
Pemkot Semarang Segel SPBU Pandanaran
SEMARANG, KOMPAS - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang bersama polisi menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Rabu (13/1). Hal ini dilakukan karena pengelola SPBU tersebut, PT Rabas Mitra Sejati, tidak kunjung membayar tunggakan sewa lahan dan denda kepada Pemerintah Kota Semarang senilai Rp 2,134 miliar.
"SPBU ini tidak boleh beroperasi sampai PT Rabas memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Semarang," ujar Asisten Bagian Administrasi, Informasi, dan Kerja Sama Kota Semarang Sri Martini, di sela-sela penyegelan.
PT Rabas Mitra Sejati melanggar Surat Perjanjian Nomor 590/23 Tahun 2007 tentang Sewa-menyewa Tanah Milik Pemkot Semarang di Jalan Pandanaran, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan. Dalam perjanjian itu disebutkan, PT Rabas wajib membayar uang sewa lahan Rp 55 juta per bulan kepada Pemkot.
Menurut Sri, Pemkot telah melayangkan tiga kali teguran tertulis kepada PT Rabas Mitra Sejati agar segera membayar tunggakan sewa lahan dan denda selama dua tahun, yaitu Rp 1,23 miliar (2008) dan Rp 900,9 juta (2009).
Teguran terakhir dilayangkan pada 31 Desember 2009, yang menyatakan perusahaan tersebut harus membayar uang sewa lahan paling lambat 12 Januari 2010.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengapresiasi penyegelan tersebut sebagai bentuk pengamanan aset Kota Semarang. "Jika pihak ketiga tidak kooperatif dalam menjalin kerja sama, memang perlu ada tindakan," tutur Ari, yang turut ke lokasi bersama empat anggota komisi B lainnya.
Saat penyegelan, para karyawan SPBU kaget karena tidak mengira SPBU tempat mereka bekerja bermasalah. Teddy Hidiyanto, staf bagian administrasi PT Rabas Mitra Sejati, mengatakan, karyawan kemungkinan tetap bekerja untuk menjelaskan penutupan SPBU kepada pelanggan. (ILO)
Comments :
0 komentar to “PKS : penyegelan SPBU Pandanaran sbg bentuk pengamanan aset Semarang”
Posting Komentar