Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Kamis, 11 Maret 2010

PKS : DPRD AKAN USUT PEMBERI IZIN ALIH FUNGSI LAHAN


Kompas-DPRD Kota Semarang akan mengusut pemberi izin atau pihak yang membiarkan pembangunan perumahan di atas lahan sawah yang belum mendapat izin pengeringan lahan. Pengalihfungsian lahan sawah di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, itu menyalahi rencana tata ruang wilayah di Kota Semarang.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Muhammad Afif, Senin (8/3),mengatakan, "Jika sudah terjadi pembangunan padahal belum ada izin resmi, pasti ada pihak-pihak yang mengizinkan. Kami akan menelusuri sampai ke sana." Pengalihfungsian lahan sawah di wilayah itu sebelumnya diprotes oleh para petani. Lahan sawah yang kini diuruk itu merusak sistem irigasi sawah yang ada di sekitarnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2000-2010, peruntukan wilayah itu adalah sebagai lahan pertanian. Pengalihfungsian lahan harus melalui perizinan dari instansi terkait. Namun, belum ada izin dari Dinas Pertanian, pembangunan sudah dilaksanakan. Kepala Desa Mangunharjo Subardi mengatakan, saat ini aktivitas pembangunan memang berhenti sementara. Namun, para petani masih berharap lahan seluas lebih kurang 4 hektar itu kembali menjadi lahan sawah seperti sedia kala. "Saat pembangunan, kami tidak bisa bertindak apa pun karena mereka telah membeli tanah itu. Kelurahan juga tidak memiliki wewenang untuk menghentikan, kecuali ada tindakan dari pemerintah," kata Subardi. (uti)

Comments :

0 komentar to “PKS : DPRD AKAN USUT PEMBERI IZIN ALIH FUNGSI LAHAN”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team