Kamis, 08 Juli 2010
Browse » Home »
Ahmadi ,
Semarang
» PKS : penerapan aturan Mendagri tentang pemberian senjata api (senpi) bagi Satpol PP tidak tepat diterapkan di Semarang
PKS : penerapan aturan Mendagri tentang pemberian senjata api (senpi) bagi Satpol PP tidak tepat diterapkan di Semarang
SUARAMERDEKA-BALAI KOTA- DPRD Kota Semarang menolak aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian senjata api (senpi) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wakil Ketua DPRD Kota, Ahmadi mengatakan, penerapan aturan Mendagri tersebut tidak tepat diterapkan di Semarang. Kalau secara normatif regulasi berarti diperbolehkan, tetapi pengunaan senpi bagi Satpol PP tidak diterima dan belum saatnya dilakukan di sini.
Terpenting yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP adalah dengan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat, bukan dengan cara kekuatan atau kekuasaan.
”Pendekatan dengan model kekuasaan dan kekuatan tidaklah tepat. Kalau ini dilaksanakan akan terjadi gelojak di masyarakat. Pemerintahan baru Kota Semarang nanti saya harap tidak melaksanakan aturan itu,” kata Ahmadi di Balai Kota, Rabu (7/7).
Seperti diketahui, Kemendargri mengeluarkan aturan Permendagri No 26 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP. Permendagri ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.
Senpi yang digunakan bisa gas air mata berbentuk pistol, revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, stik, dan senjata kejut listrik berbentuk stick dengan menggunakan aliran listrik.
Siap Melaksanakan
Ahmadi menduga aturan Kemendagri tersebut dilatarbelakangi kejadian di Makam Mbah Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, situasi Kota Semarang selama ini relatif kondusif. Kalau ada sebagian masyarakat yang unjuk rasa terhadap kebijakan pemkot, masih wajar dan dapat dikendalikan.
”Kalau tidak ada kecocokan lebih memilih cara mediasi. Jika pemkot mengajukan anggaran APBD untuk penggunaan senpi, kami akan pertanyakan alasan pengajuannya. Kenapa, apa latar belakangnya, berdasarkan pengalaman kasus apa? Saya pikir saat ini tidak alasan untuk menggunakan senpi,” tegasnya. Sriyono, Wakil Wali Kota DPRD, juga sependapat penggunaan senpi bagi Satpol PP di Kota Semarang belum perlu dan tidaklah tepat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Tri Supriyanto mengatakan, kalau aturan dari pusat itu sudah diberlakukan, disosialisasikan, dan harus diikuti pihaknya siap untuk melaksanakannya.
Apalagi jika itu sudah menjadi instruksi dari Pemerintah Pusat. ”Setiap aturan dari pusat tidak sembarangan dikeluarkan. Pasti sudah dikaji betul dan melalui pembhasan dari rapat dengar pendapat atau forum-forum lain,” kata dia.
Dijelaskan, penggunaan senpi oleh Satpol PP Kota Semarang bukan sesuatu yang baru. Pada 2006 lalu pemkot pernah menganggarkan dana APBD untuk penggunaan Senpi sebesar Rp 100 juta. Namun penggunaan senpi tidak jadi, karena surat permohonan persetujuan ke Mabes Polri tidak keluar.
Anggaran yang sudah dialokasikan dikembalikan. Jika masyarakat tidak setuju, dia juga tidak masalah. ”Kami tidak minta, itu kan aturan dari pusat. Tapi kalau memang disetujui ya kami akan mengajukan anggaran ke APBD lagi. Dasarnya pengajuan aturan Kemendagri itu.” (H21,H37-16)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “PKS : penerapan aturan Mendagri tentang pemberian senjata api (senpi) bagi Satpol PP tidak tepat diterapkan di Semarang”
Posting Komentar