Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Jumat, 22 Januari 2010

PKS : SPBU Mangkrak harus diambil alih Pemkot

SEMARANG SELATAN-SuaraMerdeka- Setelah sepekan dilakukan penutupan paksa oleh Pemkot, SPBU Pandanaran kini terlihat mangkrak. Bangunan pompa bensin itu masih dijaga ketat petugas Satpol PP dan Polresta Semarang Selatan. Aktivitas antrean pembeli BBM sudah tidak ada lagi.


Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono mengatakan, Pemkot harus berani menentukan sikap terkait pascapenutupan SPBU. Salah satu upaya harus dilakukan segera adalah mengambil alih kepemimpinan manajemen SPBU tersebut.

Tujuannya agar SPBU itu bisa menghasilkan pendapatan kembali dan bisa membayar tunggakan sewa kepada Pemkot. Apabila dibiarkan mangkrak maka tunggakan sewa itu akan semakin besar.

’’Pengambilalihan manajemen itu agar tidak memperlihatkan investasi di Kota Semarang kacau. Lokasi SPBU yang strategis di tengah kota harus bisa menunjukkan sikap Pemkot terhadap investor,’’ katanya, Kamis (21/1).

Ditambahkan, memang aset Pemkot di lahan SPBU Pandanaran itu hanya berupa tanah. Sementara bangunan kantor dan pompa milik investor PT Rabas Mitra Sejati, pengelola SPBU. Hal itu, kata Ari bukan suatu masalah.

’’Ini yang diambil alih adalah manajemen demi keberlangsungan operasional pompa bensin. Karyawan bisa bekerja kembali dan pendapatan bisa masuk. Investor tetap dapat hasil penjualan. Sementara Pemkot juga mendapatkan keuntungan, yakni mengetahui langsung keluar masuknya uang perusahaan dan bisa menuntut agar hasil penjualan yang diterima dialokasikan untuk
mengangsur membayar tunggakan sewa,’’ terangnya.
Iklim Investasi Terkait adanya konflik internal di manajemen PT Rabas, menurut Ari, persoalan itu tidak bisa menjadi alasan mereka tidak menyelesaikan tunggakan sewa. ’’Biar persoalan itu diselesaikan mereka sendiri. Terpenting tunggakan sewa bisa segera diselesaikan dan Pemkot bisa menunjukkan kepedulian terhadap iklim investasi di Kota Semarang,’’ paparnya.

Seperti diketahui, SPBU Pandanaran yang dikelola PT Rabas ditutup Pemkot, Rabu (13/1) karena belum menyelesaikan tunggakan sewa lahan yang mencapai Rp 2,13 miliar.

Sesuai perjanjian kerja sama Pemkot-PT Rabas No 590/23 tanggal 23 November 2007, investor itu harus membayar sewa lahan milik Pemkot yang dikembangkan sebagai SPBU sebesar Rp 55 juta/bulan. Apabila investor tidak memenuhi kewajibannya maka Pemkot berhak menarik kembali aset yang dimiliki. ’’Kami melakukan penutupan sementara sembari menunggu PT Rabas membayar sewa lahan secara penuh,’’ kata Asisten Administrasi, Informasi, dan Kerjasama Setda Kota Semarang, Sri Martini. (H22,H54-56)
Nb. Ari Purbono, Aleg PKS DPRD II Kota Semarang

Comments :

0 komentar to “PKS : SPBU Mangkrak harus diambil alih Pemkot”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team