Tifatul mengakui, implementasi UU ITE masih perlu ditelaah lagi.
VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sudah mendengar kabar bebasnya Prita Mulyasari. Tifatul pun mengakui bahwa Undang-Undang yang menjerat Prita masih bisa dikoreksi lagi.
"Saya pribadi gembira hari ini mendengar kabar Prita bebas," kata Tifatul Sembiring di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa 29 Desember 2009.
Tifatul mengakui, implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu memang masih perlu ditelaah lagi. Tifatul menilai, sah-sah saja jika undang-undang yang baru diberlakukan itu langsung dikoreksi.
"Toh makin lama akan semakin matang. Untuk rencana koreksi atau evaluasi undang-undang itu, akan kami ajukan ke DPR untuk bisa dipertimbangkan," ujar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Terkait waktu pelaksanaannya, menurut Tifatul, semua tergantung proses yang berlangsung di DPR.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 29 Desember 2009.
Majelis hakim membebaskan Prita dari segala tuduhan. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa.
Selasa, 29 Desember 2009
Browse » Home »
nasional ,
tifatul sembiring (menkominfo)
» Tifatul: Saya Gembira Dengar Prita Bebas
Tifatul: Saya Gembira Dengar Prita Bebas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Tifatul: Saya Gembira Dengar Prita Bebas”
Posting Komentar