Paling lambat akhir tahun 2010, pemerintah memberlakukan larangan, promosi, dan sponsor rokok. Rancangan sedang disiapkan
Hidayatullah.com— Peraturan pemerintah yang akan mengatur hal tersebut prosesnya sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan tersebut disampaikan Naydial Roesdal, Irjen Kemenkes, di sela-sela acara seminar “Larangan Iklan Rokok, Promosi dan Sponsor” di Jakarta, Senin (25/1). “Saya kira tahun ini sudah bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sudoyo, Kasubbag Analisa Peraturan Perundangan Kementerian Kesehatan dalam acara Forum Nasional Aliansi Total Ban di Hotel Grand Flora hari Senin.
Menurut Sudoyo, Kementerian Kesehatan menyiapkan RPP tentang pengendalian dampak tembakau yang merevisi PP Nomor 19 Tahun 2003. Rancangan peraturan yang baru di antaranya akan mengatur larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.
Munculnya rancangan peraturan yang baru dilatari bahwa tembakau adalah juga termasuk ke dalam zat adiktif, seperti halnya alkohol dan psikotropika, sehingga rokok tidak boleh diiklankan.
"Sesuai Undang-Undang Kesehatan Pasal 113 ayat 2, secara justifikasi yuridis bahwa tembakau adalah zat adiktif," ujar Sudoyo.
Rancangan ini mendapat sambutan dan dukungan positif dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) dan Aliansi Total Ban. Seperti diutarakan oleh Sekjen KPA Arist Merdeka Sirait, "RPP ini sangat baik karena peraturan sebelumnya belum memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pasal tentang pelarangan iklan rokok belum diatur. Padahal sasaran iklan rokok adalah anak-anak dan remaja."
Saat ini rancangan peraturan sudah dikirim ke Menteri Hukum dan HAM tertanggal 15 Januari 2010, dan menunggu untuk ditindaklanjuti.
Pelarangan iklan rokok itu tidak hanya diberlakukan di ruang publik, namun juga di media massa.
“Kalau perlu, di bungkus rokok, peringatan bahaya merokok tidak dalam bentuk tulisan, tapi gambar paru-paru rusak atau janin rusak,” tegas Naydial Roesdal. [kaj/ti/www.hidayatullah.com]
Selasa, 26 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Akhir 2010 Pemerintah Larang Iklan Rokok”
Posting Komentar