Kamis, 28 Januari 2010
Browse » Home »
Ari Purbono ,
Semarang
» PKS : penyertaan modal untuk PDAM menyimpang dari PMK) No 120 Tahun 2008
PKS : penyertaan modal untuk PDAM menyimpang dari PMK) No 120 Tahun 2008
BALAIKOTA-wawasandigital- Pengajuan anggaran Rp 25 miliar sebagai penyertaan modal untuk PDAM Tirta Moedal dalam RAPBD 2010, diakui Plt Sekda Harini Krisniati, akan digunakan untuk membebaskan lahan seluas 14 hektar di lokasi sekitar Waduk Jatibarang.
”Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk membebaskan lahan karena di sana nantinya akan dibangun Instalasi Pengolahan Air (IPA),” terangnya kemarin di balaikota.
Pihaknya berharap, dengan adanya penyertaan modal itu, maka PDAM Kota Semarang bisa mengatasi kesulitankesulitan yang ada. Pasalnya, saat ini PDAM memiliki utang yang belum terbayar dan dengan adanya anggaran itu, diharapkan kesulitan yang dialami PDAM bisa mengatasi permasalahan itu.
”Program ini membutuhkan support anggaran dari Pemkot. Tetapi kalau semisal tidak di-support, maka utang PDAM tidak akan terbayar,” katanya.
Harini berjanji akan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh DPRD terutama sebelum ada rapat pembahasan di komisi-komisi. Pihaknya juga sudah menyiapkan payung hukum dengan berencana membuat Perda terkait hal itu.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) Ari Purbono menyatakan, rencana pengalihan sasaran penyertaan modal itu dinilai telah menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120 Tahun 2008. Pasalnya, dalam PMK itu disebutkan penyertaan modal ke PDAM sebagai semangat membantu PDAM untuk menghapus seluruh tunggakan utang. ”Di antara syarat penghapusan utang adalah perbaikan kinerja PDAM.Yaitu harus bisa menekan angka kebocoran dan menambah jumlah pelanggan.Untuk itu, Pemkot memberikan penyertaan modal. Dan penyertaan modal ini tidak dalam bentuk pembebasan lahan di lokasi Waduk Jatibarang yang nantinya akan digunakan PDAM,” terangnya. hid-Yn
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “PKS : penyertaan modal untuk PDAM menyimpang dari PMK) No 120 Tahun 2008”
Posting Komentar