
SEMARANG(SI) - Di saat RAPBD 2010 mengurangi alokasi belanja publik,Pemkot Semarang justru mengajukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS di lingkungannya.Besarnya mencapai jutaan rupiah.
DPRD Kota Semarang pun mengkritisi permohonan tersebut. Dewan mengkhawatirkan pengajuan TPP itu akan memicu gejolak masyarakat. “Kita khawatir masyarakat semakin tidak percaya pada pemerintah dan DPRD lantaran kebijakannya tidak memihak kepentingan rakyat,” ujar anggota DPRD Kota Semarang AY Sujianto dalam rapat paripurna pembahasan permohonan persetujuan TPP kemarin.
Terlebih,TPP ini bukan untuk rakyat tetapi untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Dia menuding pemerintah sengaja mengurangi anggaran belanja publik supaya APBD 2010 memenuhi kuota TPP. Sujianto menambahkan, dirinya sering mendapatkan pengaduan dari para PNS di tingkat bawah. Mereka mengeluh mendapat pemotongan TPP yang dilakukan pimpinannya di luar potongan pajak penghasilan.
Untuk itu,dia ingin kepastian terlebih dahulu soal adanya dugaan potongan tersebut. Kritik yang sama dilontarkan Ketua Fraksi PAN Agung Purno Sarjono.Menurut dia,permohonan persetujuan TPP ini harus dibarengi dengan pemberian hukuman (punishment) bagi pegawai yang nyata-nyata berbuat kesalahan.
“Baru saja kita dikejutkan dengan kinerja RSUD Ketileng Kota Semarang yang lalai dalam melayani pasiennya.Kesalahan ini tentu harus diberi punishmentdan bukan malah ditambah penghasilannya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang ini. Dijelaskan, tolok ukur yang dijadikan dasar pengajuan TPP oleh pemerintah samar.
Akibatnya, TPP dinilai tidak cukup adil bagi pegawai di lingkungan pemkot seluruhnya. Khususnya bagi pegawaipegawai fungsional yang tingkat kesulitan kerjanya lebih besar, berikut risikonya dibanding peran pimpinan yang lebih banyak duduk di dalam ruangan ber-AC. Besarnya TPP yang diajukan cukup besar.
Misalnya untuk jabatan sekda sebesar Rp4.750.000 per bulannya, lalu pejabat setingkat asisten setda, kepala dinas, dan kepala badan sebesar Rp3.500.000, serta sekretaris dinas atau badan sebesar Rp1.700.000. Untuk camat sebesar Rp1.800.000, lurah Rp1.250.000, pejabat golongan I dan II senilai Rp450.00,serta pejabat golongan III dan IV sebesar Rp525.000.
Anggota DPRD lainnya, Ari Purbono menambahkan,TPP yang diajukan pemkot tidak mencerminkan dasar perundangan yang digunakan dalam pengajuan TPP. Seperti UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Permendagri No 59/2007, dan Perda Kota Semarang No 11/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ari mengemukakan filosofi dari aturan di atas menyebutkan tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan cermin kesejahteraan PNS.Dengan begitu,motivasi dalam mengajukan TPP harus mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Kalau sekadar dasar TTP hanya memotivasi PNS , justru akan menjadi bumerang bagi pemkot. “Pemerintah juga tidak siap dengan rumusan-rumusan TPP.Padahal indeks masing-masing PNS sangat berbeda.
Yang paling penting adalah masyarakat sejahtera dulu, baru pegawainya ikut sejahtera. Itu filosofisnya,”paparnya. Menanggapi kritik,Wali Kota Semarang Sukawi Sutari pmengatakan pemkot akan meminta SKPD terkait membuat rumusan yang dapat diterapkan sewaktu-waktu dalam pengajuan TPP.
Pihaknya juga setuju jika ada hukuman (punishment) untuk diberikan ke pegawai yang melakukan kesalahan. “Cuma kita hingga saat ini belum memiliki rumusan yang jelas dan lengkap. Karena reward dan punishment ini harus memenuhi asas keadilan. Nanti kita minta Plt Sekda segera membuatkan dalildalil terkait beberapa ketentuan,” tuturnya. Mengenai potongan,Wali Kota menandaskan bahwa dirinya heran kalau ada potongan TPP bagi pegawai di luar pajak PPh. (alkomari)
Nb: Ari Purbono, Aleg PKS DPRD II KOta Semarang, Calon Wakil Walikota dari PKS
Comments :
0 komentar to “Ari Purbono : Seharusnya masyarakat sejahtera dulu, baru pegawainya ikut sejahtera”
Posting Komentar