Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Senin, 07 Juni 2010

PKS : masalah PDAM harus diselesaikan melalui Panja

SEMARANG (SuaraMerdeka) - Keinginan supaya masalah PDAM Tirta Moedal diselesaikan lewat Panitia Kerja (Panja) DPRD, belum sepenuhnya disepakati oleh Komisi B. Panja adalah pilihan terakhir bila komisi tidak menemukan bukti baru mengenai perkembangan PDAM, termasuk pemberhentian sementara direksi.

Ketua Komisi B, Agung Purno Sarjono menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat secara internal akan membahas masalah ini. ’’Memang ada keinginan supaya dibentuk panja atau tim investigasi. Tetapi masalah itu tidak mudah. Kami perlu menghimpun bukti-bukti baru kalau penghentian direksi memang melanggar aturan. Tetapi kalau tidak ada bukti, tentunya tidak perlu panja,’’ ungkapnya, Minggu (6/6).

Dia sangat sependapat, kalau masalah PDAM diselesaikan secara tuntas. Termasuk rencana pemanggilan Direksi PDAM yang sudah diberhentikan sementara yakni Dirut Sulistyo dan Direktur Umum Tetty Laksmiwati.

’’Pemanggilan direksi, apa perlu dengan Dewan Pengawas atau tidak, tergantung rapat nanti. Bagi saya, keduanya perlu dipanggil untuk cek silang pendapatnya. Kalau ternyata bisa diselesaikan dalam rapat itu, tentu tidak perlu bentuk panja,’’ ungkapnya.
Jalur Informal Selain rapat formal, Komisi B juga menempuh jalur informal. Wali kota, dewan pengawas maupun semua yang terlibat dalam PDAM akan dimintakan pendapatnya. ’’Bagian ini untuk menghimpun bukti-bukti,’’ tandas dia.

Sikap tersebut berbeda dengan Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono. Ia secara tegas menyatakan soal PDAM harus diselesaikan melalui Panja. Dengan adanya tim itu, Dewan bisa leluasa melakukan investigasi. Keinginan Panja dilandasi ada kejanggalan dalam proses penyehatan PDAM, khususnya pemberhentian sementara direksi.

Pendapat Ari didukung oleh anggota lainnya. Yearzy Ferdian juga setuju pembentukan panja adalah pilihan utama. Melalui panja, pihaknya bisa melakukan investigasi. Menurutnya, banyak kesalahan yang diambil Wali Kota untuk menyehatkan perusda tersebut.

Sebab, dalam Perda No 7/2006 Tentang PDAM, segala bentuk kebijakan untuk memutuskan direksi semestinya pemkot mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari dewan, dalam hal ini Komisi B sebagai kontepart Pemkot untuk masalah perekonomian dan pendapatan. (H37,H21-16)

Comments :

0 komentar to “PKS : masalah PDAM harus diselesaikan melalui Panja”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team