Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Kamis, 21 Januari 2010

Tambahan Tunjangan PNS Disetujui

* Plafon Anggaran Rp 102,79 M

BALAI KOTA-SuaraMerdekaNews- Usulan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemkot disetujui dengan plafon Rp 102,79 miliar.

Hanya saja DPRD meminta agar besaran persentase kenaikan tunjangan tiap pejabat dan pegawai itu ditinjau ulang agar tidak terjadi selisih yang begitu besar.


Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, Novriadi mengatakan, apabila usulan besaran kenaikan tunjangan masing-masing posisi itu tidak direvisi kentara sekali perbedaan itu.

’’Secara keseluruhan, kenaikan tunjangan ini persentasenya 20% dibanding kenaikan pada 2009. Namun bila diamati satu per satu, ada posisi yang hanya naik 5%,’’ katanya, Rabu (20/1).

Disebutkan, alasan DPRD menyetujui usualan kenaikan TPP karena memang untuk menciptakan kesejahteraan pegawai.

Dalam rapat Banggar kemarin, Pemkot mengajukan landasan rumus penghitungan tunjangan yang baku. Rumus itu mempertimbangkan indeks pegawai/pejabat, angka kebutuhan hidup layak (KHL), dan indeks harga konsumen.

Tiap pegawai/pejabat memiliki perhitungan indeks yang berbeda, misalnya jabatan sekda 14; kepala dinas 10,9; dan lurah 3,7. Untuk angka KHL ditetapkan Rp 941.390,47.

’’Dari rumusan tersebut, sayangnya Pemkot belum memasukkan unsur prestasi pegawai. Unsur prestasi setidaknya bisa menjadi tuntutan yang harus dipenuhi pegawai,’’ tambahnya.

Kemampuan Keuangan

Anggota Banggar, Ari Purbono menambahkan, persetujuan usulan kenaikan TPP tetap mengacu pada Permendagri No 59 Tahun 2007, dan Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mengatakan, DPRD tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemkot sebelum memberi persetujuan itu.
’’Kalau memang dari sisi pendanaan mampu maka itu tidak masalah,’’ katanya.
Terkait dengan unsur prestasi yang seharusnya juga masuk perhitungan dalam rumusan penentuan besaran TPP, Ari mengatakan, itu bisa merujuk pada prinsip keadilan, bahwa mereka yang berprestasi layak mendapat reward.

’’Saat ini kriteria penentuan kenaikan tunjangan berdasar empat poin, yaitu beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi,’’ tandasnya. (H22,H54-87)

Nb. : Ari Purbono, Aleg PKS DPRD II Kota Semarang

Comments :

0 komentar to “Tambahan Tunjangan PNS Disetujui”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team