
wawasandigital - Kendati sejumlah kalangan menilai penjajagan Perda inisatif pembiayaan pendidikan sebagai langkah yang mubadzir, namun oleh kalangan DPRD hal itu dianggap sebagai hal yang perlu. Alasannya, meski sejumlah poin yang ada pada perda tersebut sudah ada yang termaktub dalam PP Nomor 47/2008 tentang Wajib belajar dan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, perda masih dapat berfungsi sebagai penegas kebijakan di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Ahmadi menilai, meski selama ini telah ada aturan dari pusat, namun secara praktik di lapangan pada kenyataanya selalu berbeda. Akibatnya, sejumlah pelanggaran pun tetap saja ditemui.
"Nah dengan adanya perda yang juga ikut menguatkan, diharapkan mampu menekan terjadinya pelanggaran atau ketidak sesuaian pelaksanaan di lapangan," jelasnya, kemarin.
Dia mencontohkan, untuk pelaksanaan pendidikan gratis yang selama ini digalakkan pemerintah Kota Semarang. Dari sejumlah bantuan seperti BOS dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), dan jika dihitung- hitung sudah memenuhi kebutuhan biaya siswa pada tingkat dasar, tetapi dianggap masih saja terjadi adanya ketidak sesuaian.
"Antara lain masih adanya pungutan-pungutan biaya untuk hal yang terkesan dipaksakan dari pihak sekolah ke siswa. Padahal di PP dan lainnya sudah diatur, namun masih saja dilanggar kan . Makanya kemarin-kemarin waktu di ruang paripurna kami mengusulkan agar para kepala sekolah menandatangani kesanggupan menjalankan program tersebut dengan materai.Kalau ada komitmen seperti ini kan bisa dikontrol bersama.Sehingga sanksi tegas juga bisa diberikan jika ada pelanggaran,"katanya.
Tak perlu
Sementara, Peneliti dan Direktur Lembaga Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) Semarang, Suwignyo Rahman berpendapat bahwa, perda tersebut dipandang tidak perlu, dan mubadzir. Menurutnya, persoalan pada pelaksanaan di lapangan, yang paling penting adalah pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah agar tidak terjadi pelanggaran yang dimaksud. Selain itu, jika ada sanksi tegas, pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan terjadi juga akan hilang.
"Reward and punishment juga perlu diberikan untuk sekolah jika ada pungutan. Masyarakat juga perlu saluran khusus untuk ikut melakukan pengawasan dan mengakses informasi mengenai kebijakan sekolah gratis," tandasnya. mun/hid-Ks

Comments :
0 komentar to “PKS : Perda inisiatif pendidikan mubazir”
Posting Komentar