Koruptor Kelas Kakap Harus Diberi Ruang untuk Penyadapan
Shohib Masykur - detikNews
Jakarta - Rencana Menkominfo membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyadapan oleh lembaga penegak hukum perlu dilakukan dengan cermat. Jangan sampai muncul kesan pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi lewat pembatasan penyadapan. Untuk koruptor kelas kakap harus diberi ruang untuk penyadapan."Jangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini publik menilai pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Nasir setuju jika penyadapan harus diatur. Namun dia berharap pembuatan PP itu tidak dilatarbelakangi oleh kisruh KPK vs Polri yang hingga saat ini masih belum selesai. Semangatnya haruslah demi transparansi dan akuntabilitas proses penyadapan. "Bukan ingin menciutkan para aparat penegak hukum pemberantasan korupsi," kata Nasir.
Nasir menambahkan, untuk para koruptor kelas kakap, tentu saja penyadapan harus diberi ruang khusus. Sebab dari pengalaman selama ini, penyadapan ini terbukti efektif untuk menjerat mereka.
"Kalau kepada koruptor kelas kakap, harus ada ruang bagi penegak hukum untuk penyadapan. Apakah harus minta izin, kita lihat aturannya seperti apa. Jangan sampai PP itu bertabrakan dengan UU, seperti UU KPK. Kalau berbenturan, PP harus mengikuti UU," kata Nasir.
(sho/nrl)

Comments :
0 komentar to “Koruptor Kelas Kakap Harus Diberi Ruang untuk Penyadapan”
Posting Komentar