang
Semarang, 21 Maret 2010

Mars PKS

Mars Partai Keadilan SEJAHTERA - Watch more Videos at Vodpod.

Harapan Masih Ada

Aktifitas Aleg DPRD Kota Semarang


Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur

Ketua DPC dan Ketua Kaderisasi DPC PKS Gajahmungkur
Evendi Sunarko, SPd dan Sutopo, SE

Sekretariat DPC

Dewan Pengurus Cabang
Partai Keadilan Sejahtera
Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang
Jl. Menoreh Utara I/7 Semarang-Jawa Tengah
Telp (024)8501042

Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team