Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pasal 27 UU ITE dapat berpotensi menghancurkan kebebasan pers, khususnya media online. Namun hal itu dibantah oleh pihak pemerintah.
"Pers tidak bisa diberedel, harus ada etika. Tapi harus ada etika juga, kita tidak boleh memfitnah orang," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring di kantornya Jl Medan Merderka Barat, Selasa (29/12/2009).
Tifatul menambahkan, apabila UU ITE harus dikoreksi, maka pihaknya siap berdiskusi dan menerima masukan dari masyarakat.
"Kita akan diskusikan banyak dengan pakar dan ahli hukum. Kita juga menerima masukan dari masyarakat," jelas mantan presiden PKS tersebut.
Tifatul juga memberikan contoh terkait maraknya jejaring sosial yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana berkomunikasi di dunia maya. Namun dia mengingatkan agar sarana tersebut digunakan sesuai dengan fungsinya tidak untuk hal yang lain.
"Gunakanlah untuk jejaring sosial," imbuhnya.
Prita
Pada kesempatan tersebut Tifatul juga memberikan ucapan selamat atas vonis bebas bagi Prita Mulya Sari yang sempat didakwa melanggar pasal dalam UU ITE.
"Saya bahagia mendengar vonis bebas Prita. Kalau memang UU ITE harus dikoreksi, ya harus dikasih masukan," ucap Tifatul.
(ddt/iy)
Selasa, 29 Desember 2009
Browse » Home »
nasional ,
tifatul sembiring (menkominfo)
» Menkominfo Bantah UU ITE Ancam Kebebasan Pers
Menkominfo Bantah UU ITE Ancam Kebebasan Pers
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Menkominfo Bantah UU ITE Ancam Kebebasan Pers”
Posting Komentar