Simple Template For Entertainment News


Tempat Informasi Kegiatan Kader DPC PKS Gajahmungkur


GALLERY


Rabu, 23 Desember 2009

Luna Maya Tak Bisa Dipidanakan Dgn UU ITE

Menkominfo: Luna Maya Tak Bisa Dipidanakan Dengan UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menilai kasus artis Luna Maya tidak dapat dikenakan delik pidana Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, dalam kasus tersebut Luna tidak menyebut secara jelas nama seseorang dan lembaga yang dimaksud.


"Kasus Luna Maya, kayaknya enggak ada deliknya untuk Luna Maya karena dia tidak menyebut nama seseorang atau lembaga," ujarnya, saat ditemui di Kantor Kementrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu ( 23/12/2009 ).

Meski demikian, Tifatul menilai seharusnya kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi Luna Maya agar lebih berhati-hati. Kasus Luna Maya berawal dri ucapannya di jejaring sosial tweeter yang mencaci maki ulah pekerja infotainment. "Ini sebagai pelajaran kedepan hati-hati saja. Siapa menebar angin, akan menuai badai," cetusnya.

Comments :

0 komentar to “Luna Maya Tak Bisa Dipidanakan Dgn UU ITE”

Posting Komentar


Jadwal Sholat

 

Copyright © 2009 by DPC PKS Gajahmungkur Rindu Semarang Berubah Powered By Blogger Design by PKSGM-Team