INILAH.COM, Padang - Satgas Antimafia hukum kehadirannya direspon begitu gegap gembpita. Namun, kehadiran satgas ditengah-tengah aparat penegak hukumnya lainnya justru mendisfungsi KPK.
Praktisi hukum senior Sumbar, Rahmat Wartira, di Padang, Jumat (8/1) mengatakan lahirnya satgas dapat mendisfungsikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, katanya, dibentuk untuk keadaan yang luar biasa atau extraordinary. Saat ini bukannya KPK tidak berfungsi, namun ada upaya-upaya untuk membuat KPK tidak berfungsi.
"Salah satunya dengan pembentukan Satgas yang memiliki instrumen tidak jelas, payung hukum tidak jelas, kemudian, berebut kapling' dengan KPK. Ini bukan penguatan KPK, tapi pelemahan. Ditambah lagi, personil yang ditempatkan di lembaga tersebut merupakan orang-orang yang sibuk di tempat lain, yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," tuturnya.
Bila dipersoalkan, lanjut Rahmat, akan dikatakan bahwa pembentukannya tidak permanen. Justru karena tidak permanen inilah yang membuat KPK diperlemah. "Jadi kesannya pembentukan Satgas pemberantasan mafia hukum hanya sekedar simbol, untuk menjawab tantangan publik," katanya.
Kehadiran satgas juga akan menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada, termasuk KPK. "Mestinya pemerintah komit memperkuat fungsi lembaga yang sudah ada. Bukan melahirkan lembaga baru. Apalagi organisasi yang tidak jelas," ujarnya.
Kondisi Satgas, Rahmat mengatakan, jelas berbeda dengan KPK. KPK sudah jelas mekanisme tugasnya, sistem penggajian, dan penempatan personil. "Karena dibentuk dengan mekanisme yang tidak jelas, maka tidak mungkin diharapkan adanya efektivitas," terangnya. [*/jib]
Jumat, 08 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Foto PKS Gajahmungkur di Palestine's Dialogue Forum
Comments :
0 komentar to “Satgas Antimafia Hukum Disfungsi KPK”
Posting Komentar