INILAH.COM, Jakarta - Penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani yang didengungkan Pansus Century tak memiliki dasar UU. Meski begitu, penonaktifan sementara tersebut demi kepentingan umat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Shiddiq dalam perbincangannya dengan INILAH.COM di Jakarta, Jumat (18/12). Menurut dia, penonaktifan tersebut demi kepentingan situasional pejabat yang terkait dengan kasus Century non aktif.
Seperti yang pernah dialami oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Mantan Wakil Jaksa Abdul Hakim Ritonga. "Nanti pada waktunya jika sudah selesai, jika memang tidak bersalah kan bisa aktif kembali," tuturnya.
Ia mengatakan, penonaktifan sementara itu untuk meredam perseteruan di luar Pansus angket. Selain itu, agar tidak digunakannya kekuasaan selama pemeriksaan. "Untuk meredam ketegangan yang tidak perlu dan perseteruan diluar pansus," kata mantan Ketua Fraksi PKS.
Penonaktifan itu, menurut Mahfudz, hanya sebatas himbauan moral demi mengoptimalisasikan kerja pansus dalam melaksanakan penyelidikan. Tidak hanya itu, untuk memperlancar kerja pansus selama dua bulan ini.
"Pejabat yang bersangkutan seperti Boediono dan Sri Mulyani ini pun bisa fokus pada pemeriksaan," jelas Mahfudz. [jib]
Jumat, 18 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum

Comments :
0 komentar to “PKS: Penonaktifan Boediono-Ani Tak Ada UU-nya”
Posting Komentar