Ini yang kemudian menurut Khofifah dalam Munas Alim Ulama PBNU di Surabaya tahun 2006 lalu memutuskan mengharamkan dan mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment Ghibah. ”Memang perlu ada barikade-barikade untuk tayangan infotainment. Media tentunya tidak sekadar semata-mata menayangkan sesuatu yang laku dijual, namun juga perlu memperhatikan aspek ideologi dan aspek nilai,” tegas Khofifah.
Ia khawatir jika tayangan-tayangan infotainment ghibah ini terus dibiarkan begitu saja tanpa adanya pembatasan, maka akan mereduksi tatanan nilai masyarakat. ”Selain perlunya kesadaran dari pihak media, perlu adanya membangun rembug bersama antara media dengan elemen-elemen atau majelis-majelis agama dari enam agama yang ada di Indonesia. Menkominfo bisa mengambil inisiatif adanya rembu bersama tersebut,” tandas Khofifah.
Tayangan Infotainment Perlu Dikritisi
Pada kesempatan yang sama, Irsyad Sudiro, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia, mengatakan bahwa perlu adanya kritisi terhadap tayangan-tayangan infotainment yang ghibah tersebut. ”Memang bila yang diangkat atau ditayangkan adalah yang mencerminkan perilaku yang akhlaknya tidak terpuji, tentu ini harus dikritisi,” tegas Irsyad.
”Waktu tayang atau jam tayang infotainment juga harus ditinjau kembali,” katanya. Dalam waktu dekat menurut Irsyad, pihaknya akan menggelar media literasi, untuk menilai dan memantau tayangan-tayangan infotainment dan juga seleksi. osa/taq/RoL

Comments :
0 komentar to “NU Telah Haramkan Infotainment Ghibah”
Posting Komentar