
Inilah.com-Beberapa fraksi di DPR mendukung usulan untuk memberikan penghargaan dan gelar pahlawan kepada Presiden ke 4, Abdurrahman Wahid.
Usulan dukungan disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal, Ketua FPDI Cahyo Kumulo, Sekretaris FPP Muhammad Romahurmuzi, Ketua Fraksi PAN Asman Abnur, Ketua Fraksi Hanura Abdilla Fauzi Ahmad, Sekretaris Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far.
Ide pemberian gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur ini pertama kali dicetuskan oleh Partai Kebangkitan Bangsa yang secara emosional memiliki ikatan yang erat dengan Gus Dur.
Selain Sembilan fraksi di DPR tersebut, mantan Ketua MPR RI Amien Rais menyatakan secara otomatis KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur harus mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintah. Menurut Amien Rais separuh perjalanan hidup Gus Dur sudah didedikasikan dan diabdikan pada bangsa ini sehingga sudah sepantasnya, bahkan secara otomatis gelar pahlawan nasional diberikan kepada mantan ketua umum PBNU itu.
Tetapi layakkah Gus Dur mendapatkan predikat sebagai seorang pahlawan nasional? Sebelum menilai apakah Gus Dur berhak untuk mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional, perlu dipahami bahwa pemberian gelar pahlawan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Ada mekanisme undang-undang yang mengatur tentang pemberian gelar pahlawan nasional. Undang – undang yang mengatur tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi seseorang tertuang dalam undang-undang No 20 Tahun 2009.
Pemberian gelar pahlawan ini harus objektif, harus didasarkan jasa dan pengorbanannya kepada negara. Sebaliknya pemberian gelar pahlawan ini tidak bisa dilakukan dengan voting seperti halnya kontes – kontes idol.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk seseorang bisa mendapatkan gelar sebagai pahlawan. Persyaratannya antara lain adalah warga negara Indonesia, tidak memiliki catatan kriminal minimal selama 5 tahun dan berjasa kepada bangsa dan negara.
Jika kita lihat sumbangsih Gus Dur terhadap bangsa ini, terlebih dalam konteks relasi Islam dan negara, pluralisme, pembelaan, dan penghargaannya terhadap kelompok minoritas, toleransi antarumat beragama, rasanya tidak berlebihan usul pemberian gelar pahlawan diterima.
Justru mengherankan kalau negara tidak memberikan gelar pahlawan kepada tokoh sekaliber Gus Dur, yang tidak hanya diakui di lingkup internal NU, nasional, tapi juga di dunia internasional yang ditandai dengan pemberian berbagai penghargaan internasional, termasuk beberapa gelar doktor honoris causa dari beberapa universitas di luar negeri.
Tetapi ketika Gus Dur terpilih menjadi Presiden suasananya penuh dengan kontroversi. Sering terjadi pergantian (reshuffle) menteri dalam kabinet.
Kebijakan-kebijakannya banyak yang nyeleneh. Begitu pula dengan pandangan-pandangannya yang sering dilontarkan ke publik. Puncaknya ketika Gus Dur pada tanggal 23 Juli 2001 mengeluarkan dekrit yang berbunyi : (1) pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar.
Sewaktu menjabat menjadi presiden, Gus Dur berkeinginan untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Gus Dur juga dianggap sebagai pembela minoritas dalam berbagai aspek kehidupan. Ini tidak lain karena pandangan ideologinya yang pluralis.
Gus Dur juga merupakan satu-satunya tokoh NU yang berhasil mencapai puncak kekuasaan sebagai presiden.
Berhakkah Gus Dur diberi gelar pahlawan ? Sebaiknya daripada tergesa-gesa mendorong pemerintah atas nama bangsa Indonesia memberikan gelap pahlawan kepada Gus Dur lebih baik kita semua secara objektif memberikan masukan kepada pemerintah.
Tidak asal mengeluarkan pernyataan saja tanpa disertai alasan objektif yang mendukung Gus Dur layak diberi gelar pahlawan. Tentunya ini dengan melihat melihat kelebihan dan kekurangan Gus Dur selama masa pengabdiannya kepada negeri ini.
Selamat jalan Gus Dur.
Hidayatus Syufyan
Penulis adalah Mahasiswa Teknik Perminyakan ITB
Comments :
0 komentar to “Layakkah Gus Dur Mendpt Gelar Pahlawan Nasional ?”
Posting Komentar