Anggota DPRD Semarang Gagas Hak Interpelasi dan Hak Angket
SEMARANG - Kisruh penerimaan CPNS Pemkot Semarang menuai reaksi keras dari DPRD Kota Semarang. Anggota dewan menyatakan tengah menggagas hak interpelasi dan hak angket guna menyelidiki silang sengkarut penerimaan CPNS.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Marjuki mengatakan, penggunaan hak interpelasi dan hak angket dilakukan karena dewan menilai penerimaan CPNS pemkot yang dilaksanakan secara mandiri itu terindikasi adanya penyimpangan. Gagasan itu, menurut Imam, kini digodok dan dikoordinasi anggota dewan dari sejumlah parpol dan komisi.
''Saya melihat persoalan penerimaan CPNS Kota Semarang yang dilakukan secara mandiri itu banyak menimbulkan persoalan yang merugikan rakyat. Sebagai wakil rakyat, tentu kami harus bersikap atas masalah ini,'' kata Imam Marjuki.
Imam menegaskan, sesuai dengan kesepakatan antara pemkot, DPRD Kota Semarang, dan LPM FE UI selaku pelaksana ujian CPNS, hasil seleksi akan diterima pemkot dan ditembuskan ke dewan. Tembusan itu sama dengan yang diterima pemkot.
Namun, saat serah terima di Bandara A Yani pada Selasa (22/12) ternyata hanya pemkot yang menerima hasil ujian tersebut. Sementara DPRD Kota Semarang tidak ditembusi.
Padahal, saat di bandara hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Didik Marsudi. Hal itulah yang membuat anggota dewan mempertanyakan hasil pengumuman CPNSD Kota Semarang yang diumumkan pemkot. ''Seharusnya kesepakatan itu dilaksanakan. Apa sih susahnya mengopi satu berkas lagi, anggarannya juga ada,'' tandas Imam Marjuki.
Terjadinya masalah seperti saat ini, menurut Imam, sudah cukup bagi dewan untuk segera mengajukan hak interpelasi atau hak angket. Dia menyatakan terus berkomunikasi dengan sejumlah rekan dari lintas fraksi dan komisi untuk merealisasikan hak konstitusional anggota dewan tersebut. ''Jika menemukan pelanggaran, pasti kita akan menyampaikan hak angket,'' katanya.
Bukan hanya itu. Dewan juga akan meneliti kemungkinan adanya dugaan rekayasa terhadap hasil ujian CPNS. Kecurigaan itu cukup beralasan. Sebab, dewan tidak mendapatkan tembusan langsung saat serah terima di bandara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Dra Agustin Lusin Dwimawati melalui Kabid Pembinaan Kepegawaian Mahmudi mengatakan, dewan sudah mendapat tembusan. ''Memang tidak langsung di bandara. Namun, Rabu (23/12) kami tembuskan ke dewan seluruh hasil peserta ujian CPNS Kota yang mencapai 20 ribu lebih peserta. Tidak bisa langsung diserahkan ke dewan karena harus minta surat pengantar yang ditandatangani wali kota,'' katanya.
Apakah yang diumumkan sama dengan hasil ujian yang dikirimkan LPM FE UI? Dia mengakui, tidak ada stempel FE UI pada lembar yang diumumkan karena persoalan teknis saja.
Dia menjamin hasil yang diumumkan sama persis dengan yang dikirim FE UI. ''Tidak ada rekayasa sama sekali. Semua sudah sesuai dengan aturan dan sangat transparan. Silakan masyarakat mengecek, kami terbuka,'' katanya.
Mengenai larangan gubernur Jateng terkait ujian CPNS mandiri yang dilaksanakan sejumlah lembaga, menurut dia, itu merupakan kebijakan. Karena itu, yang berhak memberikan keputusan atas masalah tersebut adalah pejabat pembina kepegawaian daerah. (dib/jpnn/ruk)
Nb : Imam Mardjuki = Aleg PKS DPRD II Kota Semarang

Jumat, 25 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum

Comments :
0 komentar to “DPRD Semarang Gagas Hak Interpelasi & Hak Angket”
Posting Komentar