INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram.
Fatwa haram tersebut telah diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, pada Juli 2006 silam. Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
Dalam Islam, lanjutnya, berita gosip merupkan larangan keras atau hukumnya haram. "Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang 'tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri' dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini di Jakarta, Jumat (25/12).
Hasyim pun mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan cara menjual berita-berita gosip.
"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya. [mut]

Jumat, 25 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum

Comments :
0 komentar to “PBNU Haramkan Lagi Infotainment”
Posting Komentar