
JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Pansus Angket Kasus Bank Century, Fachri Hamzah, mengatakan, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mengenai syarat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hanya diperuntukkan bagi Bank Century.
Hal ini berbeda dengan keterangan sejumlah pejabat Bank Indonesia yang mengatakan bahwa perubahan PBI berlaku untuk seluruh bank.
Dalam temuan Tim Investigasi Pansus di Medan, sejumlah pejabat bank di ibukota Sumatera Utara itu mengaku tak tahu adanya perubahan peraturan tersebut. Perubahan peraturan BI menurunkan syarat mendapatkan FPJP yaitu dari rasio kecukupan modal (capital adequate ratio/CAR) 8 persen menjadi CAR positif.
Padahal, jika mengetahui perubahan tersebut, banyak bank yang ingin mengajukan fasilitas pendanaan karena mengalami persoalan likuiditas. "Terungkap bahwa perubahan PBI tidak diketahui oleh industri bank. Perubahan PBI itu tendensinya hanya untuk meneylamatkan Bank Century. Buktinya, di Medan itu ada dua bank yang berpusat di sana yaitu Bank Sumut dan Bank Mestika. Bank-bank itu semestinya tahu edaran BI. Padahal, sebetulnya ada bank lain yang butuh pendanaan. Tapi karena PBI tidak disampaikan ke bank lain, otomatislah bahwa mereka tidak tahu ada peruabahan itu sehingga tidak mengajukan," kata Fachri, Sabtu (13/2/2010) sore.
Dengan adanya temuan ini, politikus PKS ini memandang semakin kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pemberian FPJP ini, terjadi pelanggaran karena peraturan tersebut seharusnya berlaku dan diketahui oleh seluruh bank, tidak hanya Bank Century.
"Jika kemudian diberlakukan untuk satu pihak, bisa kita katakan satu pelanggaran. Selain itu, dalam FPJP tidak hanya perubahan peraturan BI-nya. Ketika akte (FPJP) itu dalam pemeriksaan yang lalu nampak bahwa akte didasarkan pada akte yang salah," kata Fachri.
Pengakuan sejumlah pihak yang ditemui di Medan juga menguatkan pandangan sebagian besar fraksi yang menganggap alasan dampak sistemik sebagai salah satu alasan penyelamatan Century, tak sesuai kenyataan. Sebab, jelas Fachri, para pelaku perbankan di Sumatera Utara sendiri tak terlalu mengetahui adanya Bank Century. Demikian pula hubungan dalam aktivitas perbankan.
"Kalau katanya ada dampak sistemik, hal itu tidak tertangkap bagi pelaku perbankan di Medan. Buat mereka, Century itu enggak ada, enggak terkenal. Bahkan pengurus APINDO-nya tidak tahu ada cabang Century di Medan. Baru tahu setelah ada masalah. Jadi enggak akan ada kekhawatiran. Century itu tidak dikenal, insignificant. Artinya, istilah sistemik ini dimunculkan BI tidak didasarkan pada data yang akurat. Terutama dari BI ke KSSK," papar Fachri.
Comments :
0 komentar to “Fachri Hamzah: Perubahan PBI Hanya untuk Century”
Posting Komentar