Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Jumat, 04 Desember 2009

Tifatul Bantah Perlemah KPK Terkait RPP

By Republika Newsroom

JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, membantah rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan merupakan bagian upaya pelemahan KPK. Dia pun menepis anggapan, RPP merupakan polahnya yang baru menduduki jabatan menteri dalam hitungan hari.


''Ini warisan. Bukan tiba-tiba,'' kata Tifatul, Kamis (3/12). Menurut dia, RPP ini sudah diinisiasi sejak diterbitkannya UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu amanat pasal 31 UU 11/2008 itu.

Tifatul mengatakan draf RPP ini sudah ada dan sudah melewati pembahasan lintas departemen, termasuk dengan KPK, Polri, Kejaksaan, Departemen Pertahanan, serta Departemen Hukum dan HAM. Saat ini, ujar dia, draf tersebut berada di Departemen Hukum dan HAM.

''Kalau sudah dari departemen itu, rencananya baru akan dilakukan uji publik,'' kata dia.

Soal pernyataan KPK yang merasa tidak diajak bicara soal RPP ini, Tifatul meminta para pimpinan baru KPK berkomunikasi dengan para seniornya.

''Cek dulu. Yang bilang belum komunikasi kan (pimpinan) KPK yang baru,'' kata dia.

Tifatul mengatakan masalah yang paling banyak mendapat tentangan adalah pembatasan penyadapan. ''Termasuk yang disorot sebagai pelemahan KPK itu,'' kata dia.

Tifatul justru mempertanyakan mengapa pembatasan penyadapan ini dianggap melemahkan KPK. Sementara ketika dia berdiskusi dengan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penyidikan KPK yang bermula dari penyadapan hanyalah lima persen perkara.

Usulan agar Departemen Komunikasi dan Informasi cukup melakukan audit atas pelaksanaan penyadapan oleh lembaga yang mendapat kewenangan menyadap berdasarkan UU, ditepis pula oleh Tifatul.

''Apa kewenangan Depkominfo melakukan audit ?'' tanya dia. Justru jika itu ditempuh, menurut dia justru sama saja akan mendapat penentangan.

Perlunya pengaturan soal penyadapan ini, kata Tifatul, memiliki sejarah panjang. Salah satunya adalah perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mengatur penyadapan berdasarkan UU.

Perintah putusan ini bermula dari uji materi UU KPK yang diajukan Mulyana W Kusuma dan kawan-kawan, pada 2006. ''Yaitu tentang kewenangan penyadapan KPK pada tahap penyelidikan. MK memutuskan tata cara penyadapan harus diatur dengan UU,'' tegas dia.

Hingga saat ini, kata Tifatul, perintah MK itu belum terealisasi. ''RPP ini yang merupakan turunan UU ITE, menjadi pengaturan sementara. Kalau UU Penyadapan sudah diterbitkan, RPP ini akan batal demi hukum dengan sendirinya,'' kata dia.

Perkembangan aktual di institusi penegakan hukum yang memiliki kaitan dengan penyadapan, menurut Tifatul juga harus dicermati. Saat ini, kata dia, ada empat lembaga yang memiliki kaitan dengan masalah penyadapan ini. Yaitu, KPK, Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut Tifatul, KPK dan Polri masing-masing memiliki kewenangan menyadap, memiliki peralatan sadap, dan melakukan penyadapan. Sementara Kejaksaan, memiliki kewenangan menyadap tetapi tidak memiliki peralatan sadap, sehingga tidak melakukan penyadapan. Adapun BIN, ujar dia, tidak memiliki kewenangan penyadapan tetapi memiliki alat sadap.

''Patut untuk diduga ada saling sadap antar institusi ini, sehingga pengaturan soal penyadapan ini diperlukan,'' kata dia. ann/itz


Comments :

0 komentar to “Tifatul Bantah Perlemah KPK Terkait RPP”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team