Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Minggu, 02 Mei 2010

Perda Bantuan Parpol Disahkan


BALAI KOTA- DPRD Kota Semarang dalam sidang paripurna, Rabu (28/4) mengesahkan Perda Bantuan Keuangan kepada partai politik.

Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi, semuanya menyatakan persetujuan pengesahan perda yang merupakan hasil pembahasan dari Pansus VI tersebut.

Namun FPKS dalam pandangan umumnya yang dibacakan Johan Rifai melihat ada keanehan terkait besaran bantuan yang diterima masing-masing parpol.

‘’Kami menghormati ditetapkan perda ini sebagai dasar hukum. Namun ada baiknya jumlah perolehan suara yang dijadikan dasar menentukan besarnya bantuan dapat dikaji kembali,’’ kata Johan.

Berbeda dengan periode sebelumnya, jumlah bantuan keuangan bagi parpol kali ini bukan berdasarkan perolehan kursi di lembaga legislatif, melainkan jumlah perolehan suara. Hal itu merujuk pada PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Sebagai ilustrasi, Johan mengatakan, pada periode lalu PKS dengan lima kursi mendapatkan bantuan senilai total Rp 104 juta/tahun. Tapi periode ini, dengan jumlah enam kursi hanya mendapatkan bantuan sekitar Rp 87 juta/tahun.

Lebih Kecil

Ketua Pansus Raperda Bantuan Keuangan kepada Parpol DPRD Kota, Novriadi mengatakan, keberadaan PP tersebut menjadi acuan pihaknya dalam penyusunan draft. Pada periode sebelumnya, setiap kursi di DPRD mendapatkan bantuan sebesar Rp 20.800.000.

Setelah ditetapkannya PP No 5 Tahun 2009, penentuan besarnya nilai bantuan berdasarkan suara hasil pemilu di tingkat kota. Sementara untuk jumlah nominal setiap suara berdasarkan penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pada pemilu.

Untuk menentukan besarnya dana bantuan untuk setiap suara, digunakan Permendagri No 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Parpol dalam APBD. Khusus untuk Kota

Semarang, setelah dilakukan penghitungan, ditetapkan angka Rp 1.325 untuk setiap satu suara yang didapat.
Dengan demikina, untuk total bantuan masing-masing parpol tinggal mengalikan jumlah suara sah yang diraih dengan Rp 1.325.

Bantuan keuangan ini lebih lanjut dikatakan Novriadi, diberikan hanya kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD. Dari hasil pemilu legislatif lalu, berarti di Kota Semarang hanya ada sembilan partai yang akan mendapatkan bantuan keuangan setiap tahunnya.

Kesembilan partai tersebut adalah PD (16 kursi), PDIP (9), PKS (6), PAN (6), Golkar (5), Gerindra (4), PKB (2) dan PPP serta Hanura yang meraih masing-masing satu kursi. (H54,H22-18)

Comments :

0 komentar to “Perda Bantuan Parpol Disahkan”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team