
JAKARTA (SuaraMedia News) - Muchamad Misbkahun, tersangka kasus surat utang atau Letter of Credit (L/C) Bank Century membantah perusahaan tempatnya menjadi komisaris itu 'mengemplang' utang. Pengakuan itu disampaikan Misbakhun kepada Tifatul Sembiring.
"Sejauh ini yang bersangkutan mengatakan masalah perdata perusahaan, bukan ngemplang tapi telat bayar," kata mantan Presiden PKS itu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 April 2010.
Maka itu, Tifatul mengajak semua pihak melihat perkembangan kasus yang membelit salah satu inisiator Angket Bank Century itu. Bila akhirnya terbukti bersalah, PKS tidak akan membela Misbakhun.
"Kalau proses hukum nanti menyatakan memang yang bersangkutan melanggar hukum secara pidana, pasti DPP (Dewan Pimpinan Pusat PKS) akan mengambil langkah langkah tegas," ujar Tifatul.
Kendati demikian, Tifatul mengimbau agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan mendahului proses hukum. "Saya tidak mau mengintervensi," kata politisi yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
PKS juga sudah menyiapkan tim pembela bagi Misbakhun. Tifatul mempertegas, partai tidak akan serta-merta meninggalkan yang bersangkutan. "Tidak ditinggalkan, tidak ada yang ditinggalkan," tegasnya.
“Sebagai komoditas politik, menurut saya terlalu ecek-ecek,” kata mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring di DPR, Senayan, Jakarta.
Tifatul menjelaskan, kasus Misbakhun sangat kecil dan tidak mungkin dibawa ke ranah politik.
“Saya imbau semua pihak, mari kita ikuti proses hukumnya. Katanya mau supremasi hukum, kita hormatilah, beliau juga belum tentu bersalah. Divonis juga belum, terdakwa juga belum, tapi seolah-olah sudah terdakwa. Mungkin karena PKS kali ya,” kelakarnya.
Ditanya mengenai cepatnya kasus ini beredar karena laporan staf khusus presiden, Tifatul berujar, “Enggak, kalau melaporkan itu siapa saja boleh. Jangan provokasi saya dong,” pintanya.
Sebelumnya, Misbakhun memenuhi panggilan Mabes Polri terkait PT Selalang Prima Internasional, yang dimilik politisi asal PKS itu. Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut dikabarkan mendapatkan L/C dari Bank Century, yang kemudian disebutkan mengalami kredit macet.
Belakangan pengajuan L/C PT Selalang Prima yang bernilai USD22,5 juta ini dianggap fiktif. Senin pekan depan, Misbakhun akan kembali diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka.
Dalam berbagai pernyataan, sejumlah kader Partai Keadilan Sejahtera atau PKS terkesan lepas tangan atas kasus L/C fiktif yang melibatkan Muhammad Misbakhun. Namun mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring membantah hal tersebut.
Dalam sebuah organisasi, lanjut Tifatul, kalau anggota lebih dari satu setengah juta orang akan dirasa biasa-biasa jika ada yang berulah.
”Kami ini bukan malaikat, tapi yang penting bukan soal dia bersalah atau tidak tetapi bagaimana mengoreksinya jangan sampai sudah salah dibela-bela. Kalau benar ya harus dibela. Adilnya kan begitu, namanya Partai Keadilan,” paparnya.
Sebelumnya Misbakhun memenuhi panggilan Mabes Polri terkait PT Selalang Prima Internasional, yang dimiliknya. Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut dikabarkan mendapatkan L/C dari Bank Century, yang kemudian disebutkan mengalami kredit macet.
Belakangan pengajuan L/C PT Selalang Prima yang bernilai USD22,5 juta ini dianggap fiktif. Senin 26 April pekan depan, Misbakhun akan kembali diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka. (fn/vs/z2k)
sumber : http://www.suaramedia.com/berita-nasional/20823-qkami-ini-bukan-malaikat-jangan-sampai-salah-dibela-belaq.html
Comments :
0 komentar to “"Kami Ini Bukan Malaikat, Jangan Sampai Salah Dibela-Bela"”
Posting Komentar