Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Rabu, 25 November 2009

Perbedaan Pendapat Soal Hijab

Perbedaan Pendapat Soal Hijab
By Republika Newsroom

JAKARTA--Ketua Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah), Wirianingsih, mengatakan, terdapat beragam pendapat standar berpakaian bagi muslimah menurut syariat. Hal ini disampaikannya kepada Republika menanggapi polemik seragam bagi paramedis berjilbab di RS Mitra Internasional Jatinegara (RSMI), Senin (23/11).

Menurutnya, perbedaan pendapat itu dapat dilihat dari beragamnya cara berpakaian muslimah saat ini, mulai dari yang memakai cadar, mengenakan baju longgar, hingga yang sekadar menutup kepala dan badan walau pakaiannya tembus pandang dan membentuk lekuk tubuh. "Yang standar disepakati jumhur ulama, pakaian tidak ketat, tidak tembus pandang, dan menutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan," tegasnya.

Terkait sertifikasi sesuai syariat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk standar seragam RSMI yang menuai polemik, Wirianingsih mengatakan, ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Poin-poin standar pakaian seragam yang menuai polemik di antara sebagian karyawan medis RSMI diantaranya mewajibkan paramedis memasukkan kerudung ke dalam baju dan lengan baju sepanjang hingga tiga jari di bawah siku.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Maruf Amin menerangkan, pertimbangan pihaknya memberikan fatwa syariah atas seragam paramedis RS Mitra Internasional (RSMI) karena faktor al-hajat atau keperluan. "Tingkatan al-hajat memang satu tingkat di bawah darurat, namun sudah memungkinkan untuk menoleransi menggunakan baju yang panjang lengannya seperti yang ada itu (tiga jari di bawah siku, rep)," katanya.

Wirianingsih mengingatkan, muslimah yang memilih bekerja harus siap dengan segala resiko, artinya siap mengikuti aturan di tempatnya bekerja. Ia berpendapat, perusahaan tempat wanita berjilbab bekerja sudah selayaknya memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus mengenai hal ini. Yang masih ia sayangkan, di Indonesia belum ada peraturan legal semacam undang-undang yang menjamin hak jawab bagi karyawan yang dikeluarkan dari pekerjaannya karena soal pakaian dan alasan keyakinan beragama. "Soal pakaian, selama tidak mengganggu aktivitas dalam bekerja seharusnya tidak menjadi masalah," ucapnya. c15/taq

Comments :

0 komentar to “Perbedaan Pendapat Soal Hijab”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team