Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Selasa, 25 Mei 2010

DPRD Bentuk Panja Paragon

- Cari Akar Masalah

BALAI KOTA-SUARAMERDEKA - Komisi C DPRD Kota Semarang memutuskan permasalahan soal Mal Paragon akan diselesaikan melalui panitia kerja (panja). Setelah tertunda pembentukannya, Senin (24/5), Komisi C sepakat membentuk panja dengan ketua Zulkarnaini dan sekretaris Kadarlusman. Pembentukan itu, dikatakan Zulkarnaini, bukan tanpa alasan atau terkesan hanya ’’cari-cari’’. Pihaknya ingin mengetahui kompleksitas masalah soal berdirinya mal terbesar di Kota Semarang itu. Mulai dari amdal, perparkiran, tinggi bangunan sampai masalah penghijauan. ’’Kami akan telusuri semuanya. Kenapa setelah bangunan itu berdiri masyarakat banyak yang mempersoalkannya. Apalagi ketinggian bangunan itu diduga melebihi batas maksimal, tentunya kami cari bagaimana proses izinnya dulu,’’ ungkap Zulkarnaini.

Dengan dibentuk Panja tersebut, Dewan bisa leluasa untuk mencari jawaban atas permasalahan itu. Dewan dalam kerjanya nanti akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Pemkot, Pemprov Jateng untuk permasalahan izin tinggi bangunan serta pengelola Mal Paragon sendiri. ’’Pembentukan ini bukan sarana justifikasi kepada pengelola, tapi semata-mata untuk mencari akar masalah secara keseluruhan terutama pada izin gedung di Kota Semarang,’’ ujarnya.
Masalah Perizinan Terpisah, anggota Panja Agung Budi Margono menambahkan, keberadaan mal tersebut bakal dijadikan entry point soal masalah perizinan sebuah bangunan gedung yang ada di Kota Semarang. ’’Jadi kami bukan punya pretensi apa pun, melainkan untuk mencari sampai sejauh mana pelaksanaan dari sebuah proses perizinan. Paragon ini yang menjadi contohnya,’’ tandas dia.

Dengan memanggil para pemangku kepentingan dalam hal ini Pemkot, Panja hanya ingin mengetahui proses keluarnya izin. Banyak informasi yang didapatkan, kalau izin bangunan dengan begitu mudahnya disetujui tanpa melihat studi kelayakannya. ’’Kami akan telusuri apakah Paragon sudah menjalankan aturan di dalam amdalnya atau memang tidak ada. Inilah yang sedang kita cari,’’ ujarnya.

Baik Zulkarnaini maupun Agung menyatakan, kesimpulan akhir dari Panja ini bisa bersifat umum atau memang spesifik pada Paragon bila ditemukan ada pelanggaran izin. ’’Kami belum bisa menyatakan lebih soal kesimpulannya,’’ tandas Zul. (H37,H21-87)

Comments :

0 komentar to “DPRD Bentuk Panja Paragon”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team